Tujuan penelitian ini berfokus pada menganalisis perbandingan budaya perkawinan masyarakat Bireuen dengan Aceh Tengah yang terpengaruh oleh nilai-nilai budaya lokal dan perkembangan budaya modern serta relevansinya dengan perkembangan hukum Islam. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami interaksi antara tradisi dan budaya lokal dengan ajaran syariat Islam, khususnya dalam konteks praktik budaya perkawinan masyarakat Bireuen dengan Aceh Tengah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian study kasus. Penelitian ini merupakan perpaduan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, sehingga sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini terdapat dari sumber data lapangan (data primer) dan sumber data kepustakaan (data skunder). Hasil penelitian menunjukkan perbandingan budaya perkawinan masyarakat Bireuen dengan Aceh Tengah mencerminkan perpaduan harmonis antara nilai-nilai budaya lokal dan syariat Islam. Meskipun ada beberapa aspek yang perlu disesuaikan agar sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, namun esensi dari praktik ini tetap mempertahankan tradisi dan kearifan lokal masyarakat Bireuen dan Aceh Tengah. Novelty penelitian ini yaitu eksplorasi mendalam mengenai bagaimana tradisi lokal masyarakat Bireuen dan Aceh Tengah, khususnya budaya perkawinan, berinteraksi dan berintegrasi dengan syariat Islam, serta bagaimana adaptasi dan modifikasi tradisi tersebut dihadapkan dengan tantangan budaya modern dan kebutuhan untuk tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum syari’at. Sehingga penelitian ini berpotensi untuk menjadi acuan dalam penelitian lebih lanjut yang berkaitan dengan implementasi hukum Islam dalam konteks sosial budaya tertentu, khususnya dalam konteks pernikahan dalam masyarakat Islam.