Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

RELEVANSI USIA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: KRITIK TERHADAP UNIFORM AGE THRESHOLD DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF Robi Assadul Bahri
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 2 No 1 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v2i1.41

Abstract

Pendekatan uniform age threshold yang selama ini digunakan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dengan menetapkan batas usia minimum pertanggungjawaban pidana. Namun, pendekatan ini dinilai tidak lagi memadai karena mengabaikan variasi kapasitas psikososial anak dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi pendekatan batas usia seragam dalam konteks hukum pidana anak Indonesia dan mengusulkan model alternatif yang lebih adaptif berbasis prinsip keadilan restoratif dan penilaian kapasitas individual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung studi literatur yang mendalam terhadap regulasi nasional dan instrumen internasional, serta kajian komparatif terhadap praktik negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan usia sebagai satu-satunya indikator tanggung jawab pidana tidak mampu mengakomodasi keunikan psikologis anak, serta bertentangan dengan prinsip the best interests of the child. Sebaliknya, pendekatan keadilan restoratif mendorong asesmen kapasitas individual yang mempertimbangkan kematangan moral dan kognitif anak secara lebih menyeluruh. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya rekonstruksi sistem pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia melalui penerapan individualized capacity assessment yang berbasis asesmen multidisipliner, serta reformulasi kebijakan yang lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial daripada pemidanaan. Reformasi ini tidak hanya menjawab kelemahan sistem yang rigid, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum dan menjamin keadilan yang lebih kontekstual bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA: TINJAUAN KASUS CAMBRIDGE ANALYTICA Ahmad Tarikh; Robi Assadul Bahri
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 2 No 2 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v2i2.67

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi oleh berbagai entitas, termasuk korporasi dan pemerintah. Namun, pemanfaatan data pribadi tanpa pengawasan yang memadai menimbulkan persoalan hukum yang serius, sebagaimana terjadi dalam kasus Cambridge Analytica. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai kesiapan sistem hukum Indonesia dalam menjamin perlindungan data pribadi, khususnya dalam aspek mekanisme transfer data lintas yurisdiksi, binding corporate rules, dan sistem sertifikasi pengendali data. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Sumber data terdiri dari regulasi primer, seperti GDPR dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta bahan sekunder berupa literatur dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GDPR memiliki struktur hukum yang lebih lengkap dalam menjamin akuntabilitas pengendali data, termasuk pengawasan independen oleh lembaga khusus. Sebaliknya, sistem hukum Indonesia masih menghadapi kekosongan teknis dalam pengaturan operasional, belum mengatur mekanisme transfer data secara rinci, dan belum memiliki otoritas pengawas independen. Oleh karena itu, perlu pembentukan lembaga independen serta penyusunan peraturan pelaksana yang menjabarkan prinsip-prinsip hukum agar perlindungan data pribadi di Indonesia dapat setara dengan standar internasional.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEKAPAN DAN EKSPLOITASI ANAK DI KOTA TASIKMALAYA Robi Assadul Bahri
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 2 No 3 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v2i3.81

Abstract

The case of child confinement and alleged sexual exploitation in Tasikmalaya highlights persistent weaknesses in Indonesia’s legal protection mechanisms, which are intended to safeguard the safety, dignity, and welfare of children confronted with multilayered forms of victimization. Although Indonesia possesses a relatively comprehensive legal framework, inconsistencies in the application of norms and suboptimal implementation of victim protection provisions reveal a significant gap between the ideal regulatory structure and actual practice. This study aims to assess the adequacy and effectiveness of legal regulations governing child confinement and exploitation through a comparative examination of the Child Protection Law, the Sexual Violence Crimes Law, the former Criminal Code, and the new Criminal Code. Employing a normative legal research method supported by statutory, conceptual, and case approaches, this study conducts norm identification, juridical interpretation, and a comprehensive evaluation of victims’ rights and criminal liability. The findings indicate that the existing legal regime provides sufficient normative grounds for layered prosecution—covering deprivation of liberty, kidnapping, coercion, threats of violence, and sexual exploitation—yet the effectiveness of victim protection ultimately depends on the ability of law-enforcement authorities to formulate integrated charges and consistently uphold victims’ rights. The study concludes that effective child protection requires a multidisciplinary approach that incorporates penal, restorative, and procedural safeguards, along with strong inter-agency coordination to prevent secondary victimization. The practical implications emphasize the need to strengthen institutional capacity, standardize child-sensitive procedures, and ensure enforcement of restitution and rehabilitation as integral components of justice for child victims.
INTERPRETASI MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS MASA JABATAN KEPALA DAERAH: DISKUALIFIKASI PETAHANA BUPATI TASIKMALAYA ADE SUGIANTO PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2024 Nur Jani; Robi Assadul Bahri
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 13, No 2 (2025): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v13i2.20716

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dalam Pilkada Serentak 2024 telah memunculkan perdebatan yuridis serius terkait batasan dua periode masa jabatan kepala daerah. Perbedaan tafsir antara Mahkamah Konstitusi yang menggunakan pendekatan substantif dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan pendekatan administratif menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut, menganalisis kerangka hukum yang mengatur masa jabatan kepala daerah, serta mengevaluasi implikasi tafsir hukum tersebut terhadap sistem demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta dokumen hukum lainnya. Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif, komparatif, dan evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan kontekstual-substantif dengan mempertimbangkan prinsip keadilan elektoral dan integritas pemilu. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak pendekatan formalistik dan meneguhkan doktrin riilitas masa jabatan, yakni masa jabatan yang dihitung berdasarkan pelaksanaan kekuasaan secara nyata, bukan semata pada pelantikan administratif. Putusan ini memperkuat prinsip pembatasan kekuasaan dan mencegah manipulasi melalui celah hukum jabatan non-definitif. Implikasinya, meskipun memperkuat integritas konstitusional, putusan ini juga menuntut harmonisasi regulasi teknis oleh KPU dan peningkatan literasi hukum konstitusi bagi para aktor elektoral. Dengan demikian, putusan ini bukan hanya korektif terhadap praktik elektoral, tetapi juga menjadi fondasi baru dalam penguatan demokrasi konstitusional di Daerah.