Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT KOPERASI: (Studi Kasus Koperasi Sari Sedana Luwih) Ida Ayu Eka Putri Yuliandari; Ni Putu Yuliana Kemalasari; I Putu Harry Suandana Putra; Ni Nyoman Putri Purnama Santhi
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1891

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik perjanjian kredit dan wanprestasi di Koperasi Sari Sedana Luwih, Bali, dengan fokus pada efektivitas hukum dalam pelaksanaan jaminan. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kasus wanprestasi dalam perjanjian kredit koperasi meskipun telah tersedia jaminan serta pengaturan hukum yang mengaturnya. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kendala hukum dalam pelaksanaan jaminan berbasis kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang memadukan analisis hukum normatif dan observasi lapangan. Populasi penelitian adalah seluruh anggota koperasi yang terlibat dalam perjanjian kredit, sedangkan sampel terdiri dari pengurus koperasi, debitur, dan penjamin yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan model interaktif yang menggabungkan interpretasi hukum dan analisis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi dalam empat bentuk, yaitu tidak melaksanakan prestasi, pelaksanaan tidak sesuai, keterlambatan pembayaran, dan pelanggaran klausul perjanjian. Penyelesaian sengketa lebih banyak dilakukan melalui jalur non-litigasi, sedangkan instrumen hukum formal seperti somasi, litigasi, dan eksekusi jaminan masih jarang digunakan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan yang dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum serta dominasi budaya kekeluargaan, sehingga efektivitas pelaksanaan jaminan belum berjalan optimal
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia I Made Astina; Ni Putu Yuliana Kemalasari; Ni Nyoman Putri Purnama Santhi; I Putu Harry Suandana Putra
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 5 No 08 (2026): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v5i08.3753

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang di Indonesia tidak hanya melibatkan pelaku perseorangan, tetapi juga korporasi sebagai instrumen sekaligus penerima manfaat tindak pidana. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi dasar normatif pertanggungjawaban pidana korporasi, namun ketentuan ini mengandung sejumlah frasa yang tidak didefinisikan secara tegas sehingga menimbulkan kekaburan norma. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia serta menganalisis penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur "pengurus", "hubungan kerja atau hubungan lain", dan "dalam lingkungan korporasi" dalam Pasal 20 UU Tipikor tidak dirumuskan secara presisi sehingga berpotensi melanggar asas lex certa dan menyulitkan pembuktian kesalahan korporasi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan rumusan atribusi pertanggungjawaban korporasi yang lebih presisi, tetapi relasi normanya dengan UU Tipikor sebagai lex specialis belum diatur secara tegas. Adapun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terbukti memperbaiki aspek prosedural representasi korporasi di persidangan, sebagaimana tampak dalam perbandingan Putusan PT Adhi Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring, namun jangkauannya tidak menyentuh tahap penyidikan dan penuntutan sehingga belum mampu mengatasi rendahnya frekuensi pemidanaan korporasi secara menyeluruh.
Kepastian Hukum Kewenangan Dokter Umum Dalam Pelayanan Estetika Medis di Indonesia Putu Kusuma Dwi Wulandari; I Putu Harry Suandana Putra; Ni Nyoman Putri Purnama Santhi; Ni Putu Yuliana Kemalasari
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 5 No 08 (2026): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v5i08.3754

Abstract

Pelayanan estetika medis di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan penampilan dan kesehatan kulit, sehingga semakin banyak dokter umum menyelenggarakan layanan tersebut melalui praktik mandiri maupun klinik pratama. Regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, masih bersifat parsial dan belum memuat definisi operasional, klasifikasi prosedur berbasis risiko, maupun standar kompetensi spesifik bagi dokter umum di bidang estetika, sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma (norm obscurity). Penelitian ini mengkaji kedudukan pelayanan estetika medis dalam pengaturan praktik kedokteran serta kejelasan kewenangan dokter umum atas batasan pelayanan tersebut. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang deskriptif analitis dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dilengkapi wawancara terbatas terhadap tiga narasumber sebagai data konfirmatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa regulasi estetika medis di Indonesia belum memenuhi standar kepastian hukum berdasarkan delapan prinsip moralitas hukum Lon L. Fuller. Kewenangan dokter umum memiliki landasan atribusi yang dapat diperluas melalui sertifikasi tambahan, namun ketiadaan standar nasional yang seragam menempatkan dokter umum pada posisi hukum yang rentan. Prosedur non-invasif dapat dilakukan dengan pelatihan memadai, prosedur minimal invasif memerlukan sertifikasi terverifikasi, sedangkan bedah estetika merupakan domain eksklusif dokter spesialis. Penelitian ini merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kedokteran Indonesia segera menetapkan pedoman teknis dan standar sertifikasi kompetensi yang seragam dan mengikat.