Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pengungsi Musiman dalam Konteks Kelemahan Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Keamanan Nasional Fanny Priscyllia; Ni Nyoman Putri Purnama Santhi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 3 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i3.1738

Abstract

Perubahan iklim global telah memunculkan perpindahan musiman akibat degradasi lingkungan yang belum terlindungi secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan Konvensi Pengungsi 1951 dan urgensi pembentukan kerangka hukum baru dalam melindungi pengungsi musiman. Pendekatan hukum normatif digunakan dengan menganalisis instrumen hukum internasional dan nasional seperti Konvensi 1951, Protokol 1967, putusan Teitiota v. New Zealand, dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi pengungsi saat ini masih terbatas pada penganiayaan, sehingga pengungsi musiman berada dalam kekosongan hukum tanpa jaminan status, perlindungan sementara, dan prinsip non-refoulement. Di Indonesia, belum tersedia regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pengungsi akibat perubahan iklim, padahal negara ini berpotensi menjadi tujuan maupun transit. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kerangka hukum yang inklusif dan adaptif di tingkat internasional dan nasional untuk menjamin perlindungan hukum, mencegah krisis kemanusiaan, dan menjaga stabilitas keamanan negara.
PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PRESIDENSIAL PRATAMA, I PUTU ANDIKA; Fajar, Ni Made Anggia Paramesthi; Priscyllia, Fanny
Jurnal Yustitia Vol 17 No 2 (2023): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v17i2.1119

Abstract

Adanya perbedaan yang signifikan antara Indonesia dan Filipina perihal pelaksanaanpemilihan presiden dan wakil presiden. Perbedaan tersebut didasarkan oleh Konstitusi yangberbeda antar kedua negara tersebut. Adapun permasalahannya yaitu: (1) Bagaimanakahpemilihan presiden dan wakil presiden dalam perspektif sistem presidensial di Indonesiadan (2) Bagaimanakah pemilihan presiden dan wakil presiden dalam perspektif sistempresidensial di Filipina.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum doctrinaldengan pendekatan perundang-undnagan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis.Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Indonesia menganut sistem pemerintahanpresidensial. Sebagai wujudnya salah satunya yaitu pemilihan presiden dan wakil presidensecara langsung oleh rakyat melalui pemilu dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dansesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Hal ini dipertegasdi dalam UUD NRI 1945 sebagai perwujudan asas demokrasi dan welfare state. Selain itujuga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan UmumPresiden dan Wakil Presiden. Kedua, Filipina merupakan negara di Asia Tenggara yang jugamenganut sistem presidensial dengan berpedoman pada Konstitusi 1987 (Konstitusyon ngPilipinas/Constitucion de la Republica de Filipinas). Sebagai wujudnya adalah dilakukannyapemilihan umum terhadap presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat denganmasa jabatan 6 (enam) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Aspek Yuridis Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia Purnama Santhi, Ni Nyoman Putri; Priscyllia, Fanny
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 3 No 02 (2024): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v3i02.1249

Abstract

Artikel ini melakukan analisis yuridis tentang kebijakan pemerintah mengenai perlindungan korban HAM dan penyelesaian pelanggaran HAM yang signifikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat sebelumnya dibahas dalam pembahasan artikel ini. Terlepas dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial, undang-undang ini menetapkan bahwa pelanggaran HAM berat harus diselesaikan melalui jalur yudisial. Artikel ini mencapai kesimpulan bahwa prinsip-prinsip umum peradilan HAM harus diterapkan saat menyelesaikan pelanggaran HAM berat untuk melindungi hak asasi warga negasi.