Fahmiron
Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

Published : 34 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 34 Documents
Search

Efektivitas Pelaksanaan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Alat Bukti Elektronik Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas Surya Putra, Eka; Delmiati, Susi; Fahmiron
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ppn52936

Abstract

Ketentuan dalam Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa hasil pemanfaatan alat elektronik untuk menindak pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, nantinya dapat berfungsi sebagai alat bukti pada pengadilan. Wilayah Hukum Ditlantas Polda Sumatera Barat baru terpasang di Kota Padang, sebagai Ibukota Propinsi Sumatea Barat. Kamera ETLE yang sudah aktif baru 6 (enam) titik lokasi, pengiriman surat klarifikasi masih belum memberi efek jera yang evektif terhadap ketaatan masyarakat dalam berlalu lintyas. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, bagaimana pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas? Kedua, Bagaimana efektivitas pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, pengiriman surat klarifikasi ETLE dimulai setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi oleh kamera elektronik dan data pelanggaran dikumpulkan. Selanjutnya, petugas memproses data tersebut untuk menghasilkan surat tilang yang mencantumkan detail pelanggaran dan informasi terkait. Surat tilang ini kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercatat dalam sistem registrasi kendaraan. Setelah surat dikirim, pelanggar memiliki jangka waktu tertentu untuk memberikan klarifikasi atau melakukan pembayaran. Kedua, efektivitas pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas belum sepenuhnya efektif, karena masih banyak masyarakat yang enggan membayar tilang, dan banyak juga masyarakat memakai nomor platr palsu, sehingga tidak ditemukan alamat pelanggar lalu lintas.
Peran Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Sumatera Barat Dalam Pencegahan Potensi Kejahatan Dengan Intensitas Tinggi Permana, Deri; Vesna Madjid, Neni; Fahmiron
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 3 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/9hrmy939

Abstract

Menurut Pasal 2 Surat Keputusan Kepala Polri (Skep Kapolri) No. Pol. KEP/53/X/2002 mengenai Brimob, Korps Brimob ditugaskan untuk menjaga keamanan, terutama yang berhubungan dengan penanganan ancaman dengan intensitas tinggi. Peran Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam pencegahan potensi kejahatan dengan intensitas tinggi adalah terdiri atas peran normatif dan peran faktual. Peran normatif dilaksanakan beradasarkan Undang-Undang Kepolisian, sedangkan peran faktual dilaksanakan oleh Unit pelaksana di brimob. Peran dilaksanakan dengan standarisasi kemampuan brimob yang dibagi menjadi beberapa bagian yaitu pelopor, SAR, gegana dan intel brimob. Peran Brimob Polda Sumbar dalam melakukan upaya pencegahan kejahatan tingkat tinggi yakni melakukan disposal bahan peledak, dengan melakukan koordinasi terkait pelaksanaan disposal bahan peledak komersial milik PT. Megan Sejahtera Sugan Jorong Sopang Nagari Pangkalan Kecamatan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi yang berhasil di tanggulangi oleh Satbrimob Polda Sumbar sesuai target pada Tahun 2023 mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak tujuh puluh kali kegiatan. Dampak dari pada peran Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap pencegahan potensi kejahatan dengan intensitas tinggi memberikan dampak positif. Berdasarkan tahapan kebijakan Satbrimob Polda Sumbar Tahun 2020-2024, pada tahun 2023 dengan capaian meningkatkan kualitas penggelaran kekuatan Satbrimob Polda Sumbar yang prima di seluruh wilayah Sumatera Barat guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi terutama penanggulangan terhadap kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif, perlawanan teror, penanggulangan konflik sosial, huru-hara dan massa anarkis, kejahatan insurjensi, menyelenggarakan fungsi intelijen khusus, pencarian dan penyelamatan Masyarakat.
Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama Fernandes, Corry; Vesna Madjid, Neni; Fahmiron
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 3 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/48b7n817

Abstract

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim juga dapat wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa selama persidangan. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Putusan Nomor: 424/Pid.B/2022/PN Tjk Dan Putusan Nomor: 592/Pid.B/2023/PN Lbp adalah dengan memperhatikan fakta-fakta hukum mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana. Pertimbangan terpenuhinya unsur Barang siapa dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama atau bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan yang dilakukan para terdakwa merupakan suatu kesengajaan sebagai maksud. Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Tidak adanya pertimbangan non yuridis yang dapat meringankan terdakwa. Disparitas dalam pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama pada Putusan Nomor: 424/Pid.B/2022/PN Tjk dan Putusan Nomor: 592/Pid.B/2023/PN Lbp adalah terlihat dari Putusan yang dijatuhkan yaitu hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan pada perkara Putusan Nomor: 424/Pid.B/2022/PN Tjk sedangkan pada perkara Putusan Nomor: 592/Pid.B/2023/PN Lbp di pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun. Dengan kasus yang sama diatas, adanya disparitas pada putusan hakim pada dua perkara diatas. Hakim dalam memutuskan suatu perkara mempunyai keyakinan serta pertimbangan-pertimbangan yang berbeda-beda, Setiap orang memiliki tingkat rasa keadilan dan pandangan tentang keadilan yang berbeda-beda begitu pun dengan hakim. Selain itu tidak adanya pedoman dalam pemidanaan juga merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pemidanaan. Faktor lainnya dalam disparitas pidana dalam putusan hakim adalah faktor dari terdakwa, karena dalam memutus suatu perkara, hakim tidak terlepas dari keadaan terdakwa, seperti keadaan sosial dan keadaan ekonomi terdakwa dan sikap terdakwa selama jalannya persidangan, apakah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan atau tidak.
Persepsi Masyarakat Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Secara Diversi Kurniawan, Eko; Delmiati, Susi; Fahmiron
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 2 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/p12c9713

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak didalamnya terdapat ketentuan bahwa penyelesaian tindak pidana dilakukan dengan diversi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Persepsi masyarakat terhadap penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak secara diversi di Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota adalah masih adanya pandangan bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan harus diberikan hukuman yang setimpal tidak terkecuali dengan anak. Sebagian Masyarakat sudah mengetahui diversi sebagai bentuk penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak. Masyarakat belum selalu dapat dihadirkan dalam proses Diversi dengan beberapa alasan, tidak diundang, diundang tidak hadir karena tidak paham atau karena kesibukan. Masyarakat menganggap bahwa proses diversi terlalu berbelit belit. Masyarakat dapat berperan dalam hal Rehabilitasi sosial ABH dengan mengoptimalkan lembaga Sosial yang berbasis agama maupun pendidikan. Angka kejahatan yang dilakukan oleh anak di Kota solok cukup tinggi, Diversi sebagai salah satu terobosan baru dalam SPPA belum dioptimalkan khususnya bagi pelaku yang hanya ikut-ikutan saja. Kesadaran hukum masyarakat terhadap penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak secara diversi di Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota terlihat dari rendahnya apresiasi masyarakat atas proses diversi. Masyarakat terlihat acuh tak acuh. Masih adanya masyarakat yang tidak setuju dengan dilakukannya diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Korban aktif dalam semua tahapan proses dan akan membantu dalam penentuan sanksi bagi si pelaku. Masyarakat terlibat sebagai mediator, membantu korban dan mendukung pemenuhan kewajiban pelaku. Penegak hukum memfaasilitasi berlangsungnya mediasi. Di Lokasi penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat di wilayah kota solok memiliki karakteristik hukum serta budaya, nilai moral yang mampu menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, dan mekanisme pemecahannya sesuai dengan proses yang selama ini telah dilakukan.