Zaiyad Zubaidi
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH Asmanidar; Jamhir; Zaiyad Zubaidi; Ali Abubakar
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 4 No. 1 (2024): SEPTEMBER 2023 - FEBRUARI 2024
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v4i1.4572

Abstract

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memutuskan verstek dalam 38 putusan pada 2022-2023. Fenomena ini memang diizinkan oleh SEMA No. 9/1964 Pasal 125 HIR/149 RBg ayat (1), tetapi putusan verstek pada sidang pertama dapat menunjukkan ada hal yang penting menjadi pertimbangan hakim. Dikatakan demikian karena hakim sepatutnya menunggu hasil panggilan kedua dan ketiga sesuai SEMA No. 4/2019 Pasal 13. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui pertimbangan hakim. Kedua, pelindungan terhadap perempuan dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Sebagai sampel diambil 16 putusan verstek pada Juni 2022. Dari ke 16 putusan dianalisis lebih lanjut 3 putusan yang dinilai dapat mendekati putusan lain. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dalam tesis ini adalah pertama, pertimbangan hakim dalam 16 putusan menggunakan pertimbangan legal dan ekstra legal. Legal hakim berdasarkan pembuktian dan asas kepastian hukum yang telah memenuhi Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 116 KHI jo Pasal 19 PP No. 9/1975, dan SEMA, sedangkan ekstra legal hakim berdasarkan keadaan penggugat dan tergugat yang disebabkan karena faktor penganiayaan, narkoba, tidak ada keturunan, suami di penjara, pisah tempat tinggal, ekonomi, dan suami menjatuhkan talak. Kedua, pelindungan terhadap perempuan dalam pertimbangan hakim pada 3 (tiga) putusan menunjukkan bahwa hakim memutuskan verstek pada sidang pertama karena upaya melindungi perempuan dari kekerasan dalam lingkup rumah tangga berdasarkan alasan/dalil gugatan yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga, seperti faktor narkoba, tidak ada keturunan, suami di penjara, kekerasan dalam rumah tangga, pisah tempat tinggal, ekonomi, dan suami menjatuhkan talak.
IMPLEMENTASI BATAS USIA NIKAH MENURUT PASAL 7 UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYARI’AH BANDA ACEH Intan Amelia Putri; Zaiyad Zubaidi; Abdul Jalil Salam
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 3 No. 1 (2023): SEPTEMBER 2022 - FEBRUARI 2023
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v3i1.4907

Abstract

ass
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA Ahmad Rizki; Agustin Hanapi; Zaiyad Zubaidi
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 3 No. 2 (2023): MARET 2023 - AGUSTUS 2023
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v3i2.4908

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja perbedaannya bahwa pencatatan perkawinan bagi umat Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan bagi orang yang beragama nonIslam pencatatannya dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Namun, terdapat permohonan pencatatan perkawinan beda agama antara Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk yang telah dikabulkan penetapannya pada tanggal 26 April 2022 oleh Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat di catat pada Disdukcapil kota Surabaya. Petimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Para pemohon salah satunya menggunakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menghendaki adanya pencatatan perkawinan beda agama dengan penetapan pengadilan, kemudian hakim beralasan bahwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tidak dapat diterapkan atas perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang berbeda. Tujuan penelitian ini untuk meninjau keabsahan dari perkawinan beda agama yang dicatatkan pada Disdukcapil Kota Surabaya serta akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pencatatan perkawinan beda agama tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Hasil peneltian menunjukkan pencatatan perkawinan beda agama atas penetapan pengadilan berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006 berseberangan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 yang mengatur keabsahan perkawinan berdasarkan masing-masing agama dan kepercayaannya, dengan adanya ketentuan Pasal 2 ayat 1 diatas perkawinan beda agama seharusnya tidak dapat dilakukan karena tidak ada agama yang membolehkan dan mengizinkan perkawinan beda agama bagi pemeluknya di Indonesia. Hadirnya Pasal 35 a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadikan perkawinan beda agama mendapatkan tempat dalam hukum Indonesia, walaupun hanya sebatas pencatatan perkawinan. Namun hal tersebut sebagai tanda bahwa perkawinan beda agama telah diakui dan dilegalkan. Seperti dalam Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby terlihat hakim lebih mendukung untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama ini dengan mengesampingkan dan tidak memperhatikan peraturan-peraturan yang mengatur keabsahan perkawinan dan larangan perkawinan beda agama bagi umat Islam
DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH DALAM PENYELESAIAN HAK HADHANAH ANAK Qandian; Zaiyad Zubaidi; Khairuddin Hasballah
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 3 No. 2 (2023): MARET 2023 - AGUSTUS 2023
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v3i2.5006

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis dengan menganalisis enam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terkait pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah pasca perceraian dan disparitas putusan hakim terkait enam putusan hadhanah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana ketentuan hak hadhanah anak pasca perceraian menurut ketentuan hukum Islam dan KHI. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah akibat perceraian pada putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ketiga, bagaimana disparitas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perceraian tentang hak hadhanah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan bahan-bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori maupun konsep-konsep dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data primer dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara bersama hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sedangkan data sekunder merupakan rujukan kedua bagi penulis dalam menyempurnakan penelitian ini seperti Undang-Undang tentang Peradilan Agama, KHI, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan penalaran hukum dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak. Selanjutnya disparitas putusan hakim terkait enam putusan hak asuh anak dapat disimpulkan bahwa ada empat macam disparitas putusan hakim yaitu berupa dua putusan jatuh kepada pihak ayah, dua putusan jatuh ke pihak ibu, satu putusan jatuh sebagian ke ayah dan sebagian lagi ke ibu, dan satu putusan tidak dijatuhkan kepada keduanya, hak asuh berbeda dari setiap putusan berdasarkan fakta di persidangan dan kondisi anak serta hak asuh anak diputuskan hanya semata-mata demi masa depan anak. Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis dengan menganalisis enam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terkait pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah pasca perceraian dan disparitas putusan hakim terkait enam putusan hadhanah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana ketentuan hak hadhanah anak pasca perceraian menurut ketentuan hukum Islam dan KHI. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah akibat perceraian pada putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ketiga, bagaimana disparitas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perceraian tentang hak hadhanah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan bahan-bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori maupun konsep-konsep dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data primer dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara bersama hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sedangkan data sekunder merupakan rujukan kedua bagi penulis dalam menyempurnakan penelitian ini seperti Undang-Undang tentang Peradilan Agama, KHI, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan penalaran hukum dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak. Selanjutnya disparitas putusan hakim terkait enam putusan hak asuh anak dapat disimpulkan bahwa ada empat macam disparitas putusan hakim yaitu berupa dua putusan jatuh kepada pihak ayah, dua putusan jatuh ke pihak ibu, satu putusan jatuh sebagian ke ayah dan sebagian lagi ke ibu, dan satu putusan tidak dijatuhkan kepada keduanya, hak asuh berbeda dari setiap putusan berdasarkan fakta di persidangan dan kondisi anak serta hak asuh anak diputuskan hanya semata-mata demi masa depan anak.
PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN OLEH TUHA PEUT DI KOTA BANDA ACEH Indra Budiman; Nurdin Bakri; Zaiyad Zubaidi
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 2 No. 2 (2022): MARET 2022 - AGUSTUS 2022
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v2i2.5008

Abstract

Perselisihan adalah proses pertentangan yang diekspresikan di antara dua pihak atau lebih yang saling tergantung mengenai objek perselisihan, menggunakan pola prilaku dan interaksi perselisihan yang menghasilkan perselisihan. Perselisihan juga merupakan kejadian alami dan fenomena manusia yang tidak bias dihindari. Dalam setiap hubungan antara individu akan selalu muncul perselisihan, tak terkecuali hubungan keluarga. Perselisihan dalam keluarga dapat ditimbulkan oleh ketidakpatuhan atau kesalahpahaman antara suami dan istri dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Perselisihan yang terjadi di dalam keluarga harus segera diselesaikan secepat mungkin. Di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala terdapat keluarga yang Masing- masing mempunyai model tersendiri untuk menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga. Hal ini yang menarik bagi penulis untuk melakukan penelitian di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala tersebut mengenai bagaimana model penyelesaian perselisihan dalam keluarga oleh tuha peut gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala.