Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search
Journal : Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan

PERTANGGUNGJAWABAN TELLER BANK AKIBAT TERJADINYA KESALAHAN TERHADAP TRANSFER DANA NASABAH Erna Widyawati; Ari Purwadi; Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 23, No 1 (2018): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (802.701 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v23i1.623

Abstract

Proses transfer dana dapat dilakukan secara tertulis, dan salah satunya melalui teller bank. Proses transfer dana ini tidak selalu berlangsung dengan baik, adakalanya muncul suatu permasalahan mengenai kekeliruan, dan lain sebagainya. Oleh karenanya perlu dicari metode penyelesaian atas kejadian tersebut, yang mana menjadi inti rumusan masalah dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini, yaitu teller bank harus bertanggung jawab atas kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana. Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana, yang kemudian menimbulkan kerugian pada Pengirim atau Penerima, maka pihak penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana tersebut dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan transfer dana tersebut, dalam hal ini teller atau nasabah pengirim diwajibkan untuk membuktikan. Teller harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan. Teller yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan tersbut diwajibkan untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi. Teller bank harus mampu menjadi seorang pekerja yang teliti dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam proses input transaksi transfer dana nasabah.The process of funds transfer can be done in writing, and one of them is through a bank teller. This process of transferring funds does not always go well, sometimes problems arise regarding mistakes, and so on. Therefore, it is necessary to find a method of settlement of the incident, which is the core formulation of the problem in this study. This research is normative research. The results obtained from this study, namely bank tellers must be responsible for errors in the transfer of funds. In the event of a delay or error in transfer of funds, which then results in a loss to the Sender or Recipient, the organizer and/or other party controlling the fund transfer system is burdened with the obligation to prove whether or not there is a delay or error in transferring the teller or the sending customer is required to prove. The teller must immediately correct the mistake by making a cancellation. Tellers who are late in making repairs to the mistake are required to pay services, interest, or compensation. Bank tellers must be able to become a careful worker in carrying out their duties and functions by applying the precautionary principle so that there is no mistake in the input process of customer fund transfer transactions.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DIREKSI MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 20, No 1 (2015): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.661 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v20i1.122

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa perlindungan hukum pemegang saham minoritas, akibat hukum bagi Direksi Perseroan yang melakukan perbuatan melawan hukum serta upaya hukum pemegang saham minoritas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan  bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, antara lain diberikan dalam bentuk penerapan prinsip Good Corporate Governance (pengelolaan perusahaan yang baik). Akibat perbuatan melawan hukum Direksi harus bertanggungjawab mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata) dan apabila terpenuhi unsur pidana, maka Direksi dikenai pidana penjara maupun pidana denda yaitu penggelapan uang dan penipuan (Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bahkan Direksi dapat bertanggungjawab sampai harta pribadinya (Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).This research was intended to review and analyze the legal protection of minority shareholders, the legal consequences for Director which committed an unlawful act and legal efforts to minority shareholders under the Limited Liability Corporation Act Based on this research, this paper concludes that the legal protection for minority shareholders of the Company can be achieved by applying the principles of Good Corporate Governance (Management of Good Company). As a result of tort law must be held accountable indemnify Director (Article 1365 of the Civil Law Code) and therefore fulfilled criminal element, then the Board of Directors may be subject to imprisonment or criminal fines are wiping money and fraud (Article 372 and Article 378 of the Criminal Law Code) may be responsible to the  Director even his private property (Article 97 paragraph (3) of the Limited Liability Corporation Act).
KONTRAK JUAL BELI EKSPORT BARANG DENGAN PEMBAYARAN MELALUI LC (Letter of Credit) Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 5, No 1 (2000): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v5i1.233

Abstract

Sebagai salah satu dokumen terpenting dalam suatu pembayaran, letter of credit yang selanjutnya disebut sebagai LC, sangat berguna bagi setiap transaksi khususnya transaksi yang dilakukan untuk antar negara. Keberadaan LC sejak dahulu dipergunakan oleh para pihak yang terlibat dalam perdagangan, baik perdagangan barang maupun jasa pada lintas negara. Memang ada beberapa macam fungsi dari LC antara lain sebagai sarana dan alat bayar yang cepat, aman dan sederhana. Dirasakan cepat, karena dengan LC antara para pihak sudah dapat menjalankan pelaksanaan kontraknya secara langsung. Aman karena tidak dapat diganggu dan diketahui oleh pihak lain yang tidak berkepentingan serta tidak dapat disalahgunakan oleh orang lain kecuali para pihak itu sendiri. Sederhana artinya tidak berbelit-belit proses administrasinya, sehingga memudahkan penyampaian dan melakukan transaksi. Perbankan selalu dilibatkan oleh penerbitan LC, karena dalam memberikan pelayanan yang berhubungan dengan uang, bank selalu aman dan rasional. Perbankan ikut tersangkut dalam penerbitan LC, karena dalam memberikan pelayanan selalu sudah terjamin keamanannya, khususnya yang berhubungan dengan uang tunai. Penerbitan LC sendiri seyogyanya memang melalui proses yang cermat, karena jika terjadi kesalahan baik prosedur maupun penulisannya berakibat fatal, yaitu berupa tidak dapat dijalankannya LC itu sendiri.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG CEK KOSONG Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 10, No 1 (2005): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v10i1.522

Abstract

The research of legal protections cheque in to banking is regulation of business. In to business buying in trade has persons and rents persons. In the trades is payment cheque and always has persons. This cheque always baying in trade etc. Because in cheque is trades that simple, and not of the risk. In trade a business not payment cash, but not all risk. This cheque blank is letter value that nominal rupiahs, but not nominal rupiahs to payment in trade. Bank is cheque blank no of risk in payment but nominal rupiahs is enough.
Resensi Buku: PENGANTAR UMUM HUKUM EKONOMI Pengarang: John W. Head Penerbit: ELIPS Project (1997) Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 3, No 2 (1998): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.792 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v3i2.378

Abstract

Dalam masa krisis ekonoml ini masyarakat sedang mencari dan mengupayakan penyelesaian secepatnya. Penyelesaiannya ini memang banyak sekali aspek yang terlibat didalamnya, antara lain budaya, hukum, ekonomi dan sosial. Aspek hukum memang tidak terlepaskan dalam hal ini. Dengan terbitnya buku pengantar umum hukum ekonomi ini kiranya dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk membantu sedikit penyelesaian masalah hukum ekonomi.Buku ini berisikan materi yang bermuatan hukum ekonomi secara makro, sehingga bagi pembacanya dalam menyimak harus berhati-hati. Karena di dalamnya membahas mulai dari organisasi perusahaan, hukum persaingan, pembiayaan bisnis/usaha, aturan akuntansi, kepailitan, hukum kontrak dan hukum dagang, penyelesaian sengketa dagang, hukum perbankan, asuransi, hukum perburuhan, hukum sumber daya alam dan lingkungan, tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen, hukum perpajakan, transaksi bisnis internasional secara umum, jual beli barang internasional aspek-aspek transaksi, jual beli barang internasional aspek-aspek peraturan perundang-undangan, lisensi dan investasi internasional sampai dengan organisasi ekonomi internasional.Organisasi perusahaan disinggung masalah kepemilikan tunggal usaha, perusahaan dengan lialibiltas terbatas, badan usaha pemerintah, badan usaha multinasional. Organisasi perusahaan juga dibandingkan antara sistem common law dan civil law (hal. 2). Hukum persaingan yang dulunya mencerminkan ideologi atau filsafat suatu perekonomian, sekarang sudah dapat diterima di seluruh dunia setelah jatuhnya Uni Soviet (hal 9). Pembiayaan bisnis berisikan pembiayaan dalam modal penyertaan, pembiayaan jangka pendek dan pembiayaan dengan surat berharga. DidaIamnya diuraikan secara singkat sistem pembiayaan bisnis yang ada dalam kehidupan sehari-hari.Aturan akuntansi berisikan tentang sejarah aturan akuntansi perlunya keseragaman, persyaratan dispositif dan persyaratan pembeberan, standar akuntansi pokok, neraca dan laporan penghasilan. Di dalamnya juga diuraikan secara singkat bagaimana aturan akuntansi yang bisa seragam antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Kepaillitan didalamnya diuraikan secara singkat perbandingan antara akibat kepaillitan dengan likuidasi. Hukum kontrak dan hukum dagang di dalamnya berisikan tentang penyusunan kontrak dagang, masa berlakunya kontrak, intepretasi/pemahaman kontrak, pelaksanaan kontrak dan pengakhiran kontrak. Uraian singkat mengenai hukum kontrak dan hukum dagang menurut sistem common law. Penyelesaian sengketa dagang diuraikan secara singkat mengenai pilihan hukum, forum dan prosedur, fokus terhadap arbitrase dagang. Hukum perbankan juga diuraikan secara singkat mengenai bank sentral, bank dagang dan permasalahan lain dalam bidang hukum perbankan dan moneter. Asuransi dibahas secara singkat mengenai unsur-unsur asuransi, jenis asuransi dan permasalahan yang ada dalam asuransi.Hukum perburuhan diuraikan secara singkat masalah yang ada dalam perburuhan secara umum. Hukum sumber daya alam dan lingkungan bermaterikan mengenai kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam, sistem khusus bagi sumber daya tertentu, pengendalian pencemaran dan perbaikannya, penilaian dan perencanaan lingkungan diuraikan secara singkat. Tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen berisikan tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen yang disinggung secara singkat. Hukum perpajakan diuraikan tentang pajak penghasilan dan bentuk pajak lain. Transaksi bisnis internasional secara umum diuraikan secara singkat menurut sistem common law. Tentang jual beli barang internasional baik dari aspek transaksi maupun dan aspek peraturan perundang-undangan dimasukkan istilah dagang FOB & CIF, pilihan hukum CISG, tarif GATT, WTO dan peraturan Pemerintah tentang eksport. Lisensi dan investasi internasional diuraikan secara singkat tentang lisensi, investasi dan ketentuan dalam hukum investasi. Organisasi Ekonomi Internasional diuraikan hubungan antara WTO , ITO, IMF dan Bank Dunia dalam perdagangan Internasional.Buku ini memang cocok bagi mahasiswa dan umum yang mendalami bidang hukum dan ekonomi karena disampaikan dalam 2 bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Penulisnya sendiri juga memberikan referensi jika pembaca ingin mendalami lebih detail lagi.
PEMBERIAN GANTI RUGI YANG LAYAK DALAM KAITANNYA DENGAN PENATAAN SEKTOR INFORMAL DI KOTA SURABAYA Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 7, No 1 (2002): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v7i1.369

Abstract

The purpose of research on the subject is to give a description of informal sector in a way to get proper compensation of their relocation as a consequence of urban development policy. Regulations of land affairs, such as the right of authorizing the land, lay out and landscape arrangement and the compensation rule have been set, but sometimes it does not work as expected. The worker’s reason to refuse the relocation is that strategic and high economical value of the present location.
HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 2, No 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (631.579 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.132

Abstract

Kata “Rights” dalam IPR lebih tepat diterjemahkan dengan kata “Hukum”, untuk mencerminkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, oleh karena itu IPR sepadan dengan Hukum atas Kekayaan Intelektual, dan bukan Hak Milik Intelektual. Untuk menyongsong kehadiran era globalisasi perlu persiapan dan penataan hukum atas kekayaan intelektual dengan segera dalam suatu sistem hukum yang mencerminkan keadilan dan kepastian.
KEBERADAAN PERJANJIAN PARTISIPASI PROMOSI Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 7, No 3 (2002): Edisi Juli
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v7i3.334

Abstract

The concept of promotion participation agreement should apply the system in the 3rd book of Civil Law (KUHP Perdata). The parties involved have reached and agreement with element of agreement. Therefore, the legal rule in the promotion participation agreement has almost entirely stated in this agreement. As a matter of fact, there still a possibility for the parties that chose not follow the rule, to make the agreement of their own.
ANALISA HUKUM ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN DALAM KASUS ANTARA HANDOYO DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI ALLIANZ Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 17, No 3 (2012): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (680.273 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v17i3.103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Handoyo yang mana dibenarkan menurut hukum, kedua untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang ditempuh oleh Handoyo untuk mendapatkan klaim atas kerugian yang diderita tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Handoyo tidak dibenarkan menurut hukum, karena PT Allianz tidak mengakui polis asuransi yang bersangkutan, karena dalam polis telah jelas disebutkan termasuk sebagai bentuk kerugian yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Hal ini berarti bahwa non disclosure of facts termasuk suatu kerugian yang dijamin oleh asuransi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak klaim tertanggung oleh PT Allianz. Kedua, upaya hukumnya adalah menyelesaikan secara damai permasalahan mengenai penolakan tersebut, karena PT Allianz tidak dapat membatalkan polis secara sepihak, karena telah terikat suatu perjanjian asuransi dengan Handoyo dan perjanjian tersebut telah memenuhi unsur-unsur asuransi dan syarat-syarat perjanjian asuransi, selain itu juga membebankan kepada PT Allianz untuk membayar klaim asuransi disertai dengan penggantian biaya, rugi dan bunga.This research was intended to review and analyze the claim refusal by PT Alianz to Handoyo which is legally justified, it was also intended to analyze the remedy done by Handoyo to get the claim for his loss. Based on this research conclusions, claim refusal by PT Allianz which is filled by Handoyo was not justified by law, because PT Allianz doesn’t admit the related insurance policy. In has been clearly stated in the substance of the related insurance policy that the loss was guaranteed by the insurance company. It means that non disclosure of facts was included a loss that is guaranteed by the insurance as stated in the insurance policy, and therefore PT Allianz can’t use it as a basis to deny the insured claim. Secondly, Handoyo’s remedy was to peacefully resolve the issue of the claim refusal by PT Allianz, because PT Allianz can not unilaterally did the policy cancellation, because it has been tied to an insurance agreement with Handoyo and the agreement meets the terms and conditions of insurance agreements, besides, Handoyo also imposes the PT Allianz to pay the insurance claims along with the cost replacement, damages and interest.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA FESYEN TERHADAP EKONOMI KREATIF DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Lidya Shery Muis; Ari Purwadi; Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 22, No 2 (2017): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (779.778 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v22i2.618

Abstract

Ekonomi kreatif erat hubungannya dengan hak cipta karena perkembangan ekonomi kreatif berfokus kepada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi kepada penciptanya. Permasalahan yang diajukan pada penelitian ini adalah perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa hak cipta fesyen terhadap ekonomi kreatif dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, membuat hak cipta fesyen rentan terkena pembajakan karena MEA memberlakukan pasar tunggal terhadap negara anggota ASEAN. Pembajakan mengakibatkan pencipta mengalami kerugian moril karena merasa hasil karyanya tidak dihargai dan kerugian materiil karena hasil karyanya telah tersebar namun tidak memberikan insentif kepada pencipta. Bentuk perlindungan hak cipta terhadap ekonomi kreatif dalam MEA terlihat dari kebijakan pemerintah memperbaharui UUHC dan pengesahan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang kemudian disingkat Perpres Bekraf. Bekraf bertugas untuk menetapkan kebijakan terhadap ekonomi kreatif. Pembaruan UUHC dan mengesahkan Perpres Bekraf diharapkan dapat memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.The creative economy is closely related to copyright because the development of the creative economy focuses on the creation of goods and services by relying on the skills, talents and creativity that can bring economic benefits to its creators. The creative economy in the AEC era made the fashion copyright vulnerable to piracy because the MEA imposed a single market on ASEAN member countries. Hijacking resulted in the creator experiencing moral loss because he felt his work was not appreciated and material losses because his work has been scattered but did not provide incentives to the creator. The form of copyright protection to the creative economy in the MEA is an evident from the government’s policy of updating the UUHC and the approval of the Presidential Regulation on Bekraf. Bekraf is tasked with establishing policies toward the creative economy. The UUHC renewal and the endorsement of the Presidential Regulation on Bekraf are expected to meet the elements of protection and development of the creative economy.