Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian merupakan permasalahan serius sebagaimana tergambar dalam Putusan PN Kabanjahe No. 281/Pid.B/2017/PN-Kbj, di mana penelitian hukum normatif ini menganalisis pengaturan hukumnya dalam KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004, faktor-faktor penyebabnya yang berakar pada sistem patriarki dan relasi kuasa tidak setara, serta mengidentifikasi kekeliruan fundamental dalam putusan tersebut karena majelis hakim menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT dengan pidana 14 tahun penjara meskipun fakta persidangan menunjukkan terpenuhinya unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang seharusnya diancam dengan pidana lebih berat.