Perkembangan pesat teknologi digital telah secara signifikan mengubah sistem ekonomi global, termasuk praktik ekonomi Islam. Studi ini meneliti rekonstruksi hukum ekonomi Islam di era digital, dengan fokus pada harmonisasi prinsip maqāṣid al-sharī'ah dan regulasi bisnis modern sebagaimana dipraktikkan di Mart Atta'awun, Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Kabupaten Barru. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode normatif-empiris (sosio-legal), data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mart tersebut telah mengadopsi teknologi digital—termasuk aplikasi kasir MyStore, sistem absensi digital, dan kartu pembayaran SantriLink—sesuai dengan empat kerangka peraturan utama: Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018, Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik, Undang-Undang ITE, dan peraturan pembayaran Bank Indonesia. Tingkat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip maqāṣid al-sharī'ah ditemukan tinggi, dengan ḥifẓ al-māl (perlindungan kekayaan) diwujudkan melalui pencatatan transaksi otomatis, 'adl (keadilan) melalui penggajian digital dan penetapan harga yang adil, dan maṣlaḥah (kesejahteraan umum) melalui kontribusi ekonomi multi-pemangku kepentingan. Studi ini mengusulkan model MAIT (Maqāṣid, Adaptif, Integratif, Teknologi) sebagai kerangka kerja operasional untuk menyelaraskan hukum Islam dan regulasi bisnis digital modern dalam konteks ekonomi pesantren.