Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pemanfaat Kearifan Pangan Lokal Ubi Ungu Nanda Nur Sofyana; Sri Yanna; Fatimah Zuhra; Dian Eriani; Agustin Nurhayati; Imam Malik; Irne Aryanie; Muslim Khadri
JURNAL PKM IKA BINA EN PABOLO Vol 3, No 1: PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | JANUARI 2023
Publisher : IKA BINA EN PABOLO : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/ikabinaenpabolo.v3i1.3729

Abstract

Pemanfaatan pangan lokal menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi pembuatan mie ini. Saat beberapa tahun lalu peerintah mempopulerkan trend Kearifan Pangan Lokal sekitar 4 tahun lalu, ide-ide segar dalam pemanfaatan bahan-bahan asli Indonesia semakinbanyak. Salah satunya adalah membuat mie dari tepung non terigu tersebut.Alasannya sederhana, karena meski bukan merupakan makanan khas Indonesia, mie sudah menjadi bagian dari santapan harian masyarakat kita. Melalui salah satunya, Departemen Pertanian dibawah naungan Dinas Ketahanan Pangan pemerintah melakukan serangkaian penelitian dan sosialisasi pemanfaatan tepung non-terigu.Namun sayangnya, tekstur dan warna mie yang dihasilkan tidak sebaik mie dari terigu. Karakteristik mie yang kenyal, elastis, dan tidak mudah putus, belum bisa tergantikan 100 persen dengan tepung lain. Tapi, kenapa tidak mencobanya?Dan oleh karena itulah, kami Dosen UNIKI Ingin memberikan pengetahuan kepada ibu-ibu bahwa pengolahan  pembuat mie ubi jalar ungu.
The Role of The Indonesian Waqf Agency in The Implementation of Nazir Supervision of Land Waqf (Study At Badan Wakaf Indonesia of Lhokseumawe City) Awwaluddin Marza; Ilyas Ilyas; Muhammad Adli; Fatimah Zuhra
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 22, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/sjhp.v22i2.5841

Abstract

Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa, dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Salah satu tujuan dibentuknya BWI adalah sebgai tindak lanjut dari banyak tanah wakaf yang pemanfatannya masih bersifat konsumtif dan belum dikelola secara produktif oleh nazhir, dan juga banyak tanah yang tidak didaftarkan serta tidak disertifikatkan yang akan memicu timbulnya sengketa antara pihak yang mewakafkan dengan pihak ketiga yang mengklaim memiliki tanah wakaf tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran BWI terhadap pelaksanaan pengawasan Nazhir terhadap wakaf  tanah di Kota Lhokseumawe, menjelaskan hambatan-hambatan dalam proses pengawasan oleh BWI terhadap nazhir di Kota Lhokseumawe, serta upaya yang dilakukan dalam proses pengawasan terhadap nazhir di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran BWI terhadap pelaksanaan pengawasan nazhir terhadap wakaf tanah di Kota Lhokseumawe belum berjalan sama sekali. Hal ini ditandai belum ada kegiatan pembinaan maupun pengawasan yang dilakukan oleh BWI Kota Lhokseumawe selama pembentukannya pada februari 2019 yang lalu. Hambatan yang dialami BWI terhadap pelaksanaan pengawasan nazhir terhadap wakaf tanah di Kota Lhokseumawe yaitu tidak adanya ketersediaan anggaran untuk biaya operasional BWI, dan juga masih kurangnya pemahaman serta kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf tanah yang dapat bermanfaat bagi kepentingan ekonomi masyarakat, sosial dan keagamaan. Upaya yang dilakukan BWI terhadap pelaksanaan pengawasan nazhir terhadap wakaf tanah di Kota Lhokseumawe adalah dengan memplotkan anggaran atau mengupayakan adanya anggaran untuk operasional BWI dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga kementerian agama provinsi. Selain itu upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terhadap para nazhir dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tidak melanggar peraturan yang ada. 
Penyuluhan Literasi Keuangan Untuk Masyarakat Di Desa Blang Mee Timu zuriani ritonga; Rizkha Maulana; Rizky Maulana; Fatimah Zuhra; Sri Mulyani; Sutoyo Sutoyo; Kamaruddin Kamaruddin; M Yusuf
Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 8 No 1 (2024): Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPI UMN AL WASHLIYAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32696/ajpkm.v8i1.3154

Abstract

Literasi keuangan memegang peranan penting dalam pengembangan usaha para pelaku UMKM. Literasi keuangan juga membantu rumah tangga untuk mengelola keuangan yang baik. Banyak faktor yang mempengaruhi tingkat literasi keuangan seperti sosial budaya, usia, gender dan juga tingkat pendidikan. Salah satu literasi keuangan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha adalah fintech lending. Melalui fintech lending proses peminjaman dana menjadi lebih mudah dan cepat. Dengan adanya penyuluhan akan sangat membantu dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat terutama masyarakat yang jauh dari perkotaan. Sebagian besar pelaku UMKM dan masyarakat di Desa Blang Mee Timu masih memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah. Sisi positifnya mereka memiliki tingkat antusias yang tinggi mengenai fintech khususnya fintech lending. Dilakukan pelatihan lanjutan yang bersifat pendampingan dan pemberdayaan kepada pelaku UMKM dan masyarakat di Desa Blang Mee Timu. Dapat dibuka akses yang lebih luas kepada civitas akademika lain untuk memberikan penyuluhan agar wawasan dan informasi masyarakat semakin berkembang.
Pemberdayaan Pelaku Usaha Kecil Pengrajin Sapu Lidi Melalui Penerapan Teknologi Produksi Sebagai Produk Unggulan Desa Cot Kuta Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh Fatimah Zuhra; Chaeroen Nisa; Emalia Ariska
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 6: Oktober 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i6.5659

Abstract

Pembuatan sapu lidi ini sudah dilakukan secara turun temurun, dimana bahan baku pembuatan sapu lidi ini dibeli dari warga sekitar di desa cot kuta maupun desa yang bersebelahan dengan desa cot kuta itu sendiri. Begitu pula untuk gagang (pegangan) kayu dibeli dari kilang kayu (ketam) dengan Harga Rp.700 per batang, sedangkan alat untuk pengikat sapu lidi itu sendiri yaitu dari kaleng susu bekas dan bahan baku lainnya. Dalam sehari, para pengrajin sapu lidi di Desa Cot Kuta dapat menghasilkan sekitar lima puluh buah sapu lidi, pemasaranya sampai keseluruhan Aceh dan Sumatera Utara, yang mana untuk penjualannya melalui agen maupun penjualan langsung oleh pengrajin sapu lidi itu sendiri. Untuk satu sapu lidi harganya bervariasi mulai bentuk dan panjang kecilnya Lidi sampai besar lingkaran sapu lidi. Untuk harganya sendiri sekitar Rp. 6.000.-. Metode pelaksanaan yang dilakukan dalam melaksanakan peningkatan kapasitas produksi dan Manajemen usaha bagi mitra adalah dengan metoda pelatihan dan pendampingan. Proses pembuatan sapu lidi dengan menerapkan sentuhan teknologi menggunakan mesin pengraut serta mesin dowel pembulat kayu gagang sapu lidi sangat meningkatkan produktifitas pembuatan sapu lidi.