Abdul Rivai Poli
Universitas Muhammadiyah Manado

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyuluhan Pergaulan Bebas Kalangan Remaja Di SMK Kesehatan Muhammadiyah Randangan Abdul Rivai Poli; Nurfitriyana B. Utiarahman; Defitrianti Tampilang; Supriyanti Umaternate; Vrigita Yesa Manangkabo; Sofia; Idhan Daeng Matobo
Perigel: Jurnal Penyuluhan Masyarakat Indonesia Vol. 2 No. 1 (2023): Maret : Perigel: Jurnal Penyuluhan Masyarakat Indonesia
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/perigel.v2i1.529

Abstract

Masa Remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak kemasa dewasa, seiring dengan perubahan fisik, biologis dan psikis untuk menuju pada kematangan, jasmani, berfikir, seksual dan kematangan emosional. Sebagian orang berpendapat bahwa masa muda saat yang paling indah dan nikmat. salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja pada siswa-siswi SMK Kesehatan Muhammadiyah Randangan dengan mengadakan penyuluhan mengenia pergaulan bebas pada saat Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diadakan oleh kampus Universitas Muhammaiyah Manado terhadap mitra sekolah. Penyuluhan yang bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan tentang bahaya pergaulan bebas pada siswa-siswi SMK Kesehatan Muhammadiyah Randangan. Materi penyuluhan yang diberikan yaitu mengenai pengertian pergaulan bebas, pergaulan bebas negative dan positif,ciri-ciri pergaulan bebas,factor penyebab pergaulan bebas, akibat pergaulan bebas dan cara mengatasi pergaulan bebas. Setelah pemberian materi diadakan proses tanya jawab antara siswa-siswi dan penyaji materi penyuluhan dari mahasiswa KKN. Sehingga didapatkan hasil sebagian besar siswa-siswi SMK kesehatan Muhammadiyah randangan dapat memahami materi yang telah diberikan
Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam, Fungsi, Tujuan Hukum Islam serta Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat Abdul Rivai Poli; Misbahuddin; Kurniati
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 5 No 2 (2024): Education and Islamic Studies (Juni-Desember)
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v5i2.335

Abstract

Artikel ini merupakan analisis konseptual tentang sifat dan penedekatan aspek sosial hukum Islam, fungsi dan tujuan hukum Islam serta korelasinya dengan pembinaan masyarakat.Analisis ini penting karena hukum Islam mencakup berbagai dimensi, yaitu dimensi abstrak, dalam wujud segala perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, dan dimensi konkret, dalam wujud perilaku yang bersifat konsisten dikalangan orang Islam sebagai usaha untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya itu.Selain itu, hukum Islam juga mencakup substansi yang terinternalisasi ke dalam berbagai pranata sosial.Oleh karena itu,analisis tentang pendekatan aspek sosial dalam hukum Islam dianggap sangat penting.Hukum Islam memiliki sifat ,yaitu keterkaitan dengan Ketuhanan (rabbaniyah),Universal (syumuliyah), Harmonis (wasthiyyah), Manusiawi (insaniyah), Tetap (tsabat) dan Dinamis (tathawwur), Kontekstual (waqi’iyyah) serta Optimis (ijabiyyah).Agama memiliki peran penting dalam Islam sebagai sistem hukum holistik yang berpengaruh pada kehidupan dunia dan akhirat. Hukum Islam memiliki empat fungsi utama yaitu landasan ibadah, penegakan kebaikan, penyelenggaraan kehidupan keluarga dan regulasi masyarakat. Pembentukan hukum Islam bertujuan untuk mencapai kemaslahatan manusia dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, kebutuhan sekunder, dan aspek pelengkap yang meningkatkan kesejahteraan.Korelasi yang dalam antara hukum Islam dan Pembinaan masyarakat terletak pada perannya dalam membentuk komunitas yang adil,sejahtera dan bermoral.Hukum Islam tidak hanya sebagai panduan hukum, tetapi juga sebagai pedoman untuk menciptakan lingkungan yang memberdayakan.Selain itu,hukum Islam menjadi landasan bagi nilai-nilai pendidikan dan merangsang semangat pencarian ilmu pengetahuan, menjadikannya pijakan utama dalam membangun masyarakat yang berintegritas.
Problematika bagi Pelaku Pelecehan Seksual dalam Tinjauan Hukum Islam Rahmatiah HL; Abdul Rivai Poli; M. Saleh Ridwan
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 5 No 2 (2024): Education and Islamic Studies (Juni-Desember)
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v5i2.336

Abstract

Artikel ini merupakan analisis konseptual tentang problematika bagi pelaku pelecehan seksual dalam tinjaun Hukum Islam. Manusia dikenal sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Karenanya pelecehan sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat, terutama pada kaum perempuan. Perilaku kekerasan terhadap perempuan adalah perilaku yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, rasa cemas bahkan trauma. Alquran tidak secara eksplisit membahas tentang pelecehan seksual tetapi melarang perbuatan yang mendekati zina.Apakah pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mendekati zinah?, bagaimanakah Islam memandang mengenai perbuatan pelecehan seksual, maka penelitian ini akan membahasnya dan menemukan solusi pencegahannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan data dengan cara mempelajari, menelaah, dan meneliti dari buku-buku literatur yang permasalahannya akan diteliti.Menurut Komnas Perempuan, terdapat 289.111 kasus pelecehan yang dicatat dalam CATAHU. Data ini menunjukkan penurunan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 55.920 kasus, atau sekitar 12% dibandingkan tahun 2022. Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga non fisik,karena reaksi gender yang kompleks dalam kehidupan manusia. Pelecehan sering terjadi pada perempuan, tetapi juga dapat terjadi pada laki-laki.Bentuk pelecehan termasuk memaksakan kehendak pada korban terkait seksualitas. Dalam Islam,pelecehan seksual tidak dibenarkan dan dikenai hukuman. Alquran melarang tindakan yang mendekati zina, apalagi pelecehan seksual terhadap perempuan.