Perkembangan pesat teknologi finansial (fintech) telah menghadirkan layanan pinjaman dengan syarat yang lebih fleksibel dan mudah diakses dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan berbagai tantangan, terutama ketika debitur mengalami kredit macet. Kreditur dalam upaya menagih utang terkadang menggunakan metode yang agresif atau bahkan melanggar hukum, termasuk pemanfaatan media sosial untuk menekan debitur, yang sering disebut sebagai persekusi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari perilaku kreditur tersebut dalam pinjaman online serta menilai perlindungan yang tersedia bagi debitur berdasarkan regulasi yang ada. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif, data dikumpulkan melalui studi dokumen dan analisis data sekunder. Analisis kualitatif menunjukkan bahwa sengketa sering muncul akibat klausul kontrak yang tidak jelas atau kurangnya mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian pinjaman online. Ketika upaya penyelesaian secara damai gagal, sengketa akan berlanjut ke proses litigasi. Tindakan paksaan oleh kreditur dapat melanggar Pasal 335 ayat (1) angka 1 dan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan persekusi dan pemerasan dengan kekerasan. Selain itu, regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 menekankan prinsip transparansi, keadilan, keandalan, kerahasiaan, dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses untuk melindungi pengguna fintech. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang lebih kuat dan klausul kontrak yang lebih jelas sangat diperlukan untuk melindungi hak konsumen serta mencegah penyalahgunaan dalam sektor pinjaman fintech. As Wrong One form financial technology (fintech) is impact from progress technology Which offer loan with condition And provision more easy And flexible compared to with institution finance conventional like bank. If happen credit congested, party creditor Of course will try with maximum Possible demand his rights, that is repayment debt following the flowers with method whatever. Behavior a number creditor loan on line Which judge debtor with use base movement through media social can called as persecution digital. Study This is study juridical normative with use method descriptive. Collection data done with method studies document done to data secondary. Method analysis data from results study done with use method qualitative. Results study obtained information that on saar happen dispute consequence No fulfillment agreement or agreement Which There is in in clause beginning contract loan on line or If No there is effort solution dispute in in agreement so can taken effort peace. If fail brought to court. If do action coercion, so worn Chapter 335 Paragraph (1) Number 1 Book Constitution Law Criminal (Criminal Code). And if do extortion with violence so worn Chapter 368 Paragraph (1) Criminal Code Whereas if do extortion with violence so worn Chapter 368 Paragraph (1) Criminal Code. Regulation Authority Service Finance Number 77/POJK.01/2016 about Service Borrow Borrow Money Based Technology Information Which on Chapter 29 endeavor oblige organizer apply principle base from protection user that is transparency, treatment Which fair, reliability, confidentiality And security data, And solution dispute user in a way simple, fast, And cost affordable. As Chapter 38 POJK Number 1/POJK.07/2013 about Protection Consumer Sector Service Finance.