Nayla Alawiya
Universitas Jenderal Soedirman

Published : 17 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Penderita Gangguan Jiwa dalam Pelayanan Kesehatan Pada Struktur Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Anggun Riska Amalita; Nayla Alawiya; Nurani Ajeng Tri Utami
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.22

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan.Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sinkronisasi pengaturan  perlindungan  hukum  terhadap  penderita  gangguan  jiwa  dan  bentuk- bentuk perlindungan hukumnya dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan analitis (Analytical Approach) dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  dilakukan,  diperoleh  hasil  bahwa  pengaturan perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi.Artinya, peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan lebih tinggi derajatnya menjadi dasar  pembentukan  peraturan  yang  lebih  rendah.  Bentuk  perlindungan  hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia meliputi:Jaminan pengaturan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai standar pelayanan kesehatan jiwa, mencapai kualitas hidup yang sebaik-baiknya dan menikmati kehidupan  kejiwaan  yang  sehat,  bebas  dari ketakutan, membebaskan ODGJ dari pemasungan, rehabilitasi dan pemberdayaan ODGJ, pemeriksaan kesehatan jiwa bagi terdakwa dan korban serta tergugat dan penggugat dengan indikasi gangguan jiwa untuk kepentingan hukum, ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya, mendapatkan persetujuan atas tindakan medis, informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya,  mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi, mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa, mengelola sendiri harta benda miliknya,  mendapatkan  hak-hak  sebagai  pasien  di  rumah  sakit,  hak  yang  sama sebagai warga negara dan persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan.Kata   Kunci:   Perlindungan   Hukum;   Penderita   Gangguan   Jiwa; Pelayanan Kesehatan
TANGGUNG JAWAB HUKUM PRODUSEN OBAT TRADISIONAL TERHADAP KEAMANAN OBAT TRADISIONAL BAGI PASIEN Nani Suryani; Nayla Alawiya; Ulil Afwa
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.163

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan tanggung jawab hukum produsen obat tradisional terhadap keamanan obat tradisional bagi pasien dan bentuk tanggung jawab hukum produsen obat tradisional terhadap keamanan obat tradisional bagi pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan tanggung jawab hukum produsen obat tradisional terhadap keamanan obat tradisional bagi pasien telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Artinya, peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya telah menjadi dasar pembentukan peraturan yang lebih rendah. Bentuk tanggung jawab hukum produsen obat tradisional terhadap keamanan obat tradisional bagi pasien meliputi : tanggung jawab mengganti kerugian yang merupakan tanggung jawab dari hukum perdata. Tanggung jawab menjalankan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam peraturan tersebut. Tanggung jawab menjalankan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, perintah penarikan produk dari peredaran, pengentian sementara dari kegiatan, atau pencabutan izin industri dan izin usaha, teguran lisan serta teguran tertulis.Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Produsen Obat Tradisional, Pelayanan Kesehatan Tradisional
Kesadaran Hukum Perawat Terhadap Program Promosi Kesehatan Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit (Studi Di Rsud Dr. Soeselo Slawi) Khalifa Chandra Rifani; Saryono Hanadi; Nayla Alawiya
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.37

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum perawat terhadap program promosi kesehatan dalam pelaksanaan asuhan keperawatan di rumah sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeselo Slawi dan pengaruh faktor kedisiplinan,motivasi dan fasilitas kerja terhadap kesadaran hokum perawat pada program promosi kesehatan dalam pelaksanaan asuhan keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeselo Slawi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif    dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan spesifikasi penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeselo Slawi. Pengambilan sampel melalui metode simple random sampling. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan metode angket, dokumenter dan kepustakaan. Pengolahan data secara coding, editing, dan tabulasi. Analisis data kuantitatif mengunakan metode distribusi frekuensi analisis, tabel silang analisis, analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran  hukum perawat terhadap program promosi kesehatan dalam pelaksanaan asuhan keperawatan di rumah sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeselo Slawi adalah tinggi. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 4 (empat) indikator meliputi tingginya tingkat pengetahuan hukum perawat terhadap program promosi kesehatan, tingginya pemahaman hukum perawat terhadap program promosi kesehatan, banyaknya sikap setuju perawat terhadap program promosi kesehatan, dan banyaknya pola perilaku perawat yang   sesuai dengan   nilai-nilai program   promosi kesehatan. Faktor kedisiplinan dan motivasi sebagai faktor personal serta faktor fasilitas kerja sebagai faktor sosial cenderung berpengaruh secara positif terhadap kesadaran hukum perawat pada program promosi kesehatan dalam pelaksanaan asuhan keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soeselo Slawi. Kata Kunci : Kesadaran Hukum Perawat, Program Promosi Kesehatan, Kedisiplinan Kerja, Motivasi Kerja, Fasilitas Kerja
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN KEJADIAN SENTINEL DALAM PELAYANAN KESEHATAN Rizky Novianti; Nayla Alawiya; Nurani Ajeng Tri Utami
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.102

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan  perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Akan tetapi ditemukan fakta normatif bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak mencantumkan pasal sanksi bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga tidak mengatur sanksi pidana terkait tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan. Bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan dapat dijelaskan dalam tiga hal yaitu meliputi pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 32 huruf q, Pasal 46, dan Pasal 60 huruf f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 32 huruf q dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akan tetapi tidak diatur mengenai bentuk sanksi pidananya. Pertanggungjawaban administrasi berdasarkan Pasal 30, 31, 32, dan 33 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Rumah Sakit, Pasien Kejadian Sentinel, Pelayanan Kesehatan
TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH Putri Tamania Ramdhanti; Nayla Alawiya; Nurani Ajeng Tri Utami
Soedirman Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.177

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Metode analisis yang digunakan adalah analisis isi dan analisis komparatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh bahwa tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah telah menunjukan taraf sinkronisasi vertikal. Artinya peraturan yang derajatnya lebih rendah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya telah menjadi dasar peraturan yang lebih rendah. Bentuk tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah dapat dijelaskan dalam tiga hal, meliputi  tanggung jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tanggung Jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 84, Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Tanggung jawab hukum administrasi berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan Di Luar Cara Alamiah, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan Di Luar Cara Alamiah, Pasal 82 ayat (1), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, Tanggung Jawab Hukum, Kehamilan Di Luar Cara Alamiah
TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE Sherly Primavita; Nayla Alawiya; Ulil Afwa
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk-bentuk tanggung jawab hukun dokter dalam pelayanan telemedicine pada struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan  metode penelitian yuridis normative dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan  (statue approach) dan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi  peraturan perundang-undangan (hukum positif), sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan.  Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data dan klasifikasi data. Penelitian ini disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data secara kualitatif menggunakan analisis isi dan analisis perbandingan.  Berdasarkan hasil penelitian,  diketahui bahwa pengaturan tanggung jawab hukum dokter dalam  pelayanan telemedicine sudah menunjukkan taraf sinkronisasi secara vertikal. Artinya, peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan telemedicine yang memiliki derajat lebih rendah tidak saling bertentangan dengan peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi, peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi menjadi dasar atau sumber dibentuknya peraturan yang memiliki derajat lebih rendah. Bentuk tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan telemedicine dapat dijelaskan dalam tiga hal, meliputi: tanggung jawab hukum perdata  berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 38 dan 39  Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; tanggung jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 75, Pasal 76, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 48, Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; tanggung jawab hukum administrasi berdasarkan Pasal 31, Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/XII/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Kata Kunci: Dokter, Pelayanan Telemedicine, Tanggung Jawab Hukum
Implementasi Prinsip-Prinsip Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik (Studi di Rsud Hj Anna Lasmanah Banjarnegara) Rachma Ekalia Maharani; Saryono Hanadi; Nayla Alawiya
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.43

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip informed consent dalam transasksi terapeutik di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara dan faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi, kedisiplinan dan kerjasama terhadap implementasi prinsip-prinsip informed consent dalam transaksi terapeutik di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yurudis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara dengan responden sebanyak 25 orang dokter. Pengambilan sampel penelitian menggunakan simple random sampling. Jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder yg diperoleh dengan metode angket dan kepustakaan. Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode coding, editing,dan tabulasi, kemudian disajikan secara naratif dan tabel. Analisi data kuantitafif menggunakan metode distribusi frekuensi analisis, tabel silang analisis, analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip informed consent dalam transaksi terapeutik di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara adalah efektif. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 4 (empat) indikator meliputi efektifnya prinsip autonomi, efektifnya prinsip beneficentia, efektifnya prinsip nonmaleficentia dan efektifnya prinsip utilitas serta tingginya faktor kedisiplinan, tingginya faktor motivasi, dan baiknya faktor kerjasama yang mempengaruhi implementasi prinsip-prinsip informed consent dalam transaksi terapeutik di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara.Kata Kunci : Implementasi Hukum; Prinsip-Prinsip Informed Consent; Ttransasksi Terapeutik; Rumah Sakit; Motivasi Dokter; Kedisiplinan Dokter; Kerjasama Dokter