Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

Peran Notaris Terhadap Penolakan Pemegang Protokol Notaris Febrihamzah, Muhammad Dwiki; Rini, Indrati
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i2.1470

Abstract

ABSTRAK Notaris merupakan pejabat umum diberi wewenang dan mempunyai kewenangan khusus untuk mengesahkan suatu akta. Bukti lebih lanjut tidak diperlukan untuk menetapkan suatu kasus, mengingat keabsahan hukum mutlak dari setiap akta asli. Akibatnya, akses terhadap kontennya dibatasi hanya untuk pihak-pihak dan entitas lain yang ditunjuk dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kerahasiaannya terjamin. Selain pengesahan akta, Notaris juga wajib mencatatnya dalam suatu protokol notaris yang merupakan salah satu unsur administrasi perkantoran, baik dalam bentuk risalah akta maupun surat-surat lainnya. Protokol Notaris ini penting untuk dipelihara dan diteliti secara menyeluruh, karena wajib disimpan dalam arsip negara. Sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Jabatan Notaris, dalam hal Notaris yang melaksanakan akta mengalami komplikasi atau termasuk dalam golongan, maka protokol Notaris tersebut harus diserahkan kepada pihak alternatif yang ditunjuk sebagai pembawa atau penerima protokol. Namun dalam praktiknya, tidak mustahil bagi penerima maupun pemegang protokol untuk menolak peran pemegang protokol karena alasan yang sebenarnya, misalnya pemegang protokol sedang sakit atau kekurangan ruang kantor untuk menyimpan protokol, dan kemungkinan penyebab lainnya. Praktek ini dilarang karena memerlukan pengetahuan notaris tentang protokolnya meskipun tidak ada landasan hukum tertentu. Kewajiban ini tersirat baik dalam putusan pengadilan yang diteliti dalam penelitian ini maupun dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, temuan-temuan penelitian di atas mendukung adanya keharusan bagi seorang notaris untuk menaati protokol notaris. Apabila penerima protokol mendapati dirinya dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk memperoleh status pemegang protokol Notaris, maka menjadi tugas pemegang protokol yang menolak tetapi ingin mencabut protokol tersebut melalui pernyataan.Kata Kunci: Protokol Notaris, Tanggung Jawab, Penolakan.