Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Larangan Perkawinan Sesuku pada Masyarakat Adat Kenegerian Logas Tanah Darat (Luhak Nan Sambilan) Riau Egi Lumban Gaol; Erlina Erlina; Zulherman Idris; Heni Susanti; Yusril Sabri
Proceeding International Conference on Malay Identity Vol. 2 (2021): Desember 2021
Publisher : Jurusan Sejarah, Seni, dan Arkeologi, FKIP, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Along with the times, now the indigenous Mandailing people can be found in various regions throughout Indonesia. One of the areas where the Mandailing indigenous people can be found is in the Rokan Hulu Regency of Riau. The Mandailing indigenous people in the area live by customary values ??brought from their place of origin, including in the field of marriage. The author is interested in researching how traditional marriages are carried out in the Mandailing community, especially nasution in the current era of globalization. This research was conducted using empirical methods, using primary data, and inductively concluded. The results of the study show that in the development of people's lives, especially in the current era of globalization, some members of the community do not practice it due to economic factors that make it difficult to make honest money payments to women, there are changes in people's thinking that are influenced by modernization or also influenced by foreign cultures Keywords: prohibition; marriage; tribes. Abstrak: Perkawinan Sesuku merupakan perbuatan yang dilarang oleh adat istiadat yang berlaku Pada Masyarakat Adat Kenegerian Logas Tanah Darat (Luhak Nan Sambilan) Riau. Tetapi fenomena yang terjadi masih adanya masyarakat yang melangsungkan perkawinan Sesuku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab larangan perkawinan sesuku dan peran ninik mamak dalam menangani permasalahan terjadinya perkawinan sesuku. Permasalahan penelitian ini tentang penyebab larangan perkawinan sesuku dan peran ninik mamak dalam menangani permasalahan terjadinya perkawinan sesuku di Kenegerian Logas Tanah Darat (Luhak Nan Sambilan) Riau. Metode penelitian ini adalah penelitian Observasi, dengan melakukan wawancara dan kuisioner terhadap objek penelitian. Hasil penelitian penyebab dilarangnya perkawinan sesuku adalah orang yang melakukan perkawinan sesuku sama saja dengan menikahi saudaranya sendiri, karena pada jaman nenek moyang dahulu mereka merupakan saudara sesusuan, menyempitkan pergaulan, melahirkan keturunan yang kurang berkualitas, serta pisikologis anak. Katakunci: larangan; perkawinan; sesuku
Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Aparat Penegak Hukum Abd Thalib; Dafrizal Samsudin; Rosyidi Hamzah; Nur Aisyah Thalib; Yusril Sabri
ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat
Publisher : Lembaga Riset dan Inovasi Al-Matani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/arsy.v6i1.1195

Abstract

Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini semakin rumit karena sistem HKI semakin berkembang, yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang HKI. Pada akhirnya, masalah HKI memengaruhi ekonomi, sosial, budaya, dan hukum di dalam dan di luar negeri. Terlepas dari fakta bahwa Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), implementasi dan penegakan hukumnya sangat menantang. Salah satu masalah utamanya adalah masyarakat tidak memahami dan menyadari pentingnya HAKI dan konsekuensi negatif melanggarnya. Banyak pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, tidak menyadari bahwa melanggar HAKI dapat merugikan pemegang hak dan pencipta dan menghambat inovasi. Selain itu, penegakan hukum seringkali tidak efisien dan terkendala oleh biaya yang tinggi dan proses hukum yang lamban. Aparat penegak hukum terdiri dari hakim, jaksa, dan kepolisian yang ditugaskan oleh negara untuk menjalankan undang-undang, serta pengacara yang menjalankan undang-undang berdasarkan kepentingan klien mereka. Sudah jelas bagi masyarakat bahwa mereka mengharapkan penegakan hukum yang adil yang didasarkan pada prinsip-prinsip undang-undang dari semua aspek yang ada.