Artikel ilmiah ini membahas mengenai kajian hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat, pentingnya kedisiplinan dan professionalitas dalam menjalankan tugas menjadi kunci utama dalam menjaga nama baik advokat, yang menjadi permasalahan dalam bagaimana kajian hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat dan bagaimana efektivitas dan keadilan dalam penerapan sanksi disiplin terhadap pelanggaran kode etik advokat. Dalam artikel ini pula dijelaskan mengenai contoh kasus dan juga penyelesaiannya, sehingga diharapkan pembaca dapat menerima informasi yang dituangkan oleh penulis di dalam artikel ini. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun artikel ilmiah ini adalah dengan jenis penelitian normatif berpatok pada kajian pustaka dalam mencari sumber dan informasi khusus dalam menjawab pertanyaan pada rumusan masalah penulis, tujuannya agar dapat teranalisis sebuah aturan yang berlaku secara sistematis dan objektif terkhusus pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pencariannya penulis menemukan bahwa diperlukannya perbaikan secara sistematis terhadap mekanisme penegakan hukum, prosedur pemeriksaan, dan perlindungan hak bagi seorang advokat.
Copyrights © 2023