Novita Damayanti
(SINTA ID : 6014651) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG PERAN DAN FUNGSI DPD RI Adhi Nugroho; Mediana Handayani; Novita Damayanti
Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi Vol 9, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32509/dinamika.v9i1.4275

Abstract

Penetrasi internet Indonesia pada akhir Maret 2021 sebesar 76,8 (tujuh puluh enam koma delapan) persen dari total populasi di seluruh dunia. Melihat peluang untuk semakin dekat dengan publiknya melalui internet, sebagai lembaga negara, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI yang berdiri sejak 1 Oktober 2004, turut menggunakan media sosial instagram, twitter dan facebook dengan nama akun “DPD RI” yang digunakan sebagai sarana penyampaian hasil kerja dan komunikasi dua arah, terutama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran dan fungsi DPD RI. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif ditemukan bahwa dapat disimpulkan bahwa Humas DPD RI kerap melakukan pemanfaatan media sosial yang diawali dengan penetapan tujuan berdasarkan kegiatan yang akan dilakukan. Tujuan diadakannya pengelolaan media sosial ini menentukan sasaran dan konten dan penentuan media sosial apa yang digunakan untuk membagikan infromasi yang akan dibagikan di media sosial.  Selanjutnya penentuan pengolahan konten-konten yang akan dibagikan untuk setiap postingan di media sosial dengan melakukan pengumpulan data untuk kebutuhan masing-masing dari media sosial. perencanaan yang telah ditetapkan untuk mengelola media sosial. Pelaksanaan pengelolaan media sosial yang dilakukan oleh DPD RI mencakup perencanaan konten media sosial, penentuan konten media sosial, Penentuan sasaran media sosial, mengunggah pesan sesuai dengan konten yang telah ditetapkan, proses pemantauan jalannya media sosial. melakukan interaksi dengan masyarakat untuk menjawab komentar atau pesan yang masuk, serta melakukan evaluasi.