Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Studi Agama dan Masyarakat

KAJIAN HADIS RIWAYAT IMAM MUSLIM TENTANG NAFKAH ISTRI YANG DITALAK BAIN DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAŻHAB Mubarak, Zaky
Jurnal Studi Agama dan Masyarakat Vol 1, No 2 (2007): Jurnal Studi Agama dan Masyarakat
Publisher : LP2M IAIN Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (31.917 KB)

Abstract

Imam Muslim, tentulah sering didengar dalam dunia ulūmul hadis, karena dia adalah salah seorang pakar dalam hal tersebut. Keharuman namanya sangat dikenal dari dulu sampai sekarang. Ia lahir di Naisabur pada tahun 204 H. Motivasinya untuk menuntut ilmu sangatlah besar. Imam Muslim telah mengumpulkan hadis sebanyak 300.000 buah, yang kemudian dikumpulkannya ke dalam sebuah kitab yang bernama Şahîh Muslim. Bukti kongkrit mengenai keagungan kitab itu ialah suatu kenyataan, di mana Muslim menyaring isi kitabnya dari ribuan riwayat yang pernah didengarnya. Kitab hadis ini dipandang para ulama hadis menempati posisi kedua setelah Şahîh Bukhōri, karena metode yang dimiliki Imam Bukhōri lebih selektif dalam memasukkan hadis şahih. Meski demikian, tidak sedikit para ulama yang lebih mengutamakan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim ketika menetapkan hukum. Penelitian ini memfokuskan tentang nafkah istri yang ditalak bain, karena adanya perbedaan status hukum antara hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dengan perspektif imam mażhab. Tujuan penulisan ini adalah: Mendeskripsikan teks hadis yang diriwayatkan Imam Muslim tentang hukum pemberian nafkah kepada istri yang ditalak bain; dan memaparkan pendapat para ulama mażhab terhadap Hadis riwayat Imam Muslim tersebut.Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Selain itu, peneliti juga menggunakan metode hermeneutik, meskipun dalam teknis yang sangat sederhana. Kemudian digunakan pula metode takhrīj hadis, karena metode ini berkenaan dengan apa yang menjadi sumber primer dalam skripsi ini yaitu kitab Şahîh Muslim. Peneliti akan memaparkan secara deskriptif tentang hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengenai nafkah istri yang ditalak bain, kemudian mentakhrīj hadis tersebut untuk mengetahui keşahihannya. Kemudian peneliti memaparkan hasil keputusan hukum para Imam mażhab dan kemudian dianalisis pula secara deskriptif dan komparatif.Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim secara keseluruhan mengenai nafkah istri yang ditalak bain hanya menuliskan hadis yang diriwayatkan dari satu cerita, yaitu perceraian antara Abū ‘Umar bin Hafs dengan Fatimah binti Qais. Secara khusus Fatimah tidak diberikan nafkah maupun tempat tinggal; 2) Imam Hanafi memutuskan bahwa istri yang ditalak bain sama halnya dengan istri yang ditalak raj’i dalam hal pemberian nafkah, artinya tetap mendapatkan tempat tinggal dan nafkah; 3) Imam Mālik dan Imam Syāfi’i menginterpretasikan surat aţ-Ţalak ayat 1 dan 2, sehingga lahirlah keputusan mereka bahwa status istri tersebut hanyalah mendapatkan tempat tinggal, tidak dengan nafkah; 4) Imam Hanbal, satu-satunya mażhab yang sejalur dengan hadis-hadis riwayat Imam Muslim, karena memandang bahwa penunjukan dalil tentang istri yang ditalak bain hanyalah dalam hadis şahih, tidak pada interpretasi Alquran.