Claim Missing Document
Check
Articles

Found 19 Documents
Search

Intergrasi Konsep Wahdatul Ulum dalam Kajian Perceraian Mirdiana Putri Ibsah; Faisar Ananda
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.12829

Abstract

Tiada perceraian tanpa melewati sebuah pernikahan. Perceraian merupakan salah satu dari sekian banyaknya permasalahan dalam hukum keluarga Islam. Seiring berkembangnya zaman, permasalahan perceraian sampai sekarang tetap berlanjut mengingat semakin berkembangnya manusia dalam berpikir sehingga mengakibatkan perceraian ada dimana-mana. Dengan adanya konsep wahdatul ulum sebuah integrasi ilmu yang mencakup segala aspek keilmuan diharapkan dapat mengurangi dampak perceraian. Penelitian ini merupakan metode penelitian pustaka yang menerapkan penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan transdisipliner sebagai implementasi dari konsep wahdatul ulum. Adapun sumber penelitian ini didapatkan dalam berbagai literatur yakni berbagai buku, kitab-kitab, jurnal, artikel dan sumber-sumber rujukan lainnya.
Korban KDRT antara Gugat Cerai atau Mempertahankan Pernikahan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Psikologis Wati Kumala; Faisar Ananda
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.12904

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk ketidak adilan yang sering dialami oleh kaum perempuan, karena kekerasan pada umumnya lebih berpotensi terjadi kepada kaum perempuan. Walaupun kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang dapat dipidana. Namun nyatanya kebanyakan istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tidak membawa masalah ini kejalur hukum.maupun menggugat cerai suaminya. Padahal hal tersebut dibenarkan untuk dijadikan alasan menggugat cerai. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini seolah menempatkan pihak perempuan seakan tidak mempunyai pilihan. Karena pilihan-pilihan tersebut sama-sama tidak berpihak kepada perempuan. Karena kebanyakan istri yang mengalami kekerasan tapi mempertahankan pernikahannya dikarenakan banyak hal yang harus dipertimbangkan. Mulai dari masalah ekonomi hingga untuk menjaga agar psikis anak tidak terganggu. Padahal telah disahkan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk perlindungan hukum, dan dalam Islam sendiri diperintahkan menjauhi segala hal yang mendatangkan kemudaratan sesuai dengan konsep maqasyid syariah. Adapun tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji masalah kekerasan rumah tangga yang dialami oleh istri ditinjau dari tiga perspektif serta mencari korelasi antara ketiganya. Yakni, perspektif hukum Islam, hukum positif, dan psikologis.
Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Mengenai Konsep dan Praktik Saksi Adil di Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur Nazrina Julika Sari; Faisar Ananda
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.12905

Abstract

Saksi dalam pernikahan mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: kedua saksi itu adalah beragama Islam, kedua saksi itu orang yang baligh, dan berakal, kedua saksi itu adalah laki-laki, kedua saksi itu bersifat adil dalam arti tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak selalu melakukan dosa kecil serta tetap menjaga muruah dan kedua saksi dapat melihat dan mendengar, ingatannya baik dan bersih dari tuduhan. Saksi adil merupakan salah satu rukun nikah yang kehadirannya mutlak yang diterangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 25, dimana harus diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama dari segi tektual maupun kontektual. Sebab banyak masyarakat yang belum faham terhadap konsep saksi yang dianggap adil dalam pernikahan. Tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui pendapat para Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur, penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif termasuk ke dalam penelitian empiris, sedangkan data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi yang kemudian data tersebut diolah dan dianalisis. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa secara umum keseluruhan didapatkan dari pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur mengenai saksi adil dalam akad nikah dalam prosesnya pihak Kantor Urusan Agama melibatkan beberapa pihak seperti keluarga, tokoh masyarakat, dengan berkomunikasi mengenai sikap seorang saksi. Selanjutnya pihak keluargalah yang berhak menentukan saksi yang adil, karena pihak keluarga yang mengetahui keadilan seorang saksi yang adil dengan berkomunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat.
TEORI NASAKH ABDULLAHI AHMED AN-NA’IM: SOLUSI ATAS TANTANGAN HUKUM PERNIKAHAN ISLAM MODERN Indah Amani Lubis; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas teori nasakh yang dikembangkan oleh Abdullahi Ahmed An-Na’im sebagai pendekatan progresif dalam mereformasi hukum pernikahan Islam agar relevan dengan kebutuhan modern. Nasakh, yang secara tradisional dipahami sebagai penggantian ayat Al-Quran berdasarkan urutan pewahyuan, ditafsirkan ulang oleh An-Na’im untuk menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Ia berpendapat bahwa ayat-ayat Madinah yang berfokus pada konteks sosial patriarkal masa lalu perlu ditinjau ulang dengan mengacu pada ayat-ayat Mekah yang lebih inklusif dan universal. Dalam hukum pernikahan, An-Na’im mengusulkan kesetaraan gender dalam hak dan kewajiban antara suami dan istri, hak perceraian yang adil, pembagian tanggung jawab finansial, perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga, serta hak pengasuhan anak yang berfokus pada kepentingan terbaik anak. Beberapa negara Muslim, seperti Tunisia dan Maroko, telah mengimplementasikan reformasi hukum keluarga yang sejalan dengan gagasan ini. Namun, teori An-Na’im juga menghadapi kritik dari kalangan konservatif yang menilai pendekatannya terlalu liberal. Meski demikian, teori nasakh ini memberikan dasar untuk mendekonstruksi hukum pernikahan Islam dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan Islam, sekaligus memastikan relevansinya di tengah perubahan sosial. Artikel ini menyimpulkan bahwa pandangan An-Na’im membuka peluang besar untuk menciptakan hukum pernikahan Islam yang lebih responsif terhadap nilai-nilai modern tanpa mengabaikan esensi ajaran Islam.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Faishal Faishal; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40300

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan di dunia Islam, Penelitian ini menggunakan Teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terhubung dengan pembahasan pembaharuan hukum perkawinan di dunia Islam tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KHI, UU Perkawinan, maupun hukum Islam menegaskan pentingnya kerja sama dan keseimbangan peran antara suami dan istri, meskipun terdapat perbedaan dalam penekanan norma dan substansi. Dalam KHI dan hukum Islam, hak dan kewajiban lebih terperinci, seperti kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri untuk taat selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Sementara itu, UU Perkawinan lebih menonjolkan persamaan kedudukan antara suami dan istri. Studi ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara ketiga kerangka hukum ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan nilai-nilai keluarga dalam masyarakat.
SUMBER HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Saphira Husna Nasution; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40502

Abstract

Perkawinan merupakan institusi penting dalam Islam yang berfungsi sebagai landasan pembentukan keluarga dan masyarakat. Di Indonesia, pengaturan hukum perkawinan umat Islam didasarkan pada kombinasi antara prinsip-prinsip syariat Islam dan hukum positif yang diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber-sumber hukum yang menjadi dasar pengaturan perkawinan Islam di Indonesia dan menganalisis keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, artikel ini mengkaji berbagai bahan hukum primer seperti Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia berupaya mengakomodasi prinsip-prinsip syariat, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti perbedaan interpretasi terkait usia minimal perkawinan, kewajiban wali nikah, dan pencatatan perkawinan. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan sistem hukum perkawinan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Ahmad Zaky Nauval; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.41564

Abstract

Hukum perkawinan dalam Islam memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial umat Muslim, karena mengatur hubungan antara suami-istri dan struktur keluarga. Perkembangan hukum perkawinan Islam tidak terlepas dari dinamika sosial, politik, dan budaya, yang mengarah pada perubahan dan reformasi di berbagai negara. Sejak masa klasik, hukum perkawinan Islam didasarkan pada teks-teks agama dan interpretasi para ulama, namun di era modern, hukum ini mengalami penyesuaian dengan norma-norma global dan tuntutan hak asasi manusia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan hukum perkawinan Islam dari masa klasik hingga kontemporer, dengan fokus pada isu-isu utama seperti pernikahan anak, poligami, perkawinan antaragama, serta hak perempuan dalam keluarga. Studi ini juga membahas pembaharuan hukum keluarga di beberapa negara Muslim seperti Indonesia, Tunisia, dan Maroko, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum ini. Berdasarkan kajian tersebut, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan dalam pembaruan hukum perkawinan Islam, masih terdapat tantangan besar dalam menerapkan hukum ini secara adil dan konsisten di seluruh dunia Muslim.
DINAMIKA PERKEMBANGAN TERKAIT PENCATATAN PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Heriamsyah Simanjuntak; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.42208

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika perkembangan terkait pencatatan perkawinan di dunia Islam dan bagaimana perkembangannya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif oleh karena itu penelitian ini bersifat pada penelitian data skunder yang meliputi dari bahan primer yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan skunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer serta bahan tersier yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder, antara lain seperti, media elektronik, kamus dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya dinamika perkembangan hokum dari pencatatan perkawinan di dunia Islam terkuhus di negara Indonesia yang masih rendah pemahaman akan pentingya pencatatan perkawinan ini, jika ditinjau berdasarkan perspektif Undang-undang N0.1 Tahun 1974 dan KHI serta Qawaid Fiqhiyyah maka tentu pencatatan perkawinan alangkah baiknya dilakukan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN Laila Suhada; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.42209

Abstract

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antara pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Di samping itu perkawinan merupakan sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil sebagai dari kehidupan dalam masyarakat. Artikel ini mengkaji berbagai asas-asas hukum perkawinan  yang telah termaktub di dalam Undanga-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana setaip asas-asas tersebut harus dilaksnakan oleh setiap warga Negara Indonesia agar tujuan dari perkawinan tersebut dapat tercapai dengan baik dan layak tanpa ada unsur intimidasi terhadap pihak manapun , serta metode pendekatan yang digunakan untuk menyesuaikan dengan kondisi modern. Dengan menggunakan metode kualitatif  dan analisis deskriptif, penelitian ini berfokus pada penerapan asas-asas hukum perkawinan di Indonesia.