Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di era otonomi daerah, peranan penting berada pada pihak eksekutif dan legislatif daerah. Penyelenggaraan good governance haruslah sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan daerah. Peranan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga dengan baik. Pemerintahan Daerah bertujuan untuk segera mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, pencapaiannya ditentukan/tergantung pada pelaksanaan program yang telah ditentukan oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatifnya, karena kedua lembaga tersebut sangat berpengaruh pada kemajuan suatu daerah.Kata kunci : Peranan Penyelenggaraan, Asas umum, Pemerintahan Daerah.