Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

LEGAL CERTAINTY IN THE PROTECTION OF WITNESSES AND VICTIMS OF GROSS HUMAN RIGHTS VIOLATIONS Natsir, Nanda Ivan
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol 1, No 1 (2013): DIALEKTIKA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Jurnal IUS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.451 KB) | DOI: 10.12345/ius.v1i1.226

Abstract

Law certainty in the protection of witnesses and victims of major human rights violation. The human right is a right that every human posses by not view any difference on race, skin color, gender, language, religion, political or other opinion. The Human rights is legally covered by a Human rights law that perhaps keep individuals or group protect from actions violating basic freedom as well as dignity and prestige for human being. One of the of HR laws with existence is a Universal Declaration for Human Rights of 1948 enacted by the United Nations. For law enforcement on Human rights the Indonesian government also has another Human Rights law namely the Regulations NO. 39 of 1999 about Human Rights and the Regulations No. 26 of 2000 about Human rights Court. In addition, this Government also has already ratified some instruments of International Human rights such as a convention on Political Right of Women that ratified by the Regulations No. 68 of 1958.  Ratification is an official expression of a state for obeying without any pressure upon the content of agreement. On 17th July 1998, within a Diplomatic Conference of UN there was already resulted an important step in law enforcement for Human rights namely for agreeing Roman Statute means an agreement to establish an International Criminal Court with the intends to keep try the human criminal in action and cut off any chain on law immune. Out of 148 states of participant in conference took part and that time found at least 120 states support it, 7 to opposite and 21 abstain. There are four sorts found as a seriously violation act that regulated in Roman Statutes, they are: 1. Genocide 2. Evil on Human 3. War Evil 4. Aggression evil.   Since so many violation cases on Human right heavy on this country such as Aceh case, East Timor case, Trisakti case and so forth till today the process for completion not satisfied any more. According to Government reasonable point out for refusing to ratify the Roman Statute concerned the International Criminal Court seemly to undermine the government authority. Whereas the International Criminal Court has its complementary principle, namely the International court is only as complement for the national court system whenever our national court unable or wish no to try the suspected. In addition, if the Indonesian government may ratify the Roman Statute politically it shall give advantages for Indonesia since other see how seriously the Indonesian government to keep completion the problem of Human right violation. It is at last, the international conviction over the national court in Indonesia may get recovery according to their view.Keyword : Criminal Act, Criminal Policy
Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombokbarat Hamid, Abdul; Amin, Idi; Parman, Lalu; Natsir, Nanda Ivan
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.54

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini semakin pesat yang tidak saja membawa dampak positif juga membawa dampak negative bagi perkembangan kehidupan masyarakat sebagai dampak negative yaitu munculnya berbagai macan kejahatanyang salahsatunyakejahatankekerasanseksualterhadapanak.Kejahatankekerasanseksual terhadap anak harus segera kita cegah dan ditanggulangi mengingat bahwa anak itu harus dilindungi dan diayomi sesuai dengan peraturan perintah Undang-Undang kita sebagaisalahsatuupayayangkitalakukanyaitudenganmelakukanpenyuluhanhukum kepada masyarakat dengan materi yang berkaitan dengan upaya bagaimana mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak.
Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Komunal Natsir, Nanda Ivan
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik pada dasarnya adalah ciri dinamika masyarakatnya, untuk memperoleh keadaan yang lebih baik. Konflik terjadinya mulai dari yang ringan dan tersembunyi hingga tingkat yang berat dan terbuka. Konflik diartikan sebagai bentuk pertentangan antara satu dengan pihak lainnya. Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia dengan tingkat konflik yang cukup tinggi. Konflik yang terjadipun sangat variatif mulai dari persoalan agama, etnis, suku, pengelolaan sumber daya ekonomi maupun politik, kesenian dan budaya. Dari latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam penyuluhan ini adalah, faktor- faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok dan bagaimanakah upaya penganggungan terjadinya konflik antar kelompok di Desa Perempuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Penyuluhan ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang data yang dikumpulkan dan dinyatakan dalam bentuk kata-kata dan gambar, kata-kata disusun dalam kalimat, misalnya kalimat hasil wawancara antara penuluh dengan informan. Hasil penyuluhan ini menunjukkan bahwa setelah adanya penyuluhan hukum, Masyarakat di desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat menjadi lebih memahami upaya penanggulangan konflik antar kelompok, bahkan masyarakat mengharapkan tindak lanjut dari penyuluhan hukum ini dengan dapat dijadikan rekomendasi bagi pemerintah, kepolisian, tokoh fungsionaris dan seluruh elemen masyarakat, guna mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Nonpenal Di Daerah Wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah Hidayat, Syamsul; Wulandari, Laely; Saipudin, Lalu; Natsir, Nanda Ivan
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i2.149

Abstract

Secara kenyataan tidak semua persoalan diselesaikan secara hukum, tetapi masyarakat menyelesaiakannya dengan cara diluar hukum atau dengan kekerasan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang melahirkan perkara pidana. Di dalam upaya penyelesaian tindak pidana atau perkara pidana dapat diselesaiakan dengan cara penal atau sistem peradilan pidana dan dengan cara non penal atau cara-cara di luar hukum pidana oleh para pihak sebagai pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana. Bagaimana faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah dan bagaimana upaya penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan Instrumen non penal di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum emprik dengan pendekatan sosio-legal Jenis penelitian ini adalah sosio-legal yang merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang data yang dikumpulkan dan dinyatakan dalam bentuk kata-kata dan gambar, kata-kata disusun dalam kalimat, misalnya kalimat hasil wawancara antara peneliti dengan informan. Faktor Kejahatan Secara Umum di Kabupaten Lombok Tengah Yaitu : Faktor keturunan dan kejiwaan, faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku. Upaya Penyelesaian perkara pidana menggunakan non penal di Kabupaten Lombok Tengah. Sarana Nonpenal melalui usaha pencegahan tanpa harus menggunakan hukum pidana yaitu dengan adanya penyelesaian kasus melalui proses perdamaian.
Penyuluhan Hukum Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Nonpenal Di Daerah Wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah Hidayat, Syamsul; Wulandari, Laely; Saipudin, Lalu; Natsir, Nanda Ivan
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i2.150

Abstract

Di dalam upaya penyelesaian tindak pidana atau perkara pidana dapat diselesaiakan dengan cara penal atau sistem peradilan pidana dan dengan cara non penal atau cara-cara diluar hukum pidana oleh para pihak sebagai pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana. Sebagai Rumusan masalahnya adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah dan bagaimana upaya penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan Instrumen non penal di daerah wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah.Penelitian ini emprik dengan pendekatan sosio-legal Jenis penelitian ini adalah sosio-legal yang merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang data yang dikumpulkan dan dinyatakan dalam bentuk kata-kata dan gambar, kata-kata disusun dalam kalimat, misalnya kalimat hasil wawancara antara peneliti dengan informan. kegiatan penyuluhan hukum keterlibatan masyarakat dalam Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Non Penal di Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah sangat perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi masyarakat mengenai keterlibatan masyarakat dalam melakukan Penyelesaian perkara pidana menggunakan intrumen non penal di Desa Kuta Mandalika Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Kasus Jaksa Pinangki Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif (Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI) Handoyo, Buyu; Hidayat, Syamsul; Natsir, Nanda Ivan
Parhesia Vol. 2 No. 2 (2024): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI, serta mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 10/Pis.Sus-TPK/2021/PT DKI ditinjau berdasarkan hukum progresif. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa baik pertimbangan yuridis dan non-yuridis di atas, penulis menilai bahwa dasar pertimbangan hakim tidak sesuai dengan asas equality before of the law dan tidak mempertimbangkan status terdakwa sebagai penegak hukum namun justru melakukan tindak pidana korupsi. Dalam konsep hukum progresif, hakim sejatinya dapat lebih leluasa dalam memberikan putusan, yakni dengan melakukan penemuan-penemuan atau terobosan-terobosan berkaitan denga apa yang saat ini menurutnya sudah tidak relevan. Akan tetapi dalam penerapan sanksi tidana terhadap Jaksa Pinangki dalam Putusan Nomor 10/Pis.Sus-TPK/2021/PT DKI jika ditinjau berdasarkan hukum progresif belumlah terpenuhi. Sebab pengurangan sanksi pidana penjara oleh Majelis Hakim tidak diimbangi dengan peningkatan sanksi denda, serta dalam pertimbangan penjatuhan sanksi pidana tersebut Majelis Hakim hanya terkesan berfokus pada status gender terdakwa.
Kebijakan Aplikatif Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Natsir, Nanda Ivan
JATISWARA Vol. 34 No. 1 (2019): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v34i1.197

Abstract

Peningkatan jumlah perdagangan orang di beberapa wilayah negara Asean terutama Indonesia yang memiliki penduduk terbesar ke-empat dunia pula dipicu oleh perkembangan teknologi sebagai basis operasional organized crime, mendorong Pemerintah Indonesia untuk memproteksi melalui pengaturan hukum yang lebih spesifik dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, bagaimana bentuk penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (Trafficking) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dan apa saja kendala- kendala yang dihadapai oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (Trafficking).Metode penelitian digunakan adalah penelitian hukum empiris, maka teknik analisis data yang dipergunakan adalah metode kualitatif. Bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu: Pertama, Proses perekrutan eksploitasi seksual (prostitusi) dilakukan melalui pemberian pengaruh terhadap korban dan kelurga maupun masyarakat dengan menawarkan pekerjaan yang menguntungkan pada tempat tujuan, kemudian membuat keterikatan agar korban melakukan cara-cara yang diluar kesepakatan dan tidak bisa kembali dengan mudah ke tempat asal. Kedua, Perdagangan anak sebagai pekerja dengan memanfaatkan keterbatasan fisik dan psikologis anak untuk memenuhi tenaga kerja kasar. Ketiga, perdagangan anak melalui adopsi (pengangkatan anak) yaitu dengan memanfaatkan keterbatasan pengetahuan orang tua asli, hanya memenuhi beberapa persyaratan yang belum menjamin kepastian hukum, seperti dengan hanya menggunakan akta notaris tanpa putusan pengadilan. Keempat, Perekrutan melalui pernikahan dan pengantin pesanan yaitu perkawinan digunakan sebagai jalan penipuan untuk mengambil perempuan dan membawa ke wilayah lain yang sangat asing serta perkawinan untuk memasukkan perempuan kedalam rumah tangga untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan domestik yang sangat eksploitatif bentuknya, juga pengantin pesanan yang merupakan pernikahan paksa dimana pernikahannya diatur orang tua Kendala-kendala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orange yaitu kendala dalam aspek struktur hukum (penegak hukum), sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kendala struktur hukum (penegak hukum) yaitu berkaitan dengan kemampuan penegak hukum dalam memahami substansi hukum, pembacaan modus operandi, kerjasama lintas sektor dan mentalitas penegak hukum. Kendala sarana atau fasilitas pendukung yaitu berkaitan dengan penunjang operasionalisasi yang meliputi anggaran pencegahan, ketersediaan sistem dan instrumen kerjasama lintas sekto. Faktor masyarakat yaitu kesadaran hukum masyarakat dalam bekerjasama untuk menginformasikan lebih awal agen-agen pencari kerja dan kesadaran masyarakat untuk mengetahui bentuk-bentuk perdagangan orang. Faktor kebudayaan yaitu sistem pengetahuan lokal sangat dipengaruhi oleh budaya, dalam budaya masyarakat yang patriarki, masih terdapat diskriminasi gender.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYERANGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM YANG DILAKUKAN OLEH ANAK: (Studi di Kabupaten Sumbawa) Gina Sakinah; Natsir, Nanda Ivan; Taufan
Parhesia Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Sumbawa dan mengetahui upaya penegak hukum dalam menanggulangi penyerangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Sumbawa. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dan menggunakan 3 (tiga) macam metode pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh anak di Sumbawa adalah faktor attachment (Keterikatan atau kasih sayang), faktor psikis, faktor agama, dan faktor lingkungan sosial yang negatif, serta karena minimnya kegiatan sosialisasi untuk memberikan pendidikan dan pemahaman tentang bahaya dan larangan penggunaan senjata tajam. Penanggulangan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum yaitu upaya penal dan non-penal.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE: (Studi di POLDA NTB) eka wiguna, guntur; Natsir, Nanda Ivan
Parhesia Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v3i1.6986

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan dan faktor kendala penyidik dalam menangani tindak pidana judi online. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini penyusun menggunakan dua metode pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana judi online, yaitu menerima laporan dari masyarakat, penyelidikan, penyidikan dengan melakukan penindakan hukum dan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum. Adapun kendala yang menjadi hambatan penyidik terbagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. 
Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Kasus Jaksa Pinangki Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif (Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI) Handoyo, Buyu; Hidayat, Syamsul; Natsir, Nanda Ivan
Parhesia Vol. 2 No. 2 (2024): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI, serta mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 10/Pis.Sus-TPK/2021/PT DKI ditinjau berdasarkan hukum progresif. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa baik pertimbangan yuridis dan non-yuridis di atas, penulis menilai bahwa dasar pertimbangan hakim tidak sesuai dengan asas equality before of the law dan tidak mempertimbangkan status terdakwa sebagai penegak hukum namun justru melakukan tindak pidana korupsi. Dalam konsep hukum progresif, hakim sejatinya dapat lebih leluasa dalam memberikan putusan, yakni dengan melakukan penemuan-penemuan atau terobosan-terobosan berkaitan denga apa yang saat ini menurutnya sudah tidak relevan. Akan tetapi dalam penerapan sanksi tidana terhadap Jaksa Pinangki dalam Putusan Nomor 10/Pis.Sus-TPK/2021/PT DKI jika ditinjau berdasarkan hukum progresif belumlah terpenuhi. Sebab pengurangan sanksi pidana penjara oleh Majelis Hakim tidak diimbangi dengan peningkatan sanksi denda, serta dalam pertimbangan penjatuhan sanksi pidana tersebut Majelis Hakim hanya terkesan berfokus pada status gender terdakwa.