Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pengabdian Masyarakat Tentang Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Bijaepasu Kecamatan Miomafo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara Stefanus Don Rade; Ernesta Uba Wohon; Ferdinandus Lobo; Yustinus Pedo; Finsensius Samara; Yohanes Umbu Sogara; Rudolfus Talan; Maria T.Geme; Mikael Feka; D.W. Rabawati; Benediktus Peter Lay; Egidius Taimenas; Yohanes Arman
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11883

Abstract

Pengabdian ini bertujuan: (i) melakukan sosialisasi pentingnya mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (ii) memberikan penjelasan tentang pentingnya mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan kekerasan dalam suatu hubungan nyatanya bukan hanya melanda pasangan yang sudah menikah saja yang lebih dikenal dengan istilah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Kekerasan rumah tangga yang kadang -kadang disebut juga sebagai kekerasan keluarga merupakan kekerasan antar pribadi, termasuk perilaku dan tindakan agresif antara anggota keluarga dan itu mungkin terjadi antara pasangan, anak-anak, orang tua, saudara perempuan atau saudara laki laki. Kekerasan ini biasanya terjadi pada perempuan. Tujuan pengabdian ini ialah (i) untuk memberikan penguatan tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (ii) memberikan pengenalan dan Pemahaman kepada ibu-ibu PKK Desa Bijaepasu. Hasil dari pengabdian ini, ibu-ibu PKK Desa Bijaepasu mengenal bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Jumlah yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari 100 orang. Pentingnya pengabdian ini dilakukan untuk mencegah adanya kekerasan dalam rumah tangga di Desa Bijaepasu.
PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Chendy A. Tode; Dwityas W. Rabawati; Yohanes Umbu Sogara; Stefanus Don Rade
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 2 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v21i2.1069

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai beberapa problematika yang terjadi dalam pengupayaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana sebagai bentuk perlindungan. Problematika yang dialami dalam pengupayaan diversi diantaranya, ketidakpastian hukum, ketidaksinkronan pengaturan, serta ketidakefektivan serta ketidakefesiensi. Ketidakpastian hukum terjadi akibat pengaturan syarat diversi pada Pasal 7 ayat (2) UUSPPA yang tidak bisa memberikan kepastian apabila anak dikenai pasal berlapis yang salah satu pasalnya memiliki ancaman pidana diatas 7 tahun dan pasal yang lainnya memiliki ancaman pidana dibawah 7 tahun, sedangkan berkaitan dengan sinkronisasi dan harmonisasi, problematika terjadi akibat Perma Diversi yang mengatur lebih luas dari peraturan UUSPPA yang mengakibatkan ketidakselarasan pengupayaan diversi disetiap tingkatan pemeriksaan perkara, dengan pengturan yang jauh melebihi UUSPPA maka pada dasarnya Perma Diversi bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang ada sehingga dengan melihatĀ  asas lex superoir derogat legi inferiori maka Perma dapat dikesampingkan. Dan untuk efektivitas dan efesiensi, problematika terjadi karena dua problematika yang sudah disebutkan sebelumnya, peraturan yang tidak memberikan kepastian maka pengupayaan diversi yang diharapkan memberikan suatu kefektivan dan kefesiensi menjadi sulit untuk terwujud. Problematika-problematika yang terjadi justru membuat anak menjadi harus melewati proses panjang, sehingga harapan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif menjadi lebih sulit. Kata Kunci : Diversi, Ketidakpastian hukum, Ketidaksinkronan peraturan, ketidakefektivan serta ketidakefesiensi.
PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Chendy A. Tode; Dwityas W. Rabawati; Yohanes Umbu Sogara; Stefanus Don Rade
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 2 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v21i2.1069

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai beberapa problematika yang terjadi dalam pengupayaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana sebagai bentuk perlindungan. Problematika yang dialami dalam pengupayaan diversi diantaranya, ketidakpastian hukum, ketidaksinkronan pengaturan, serta ketidakefektivan serta ketidakefesiensi. Ketidakpastian hukum terjadi akibat pengaturan syarat diversi pada Pasal 7 ayat (2) UUSPPA yang tidak bisa memberikan kepastian apabila anak dikenai pasal berlapis yang salah satu pasalnya memiliki ancaman pidana diatas 7 tahun dan pasal yang lainnya memiliki ancaman pidana dibawah 7 tahun, sedangkan berkaitan dengan sinkronisasi dan harmonisasi, problematika terjadi akibat Perma Diversi yang mengatur lebih luas dari peraturan UUSPPA yang mengakibatkan ketidakselarasan pengupayaan diversi disetiap tingkatan pemeriksaan perkara, dengan pengturan yang jauh melebihi UUSPPA maka pada dasarnya Perma Diversi bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang ada sehingga dengan melihatĀ  asas lex superoir derogat legi inferiori maka Perma dapat dikesampingkan. Dan untuk efektivitas dan efesiensi, problematika terjadi karena dua problematika yang sudah disebutkan sebelumnya, peraturan yang tidak memberikan kepastian maka pengupayaan diversi yang diharapkan memberikan suatu kefektivan dan kefesiensi menjadi sulit untuk terwujud. Problematika-problematika yang terjadi justru membuat anak menjadi harus melewati proses panjang, sehingga harapan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif menjadi lebih sulit. Kata Kunci : Diversi, Ketidakpastian hukum, Ketidaksinkronan peraturan, ketidakefektivan serta ketidakefesiensi.