Abstrak Artikel ilmiah ini membahas mengenai permasalahan pada sengketa tanah yang disebabkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merugikan pemilik tanah asli dengan bekerja sedetail mungkin dan sangat rapi sehingga tiba tiba sertifikat tanah tersebut dapat digandakan dan diganti nama pemiliknya, maka dari permasalahan itu dalam artikel ini juga dibahas bagaimana pertanggungjawaban hukumnya serta cara mengembalikan nama atas sertifikat tanah yang diambil oleh orang orang tidak bertanggung jawab. Dalam artikel ini pula dijelaskan mengenai contoh kasus dan penyelesaiannya secara efektif sehingga diharapkan pembaca dapat menerima informasi yang dituangkan oleh penulis di dalam artikel ini sehingga dapat digunakan dalam kasus perkara yang sama. Di Indonesia sendiri, permasalahan-permasalahan tanah akhir akhir ini sering menjadi topik pembahasan, sebab sekarang Indonesia sedang mengalami pembangunan industri yang cukup pesat, pembangunan rumah yang sangat banyak, yang kemudian memaksa seseorang untuk menjual tanahnya demi kehidupannya, namun ini menjadikan kesempatan kepada oknum-oknum nakal dengan menjual sertifikat palsu yang dimana ketika oknum itu menjual kepada masyarakat, masyarakat akan dirugikan dengan adanya penggandaan sertifikat yang dimana akan terjadi konflik terkait Pasal 574 KUHPerdata. Maka, pada penelitian ini akan menjelaskan secara signifikan cara mengatasinya dan perlindungan hukum nya. Kata Kunci: Sengketa Tanah, Pertanahan, Perlindungan Hukum, Mafia Tanah