Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Mimbar Keadilan

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Warka, Made; Dariati, Dariati
Mimbar Keadilan Jurnal Mimbar Keadilan Januari-Juni 2014
Publisher : Mimbar Keadilan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didominasi oleh istri sebagai korban. Kekerasan dalam rumah tangga berkaitan erat dengan persoalan gender, adanya diskriminasi terhadap perempuan, serta diidentikkan dengan permasalahan pribadi dalam suatu keluarga. Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, ekonomi dan seksual. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, maka diharapkan penegakan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat dilakasnakan secara maksimal. Baik dengan melakukan penanggulangan secara penal maupun non penal. Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat ditanggulangi. Penulisan bertujuan mengetahui pengaturan hukum kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, serta factor-faktor penyebab dan upaya penanggulangannya. Metode yang digunakan dalam penelitian normatif yatiu menelaah bahan hukum terkait dan menganalisis secara sistematis, peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Kata kunci: UU No 23 Tahun 2004, Kekerasan dalam rumah tangga. 
Pengambilan Paksa Kendaraan Bermotor Dan Upaya Hukum Konsumen Warka, Made; Sudarti, Sudarti
Mimbar Keadilan Jurnal Mimbar Keadilan Mei-Nopember 2014
Publisher : Mimbar Keadilan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh lembaga pebiayaan untuk melindungi kepentinganya adalah dengan menggunakan ikatan perjanjian pembiayaan konsumen. Perjanjian baku ini sebenarnya kurang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap konsumen, dan justru lebih banyak dipergunakan sebagai sarana hukum bagi lembaga konsumen untuk mengalihkan resiko bagi  kemungkinan terjadinya kerugian yang diderita oleh lembaga pembiayaan konsumen kendaraan bermotor manakala konsumen melakukan wanprestasi. Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian jual-beli dengan dealernya sebagai kreditur. Jika debitur wanprestasi atau  tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit,  maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat membatalkan perjanjian. Dengan batalnya perjanjian maka kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkannya kepada debitur. Kreditur tidak akan dengan cara paksa dan kekerasan menarik kendaraan dari debitur yang menunggak angsuran. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisa perampasan paksa kendaraan bermotor dalam perspektif yuridis. Kata Kunci: Pengambilan Paksa Kendaraan Bermotor, Pembiayaan Konsumen.
KEDUDUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-X11/2014 Handoko, Muchamad; Warka, Made
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2162

Abstract

Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Indonesia menjadi negara hukum tidak menutup kemungkinan Indonesia memiliki lembaga-lembaga baru yang bersifat independen. Dengan muncul adanya lembaga-lembaga baru maka terjadi tumpang tindih kewenangan yang mengakibatkan pada ketidakjelasan lembaga yang mengatur dan berhak untuk mengadili. Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jadi “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dalam Undang-Undang ini”.