Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tatanan air, mencegah banjir, menjaga kesuburan tanah. Apabila hutan lindung diganggu, maka hutan tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung, mencegah erosi, mencegah ilustrasi, air laut dan akan menimbulkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan erosi dan kemungkinan akan berakibat fatal dalam kawasan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hutan primer terjadi penurunan luasan tahun 2018 seluas 288,97 Ha menjadi tinggal 152,16 Ha pada tahun 2023. Laju pengurangan kawasan hutan primer dari tahun 2018 sampai tahun 2023 sebesar 136,80 Ha. Dimana jenis tutupan lahannya berubah menjadi hutan sekunde seluas 132,62Ha dan menjadi pertanian lahan kering campur seluas 4,18 Ha. Hutan sekunder telah terjadi perubahan tutupan lahan dimana terjadi penurunan luasan dari tahun 2018 seluas 1.435,24 Ha menjadi tinggal 981,84 Ha pada tahun 2023. Pertanian lahan kering campur terjadi penurunan luasan pada tahun 2018 seluas 276,71 Ha menjadi seluas 26,05 Ha pada tahun 2023. Semak belukar terjadi fluktuasi perubahan luasannya pada tahun 2018 seluas 463,01 Ha dari total menjadi tinggal 448,29 Ha pada tahun 2023.