Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Efektivitas Parate Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Lembaga Pembiayaan Konsumen Azzah Fadhillah; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (April - Mei 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i1.1935

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mekanisme parate eksekusi jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit bermasalah pada lembaga pembiayaan konsumen. Jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan kebendaan memberikan kedudukan preferen kepada kreditur serta hak eksekutorial yang melekat pada sertifikat jaminan fidusia. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan parate eksekusi kerap menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek normatif maupun empiris, terutama setelah adanya perubahan penafsiran hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan mengenai wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh analisis terhadap praktik penyelesaian kredit bermasalah di lembaga pembiayaan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas parate eksekusi sangat dipengaruhi oleh keabsahan pendaftaran jaminan fidusia, kejelasan klausula wanprestasi dalam perjanjian, serta kepatuhan terhadap prosedur eksekusi yang sesuai dengan prinsip perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur. Di satu sisi, mekanisme ini memberikan kemudahan dan efisiensi bagi kreditur dalam menekan tingkat kredit bermasalah. Namun, di sisi lain, pembatasan pelaksanaan eksekusi tanpa putusan pengadilan dalam kondisi tertentu menimbulkan konsekuensi berupa bertambahnya proses dan biaya penyelesaian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa efektivitas mekanisme parate eksekusi jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit bermasalah belum sepenuhnya optimal dan memerlukan harmonisasi antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak para pihak. Diperlukan penguatan regulasi dan standar operasional pelaksanaan eksekusi agar tercapai keseimbangan kepentingan antara lembaga pembiayaan konsumen dan debitur.
Efektivitas Jaminan Fidusia sebagai Instrumen Keamanan Kredit pada Perusahaan Pembiayaan Anindita Ririh Satwika Murti; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2177

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana jaminan fidusia berperan secara efektif sebagai instrumen pengaman kredit pada perusahaan pembiayaan dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Jaminan fidusia merupakan bentuk jaminan kebendaan yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi. Dalam praktiknya, pelaksanaan jaminan fidusia sering menghadapi berbagai hambatan, antara lain pendaftaran yang tidak dilakukan, proses eksekusi yang menyimpang dari ketentuan hukum, serta minimnya perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta diperkuat dengan data empiris melalui wawancara dengan pihak perusahaan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas jaminan fidusia sebagai sarana perlindungan hukum bagi kreditur sangat bergantung pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat fidusia. Namun demikian, efektivitas tersebut menjadi lemah apabila prosedur hukum diabaikan atau terdapat konflik kepentingan saat eksekusi dilakukan. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum para pelaku pembiayaan serta pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah agar fungsi jaminan fidusia sebagai instrumen keamanan kredit dapat terealisasi secara optimal.
Analisis Peran Notaris dalam Proses Take Over Kredit Pemilikan Rumah : Perspektif Kepastian Hukum Issan Subbal Maknun; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1634

Abstract

Take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan mekanisme perpindahan hak dan kewajiban pinjaman dari debitur lama ke debitur baru yang memerlukan peran notaris sebagai pejabat umum untuk menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis peran notaris dalam memastikan keabsahan dokumen, perlindungan hak pihak terkait, dan pembuatan akta otentik. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui studi literatur peraturan perundang-undangan dan praktik kenotariatan. Hasil penelitian menunjukkan notaris berperan strategis mulai dari pemeriksaan dokumen, penjelasan hak dan kewajiban, hingga pembuatan akta yang sah. Namun, masih terdapat tantangan terkait pemahaman debitur dan konsistensi penerapan peraturan. Penelitian ini menegaskan pentingnya notaris dalam menjamin kepastian hukum take over KPR dan perlunya sosialisasi prosedur kepada masyarakat dan lembaga perbankan.
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Milik Desa Adat Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar) Annisa Riska; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6469

Abstract

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 menunjuk desa adat (sebelumnya desa pakraman) sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) atas tanah pada tanggal 23 Oktober. Hal ini merubah status tanah milik desa adat di Bali khususnya di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kota Denpasar menjadi bisa didaftarkan sertipikatnya atas nama desa adat sendiri, dan memperluas subyek hak milik dalam kepemilikan tanah yang semula sertipikat hak milik atas tanah hanya bisa diterbitkan untuk perorangan dan badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran tanah milik desa adat di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kota Denpasar melalui program percepatan pendaftaran tanah yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan juga mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari pendaftaran tanah milik desa adat tersebut sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) atas tanah. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penulisan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diolah menjadi data kualitatif. Hasil penelitian yang pertama menunjukkan bahwa tanah milik desa adat di Bali kini dapat didaftarkan atas nama desa adat itu sendiri dan dilaksanakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat target pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia serta pelaksanaannya di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan berjalan dengan baik. Hasil penelitian yang kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari diterbitkannya sertipikat atas nama desa adat di Bali adalah tanah milik desa dapat dimanfaatkan baik secara sosial maupun ekonomi, juga dapat dijual namun harus melalui rapat paruman desa adat tergantung dengan awig-awig yang mengatur mengenai palemahan di masing-masing desa adat di Bali khususnya di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Akta Jaminan Fidusia : Perspektif Notaris Daffi Reyfaza; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6598

Abstract

Akta jaminan fidusia memegang peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, terutama kreditur dan debitur, dalam setiap transaksi pembiayaan atau pinjaman yang dijamin dengan benda bergerak. Notaris, sebagai pejabat publik yang berwenang dalam pembuatan akta, memegang tanggung jawab strategis untuk memastikan keabsahan dokumen, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak-hak para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran notaris dalam memberikan perlindungan hukum melalui akta jaminan fidusia dan menilai dampaknya terhadap kepastian hukum serta keamanan transaksi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, dengan pendekatan normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan terkait jaminan fidusia, serta pendekatan empiris melalui observasi praktik notaris dalam pembuatan akta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran notaris secara signifikan memperkuat perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur, terutama terkait kejelasan hak dan kewajiban, keabsahan akta, serta kepastian hukum terhadap pendaftaran jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia. Penelitian ini menegaskan bahwa fungsi notaris bukan sekadar sebagai pembuat akta, tetapi juga sebagai pengawas kepastian hukum yang menjamin keamanan, transparansi, dan perlindungan hak semua pihak dalam transaksi fidusia.
Kedudukan Akta Notaris dalam Pembebanan Jaminan Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Marolop Samuel Siagian; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6700

Abstract

Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang banyak digunakan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya pada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya, akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris menjadi instrumen hukum utama yang memberikan kepastian, keotentikan, serta kekuatan pembuktian terhadap hubungan hukum antara pemberi dan penerima fidusia. Keberadaan akta notaris dalam pembebanan jaminan fidusia merupakan perwujudan dari asas kehati-hatian dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, praktik di lapangan sering menunjukkan bahwa sebagian perusahaan pembiayaan masih melakukan pembebanan fidusia tanpa melalui pembuatan akta notaris atau tanpa pendaftaran fidusia secara elektronik (e-Fidusia), yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan hukum, seperti sengketa eksekusi dan lemahnya perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan akta notaris dalam proses pembebanan jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor serta menilai akibat hukum apabila pembebanan tersebut tidak dituangkan dalam akta otentik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai dasar legalitas pembebanan jaminan fidusia. Akta tersebut tidak hanya memberikan kekuatan pembuktian sempurna, tetapi juga menjadi syarat sah bagi pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Tanpa akta notaris, perjanjian fidusia tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, peran notaris sangat esensial dalam menjamin terlaksananya prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan hukum kreditur dan debitur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.