Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Sumba Barat dalam pengembangan sistem informasi wisata berbasis website berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 16 Tahun 2021, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan konseptual dan sosio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 30 informan dan responden (Kepala Dinas, staf teknis Diskominfo, serta masyarakat/wisatawan) yang dipilih secara purposive sampling, sedangkan data sekunder mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Diskominfo Kabupaten Sumba Barat dalam pengembangan sistem informasi wisata berbasis website belum berjalan secara optimal dan masih berada pada tahap dasar, yaitu sebatas penyediaan kanal publikasi umum melalui website Pemkab (sumbabaratkab.go.id) tanpa didukung platform sistem informasi wisata yang terintegrasi, spesifik, dan komprehensif. Kondisi ini disebabkan oleh lima faktor penghambat utama yang saling berkaitan: 1) keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) teknis di bidang pemrograman dan tingginya rotasi mutasi operator; 2) lemahnya koordinasi dan keterbukaan data dari Dinas Pariwisata selaku produsen data; 3) keterbatasan sarana dan prasarana berupa wilayah blank spot internet dan kendala listrik; 4) keterbatasan anggaran khusus pengembangan sistem; serta 5) rendahnya literasi digital masyarakat yang lebih cenderung menggunakan media sosial daripada portal resmi pemerintah. Diperlukan regulasi yang lebih mengikat, alokasi anggaran khusus, peningkatan kompetensi teknis SDM, serta sinergi lintas sektoral untuk mewujudkan sistem informasi wisata terpadu di Kabupaten Sumba Barat.