Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

ANALISIS KASUS PERMOHONAN POLIGAMI YANG DIDAHULUI NIKAH SIRRI BERDASARKAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan No. 840/Pdt.G/2015/PA.SKA) Arum Savitry, Allysa; ,, Pranoto
Jurnal Privat Law Vol 6, No 2 (2018): JULI-DESEMBER
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v6i2.24758

Abstract

AbstractThe  aims  of  writing  this  article  is  to  analyze  the  decision  of  polygamy  preceded  by  the  underhand marriage or marriage of sirri, because the marriage of polygamy done sirri is still done in society. Sirri marriage is a marriage that is only valid according to religion (islam) but does not get legal protection from the State because it is not registered. Meanwhile, in case the husband will apply for permission to have more than one (polygamy) wife must obtain permission from the religious court. In this paper using normative juridical approach which is based on marriage law in Indonesia, namely Law Number 1 Year 1974 about Marriage, Government Regulation Number 9 Year 1975 on Implementation of Law Number 1 Year 1974 about Marriage and also Compilation of Law Islam (KHI).Therefore, the Parliament together with the Government must immediately amend Law Number 1 Year 1974 about Marriage because it can not accommodate the aspect of marriage.Keywords: Marriage; Judge’s Decision; Polygamy; Marry Sirri.AbstrakPenulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan poligami yang didahului dengan pernikahan sirri, karena pernikahan poligami yang dilakukan secara sirri masih dilakukan di dalam masyarakat.Pernikahan sirri adalah pernikahan yang hanya sah menurut agama (islam) tapi tidak mendapat perlindungan hukum dari Negara karena tidak dicatatkan. Sedangkan, dalam hal suami akan mengajukan izin beristeri lebih dari seorang (poligami) maka harus mendapatkan izin dari pengadilan agama. Dalam tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang di dasarkan pada hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI). Maka dari itu, DPR bersama dengan Pemerintah harus segera mengamandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena sudah tidak dapat mengakomodasi permasalahan terkait perkawinan.Kata Kunci: Perkawinan; Putusan Hakim; Poligami; Nikah Sirri