Penelitian ini mengevaluasi indeks risiko lingkungan di TPA Linggasana, Karangasem, Bali, menggunakan metode Integrated Risk Based Approach (IRBA). Kabupaten Karangasem mengalami peningkatan pesat dalam populasi dan aktivitas ekonomi, yang berkontribusi pada peningkatan volume sampah. TPA Linggasana, yang beroperasi sejak 2002, kini dalam kondisi overload. Evaluasi dilakukan berdasarkan tiga kategori yaitu kriteria lokasi, karakteristik sampah, dan karakteristik air lindi, dengan total 27 parameter. Hasil analisis menunjukkan bahwa TPA Linggasana memiliki indeks risiko lingkungan sebesar 608,25, yang dikategorikan sebagai risiko sangat tinggi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2013. Berdasarkan temuan ini, disarankan agar TPA Linggasana segera ditutup untuk mencegah pencemaran lingkungan lebih lanjut dan masalah sosial.