Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Meta Hukum

PERLINDUNGAN HAK ADMINISTRASI PERKANTORAN DENGAN KERJA KONTRAK BERDASARKAN UU CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2022 Cut Nurita; Diana Lubis; Tengku Mabar Ali; Rini Novita
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.148 KB)

Abstract

Pekerja outsourcing memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang kegiatan dalam perusahaan. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum pekerja alih daya (outsourcing) tenaga administrasi perkantoran di Indonesia,bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bagaimana hambatan dan upaya dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) dan cara penyelesainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) adalah kurang adilnya pemberian upah pada pekerja yang dibedakan melalui jenis pekerjaan pekerja. Upaya yang dilakukan adalah Pekerja outsourcing dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dari pekerja itu sendiri. Pekerja yang masih dapat bekerja dapat memperpanjang kontrak kerja dari awal kembali
PERLINDUNGAN PELAPOR DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Tengku Mabar Ali
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.897 KB)

Abstract

Pelapor yang menyampaikan pelaporan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau seseorang yang ditetapkan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan tindak pidana pencucian wajib untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Perlindungan yang diberikan kepada Pelapor dan Saksi diberikan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan secara hukum dan perlindungan khusus. Perlindungan secara hukum, yaitu adanya pengecualian terhadap pelapor dari delik tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 607 UU No.1/2023 tentang KUHP. Sementara itu perlindungan secara khusus, yaitu berupa jaminan keselamatan atas jiwa, harta dan keluarga dari si Pelapor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberikan berdasarkan adanya permohonan dari Pelapor.