Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat

BELAJAR PILKADA BERSAMA PELAJAR DISABILITAS SLBN 1 BANTUL DIY King Faisal Sulaiman; Nasrullah Nasrullah
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2020: 7. Edukasi Penyelesaian Pertikaian di Masyarakat (Litigasi)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.693 KB) | DOI: 10.18196/ppm.37.267

Abstract

Pendidikan politik Pilkada bagi kelompok pelajar disabilitas merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi namun dalam praktik, tidak mudah diwujudkan. Topik ini dipilih untuk mengantisipasi agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bantul pada 2020. Guna mewujudkan Pilkada yang jujur, berkualitas, dan berkeadilan. Program ini akan memberikan penguatan kapasitas hak-hak politik kepemiluan bagi pelajar disabilitas kelompok pemilih pemula di SLBN 1 Bantul, selaku kelompok sasaran penerima manfaat. Program ini diarahkan untuk: (1) memberikan pemahaman hak-hak politik Pilkada, (2) kemampuan mengadvokasi diri, membangun posisi tawar, dan kesadaran politik dikalangan pelajar disabilitas (pemilih pemula) terkait hak-hak kepemiluannya dalam Pilkada. Metode kegiatan berupa penyuluhan hukum Pilkada, diskusi non formal disertai simulasi/role playing contoh kasus aktual dan kontekstual terkait edukasi hak-hak politik dalam Pilkada. Diharapkan program ini memberikan kontribusi signifikan bagi kualitas demokrasi berupa peningkatan pengetahuan, kemampuan mengadvokasi diri, membangun posisi tawar, dan kesadaran politik guna turut mensukseskan Pilkada Bantul 2020 serta bisa menjadi pilot project bagi kegiatan serupa terutama di Daerah Istimewa Yogykarta.
INVENTARISASI DAN DIGITALISASI ASET WAKAF DI LINGKUNGAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KASIHAN BANTUL Nasrullah Nasrullah; Waridatun Nida; M.Khaeruddin Hamsin; King Faisal Sulaiman; Zamroni Kholid
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2021: 6. Digitalisasi Syiar Islam
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.643 KB) | DOI: 10.18196/ppm.46.829

Abstract

Wakaf adalah salah satu instrumen dalam Islam yang sangat potensial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial karena peranan pentingnya dalam menyediakan sarana pendidikan, kesehatan, sarana ibadah, serta fasilitas umum lainnya. Keberadaan data aset wakaf yang tersimpan dengan lengkap, baik dan rapi merupakan prasyarat utama (conditio sine quanon) dalam mewujudkan pengelolaan administrasi wakaf yang handal dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Kasihan Bantul yang menjadi mitra dalam pengabdian ini adalah nadzir badan yang masih mengadministrasikan dokumen hukum aset wakaf berbentu fisik secara manual, belum berbentuk data digital. Oleh karena itu, pengabdian ini dimaksudkan untuk melakukan inventarisasi dan digitalisasi seluruh dokumen pendukung aset wakaf yang dikuasai oleh mitra/PCM Kasihan Bantul. Adapun metode dan tahapan pelaksanaan pengabdian ini: pertama, inventarisasi data aset wakaf yang dikelola mitra; kedua, digitalisasi data aset wakaf mitra; ketiga, penyimpanan data digital aset wakaf mitra ke dalam internal dan eksternal hard disk. Dengan kerjasama yang baik dari mitra, tujuan pengabdian dapat tercapai, meskipun kerap terkendala oleh kondisi pandemic covid-19 yang kembali mengganas di wilayah mitra pada saat pengabdian dilaksanakan.
PELATIHAN LEGAL DRAFTING PERDES DIFABEL King Faisal Sulaiman; Nasrullah Nasrullah
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2021: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.613 KB) | DOI: 10.18196/ppm.41.840

Abstract

Desa Panggungharjo selama ini belum memiliki Perdes Difabel. Padahal sebagian warganya penyandang difabel terbesar di kecamatan Sewon-Bantul DIY. Minimnya pengetahuan, sumber daya aparatur desa dan warga menjadi penyebab utama. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan legal drafting, agar aparatur Desa dan warga memiliki kapasitas dan skill yang baik sehingga dapat menyusun Perdes Difabel yang berkualitas. Metode pelaksanaan mencakup: tahap persiapan awal dan identifikasi masalah; identifikasi partsipan dan studi dokumen hukum; pembekalan materi legal drafting Perdes Difabel; dan teknis penyusunan legal drafting Perdes Difabel. Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran hkuum, kapasitas diri, dan skill legal drafting bagi aparatur Desa dan warga difabel selaku penerima manfaat. Sehingga memberikan optimisme bagi pemerintah Desa untuk membentuk Perdes terkait pemenuhan hak-hak warga Difabel di Desa Panggungharjo Sewon Bantul.
Acces To Justice Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Desa Panggungharjo Bantul King Faisal Sulaiman; Nasrullah Nasrullah
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2022: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ppm.51.988

Abstract

Kegiatan ini bermitra dengan pemerintah Desa Panggungharjo, khususnya dengan kelompok sasaran berupa perwakilan petani; buruh tani; buruh bangunan atau pekerja serabutan. Mereka terkategori warga kurang mampu secara ekonomi dan melek kesadaran hukum untuk mengakses bantuan hukum secara cuma-suma dalam menyelesaikan setiap sengketa hukum yang mereka hadapi. Ada dua permasalahan pokok yakni : pertama, minimnya kapasitas dan pengetahuan hak-hak konstitusional terkait akses bantuan hukum secara cuma-cuma yang disediakan pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu sesuai UU No. 16 Tahun 2011. Kedua, minimnya kesadaran hukum dan masih tingginya sikap apatis dan pasif masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur non litigatif maupun pengadilan akibat ketidaktahuan akses bantuan hukum secara gratis yang difasilitasi pemerintah. Metode pelaksanaan mencakup: (a) tahap awal persiapan dan identifikasi masalah; (b) identifikasi partisipan dan studi dokumen hukum; (c) diskusi kampung interaktif terkait strategi peningkatan kapasitas diri dan pengetahuan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu; dan (d) penyuluhan hukum terkait strategi peningkatan kesadaran ukum warga dan pentingnnya memperolah akses bantuan hukum gratis bagi masyarkat tidak mampu. Dengan target capaian pemahaman maksimal 85%, diharapkan program ini memberikan kontribusi signifikan bagi kelompok sasaran bagi peningkatan kesadaran hukum, pengetahuan, dan kapasitas diri dalam akses bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) yang difasilitasi dan disediakan gratis oleh pemerintah bagi masyarakat tidak mampu atau terkategori jauh dari akses keadilan bantuan hukum. Luaran wajib berupa publikasi di Jurnal/ forum ilmiah nasional; Publikasi di media masa; Video kegiatan; dan tambahan sebagai peserta di forum ilmiah.
Sengketa Non Litigasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Bangunjiwo Bantul King Faisal Sulaiman; Nasrullah Nasrullah
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2022: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ppm.51.989

Abstract

Peningkatan kesadaran hukum sangat diperlukan bagi masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan sengketa hukum diluar pengadilan (non litigasi). Mereka yang hidupnya pasa-pasan karena faktor ekonomi dan menempuh pendidikan formal yang terbatas, umumnya memiliki kesadaran hukum terbatas. Ketika terlibat dengan sengketa hukum, mereka kurang paham apa saja hak-hak mereka yang dilindungi UU dan konstitusi; apakah semua masalah hukum harus dibawa ke pengadilan; atau cukup di luar pengadilan saja; apa yang dimaksud dengan instrumen non litigasi; defenisi mediasi; konsiliasi; negosiasi; arbitrasi; apa dan bagaimana kekuatan hukum mengikat; serta bagaimana sifat eksekutorial dari putusan perkara non litigasi. Belum lagi siapa saja yang dapat jadi mediator; lingkup peran mediator; defenisi dan lingkup perkara perdata; pidana; atau sengketa administrasi Desa atau tata usaha negara; apakah setiap tindak pidana bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kesemuan indikator tersebut, secara normatif sebenarnya sudah diatur, difasilitasi negara dan tersebar diberbagai UU sektoral semisal KUHP;KUHAP; Perma 1/2016 dan UU 30/1999 mengenai Arbitrasi dan Penyelesaian Sengketa. Apalagi UU 16/20011 terkait bantuan hukum mewajibkan negara (pemerintah) untuk memfasilitasi, menggratiskan biaya perkara dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Kegiatan ini bermitra dengan pemerintah Desa Bangunjiwo. Berdasarkan hasil survei awal, masih ada sebagian warga Desa yang terkategori kurang mampu secara ekonomi masih melek kesadaran hukum untuk menyelesaikan setiap sengketa secara non litigasi. Terbatasnya pengetahuan atau kapasitas hukum turut andil mengapa fenomena sikap apriori atau acuh tak acuh masih melingkupi warga untuk pro-aktif menyelesaikan setiap perkara hukum lewat jalur diluar pengadilan.