Abstrak Kontrak elektronik merupakan kontrak yang timbulkan akibat perkembangan teknologi dan informasi, di mana transaksi jual beli mulai dilakukan melalui media elektronik atau online. Karena pembuatannya tidak seperti perjanjian pada umumnya yang konvensional, maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai syarat sahnya dan kekuatan hukum dari kontrak elektronik. Kekuatan hukum perjanjian/kontrak yang dilakukan secara elektronik tidak dapat ditentukan dari bentuk kontraknya saja Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Ketentuan mengenai syarat sahnya serta kekuatan hukum dari kontrak elektronik dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi elektronik masih mengalami ketidakpastian. Selain itu kontrak elektronik seringkali dibuat dalam bentuk kontrak baku. Ketentuan klausula baku dalam kontrak elektronik seringkali dibuat berdasarkan keinginan pelaku usaha tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini berdampak pada perlindungan hukum terhadap konsumen. Kata Kunci : Kontrak, Keabsahan Kontrak Elektronik, Hukum Perikatan Abstract Electronic contracts are contracts that arise as a result of developments in technology and information, where buying and selling transactions are starting to be carried out via electronic or online media. Because the drafting is not like conventional agreements in general, clear regulations regarding the legal conditions and legal force of electronic contracts are needed. The legal force of agreements/contracts made electronically cannot be determined from the form of the contract alone. The research method used in this scientific work is a normative method. Provisions regarding the legal conditions and legal force of electronic contracts in the laws and regulations governing electronic transactions are still uncertain. In addition, electronic contracts are often made in standard contract form. Standard clause provisions in electronic contracts are often made based on the wishes of business actors without paying attention to applicable laws and regulations and this has an impact on legal protection for consumers. Keywords: Contract, Validity of Electronic Contracts, Engagement Law