Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The LEGAL PROTECTION FOR CONSUMER OF DRUG PRODUCER THAT DOES NOT HAVE A DISTRIBUTION PERMIT FROM THE FOOD AND DRUG CONTROL AGENCY (BPOM) Hendra Lazuardi; Nur Handayati
POLICY, LAW, NOTARY AND REGULATORY ISSUES Vol. 2 No. 4 (2023): OCTOBER
Publisher : Transpublika Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55047/polri.v2i4.772

Abstract

For maintain health in carrying out daily activities, humans consume drugs as a healing solution for the ailments they experience. However, cases of illegal drug distribution threaten the health of someone who accidentally consumes illegal drugs without testing by the Food and Drug Monitoring Agency. The purpose of this research is to analyze the process of granting licenses to the distribution of drugs by BPOM and legal protection for consumers against the distribution of drugs that do not have distribution permits. This type of research is normative legal research with the Statue and Case Approach. Analysis data used descriptive qualitative analysis of existing laws and regulations to find answers to cases of drug trafficking that do not have a distribution permit. The results of the study prove that the process of granting permits for drug distribution by BPOM is carried out in two stages, namely the Pre-registration and Registration stages with the fulfillment of the required statements and documents. The evaluation process is carried out for 100 days for new drug products which is carried out by the Head of the BPOM Agency. Legal protection for consumers against the distribution of drugs that do not have a distribution permit is by imposing a maximum imprisonment of 15 years and a maximum fine of IDR 1,500,000,000.00 for the perpetrator. For producers who do not have the expertise and authority to carry out pharmaceutical practices, they will be fined a maximum of IDR. 100,000,000.00.
Perbandingan Pemenuhan Hak Anak Sah dan Anak Luar Kawin Ario Bimo Hanggono; Ernu Widodo; Muhammad Yustino Aribawa; Nur Handayati
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13103

Abstract

Perbedaan status kelahiran anak masih menjadi isu hukum yang memengaruhi pemenuhan hak-hak anak dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak anak yang lahir di dalam dan di luar perkawinan serta membandingkan pemenuhan hak antara anak sah dan anak luar kawin berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia pada prinsipnya telah menjamin pemenuhan hak anak tanpa membedakan status kelahirannya, meliputi hak atas identitas, hubungan keperdataan, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan perlindungan dari diskriminasi. Perbedaan utama antara anak sah dan anak luar kawin terletak pada mekanisme pengakuan hubungan keperdataan dengan ayah biologis, khususnya setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak anak harus berorientasi pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan asas non-diskriminasi. Oleh karena itu, harmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan ketentuan administrasi kependudukan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap seluruh anak. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan sosio-legal atau penelitian hukum empiris untuk mengevaluasi implementasi perlindungan hak anak dalam praktik.