Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK UPAH PEKERJA MIGRAN INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 Melisa Goreti Tiara Saisap; Caecilia Johanna Julietta Waha; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan upah pekerja migran indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan untuk Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Hak Upah Bagi Pekerja Migran Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Perlindungan Upah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di atur dalam beberapa pasal dimana Upah menjadi hak dari Pekerja Migran yang melakukan pekerjaan di luar negeri, setiap Pekerja Migran yang melakukan Pekerjaan berhak mendapatkan upah yang layak dan adil sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan, dan Negara. 2. Pelaksanaan Upah bagi Pekerja Migran diatur dalam perjanjian kerja yang ada dari pemberi kerja dan penerima kerja sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang pasal 14 undang-undang 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur Jenis pekerjaan dan perintah untuk mendapatkan Upah. Kata Kunci: upah, pekerja migran
KEDUDUKAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA WILAYAH PERBATASAN INTERNASIONAL Marlinda N. E. Rugian; Emma V .T. Senewe; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa Internasional dan untuk mengetahui dan memahami kekuatan mengikat dari Mahkamah Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. International Court Of Justice atau Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya dan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki International Court Of Justice meliputi menerima perkara-perkara yang diajukan hanya oleh Negara sebagaimana yang tercantum pada pasal 34 (1) Statuta Mahkamah Internasional, serta menerima semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi konvensi yang berlaku. 2. Putusan Mahkamah hanya mengikat para pihak yang bersengketa. Hal ini termuat dalam Pasal 59 Statuta Mahkamah, yang menyatakan bahwa “the decision of the Court has no binding force except between the parties and in respect of that particular case”. Karena putusan Mahkamah Internasional mengikat pihak-pihak yang bersengketa, negara pihak yang bersengketa wajib mematuhi putusan Mahkamah Internasional tersebut. Bila negara yang berperkara gagal melaksanakan kewajibannya maka sesuai dengan Pasal 94 Piagam tersebut diatas maka, negara lawan berperkara dapat meminta Dewan Keamanan PBB agar putusan Mahkamah Internasional itu dilaksanakan atau menetapkan tindakan yang harus diambil. Mahkamah Internasional sendiri tidak dapat mengeksekusi putusannya. Kata Kunci : sengketa wilayah perbatasan, mahkamah internasional