Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus di Polres Buru Selatan) Erna Rahmawati Marasabessy; Hadibah Z. Wadjo; Remon Supusepa
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 7 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i7.6069

Abstract

Studi ini dilaksanakan untuk mengkaji wujud perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak kekerasan dalam mekanisme peradilan pidana, sekaligus memetakan hambatan dalam penerapannya di lingkup Polres Buru Selatan. Peneliti menerapkan metode yuridis empiris dengan memadukan pendekatan regulasi dan penelaahan kasus. Informasi dikumpulkan melalui penelusuran literatur serta dialog langsung dengan penegak hukum, untuk selanjutnya diperiksa secara kualitatif. Berdasarkan hasil studi, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku kekerasan di Polres Buru Selatan dinilai belum optimal jika merujuk pada regulasi UU SPPA. Dalam beberapa kasus, anak tidak memperoleh pendampingan yang memadai dari orang tua, penasihat hukum, maupun pembimbing kemasyarakatan, serta belum mendapatkan perlakuan dan penempatan yang memenuhi standar perlindungan anak. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan pemahaman aparat terhadap prinsip dan mekanisme UU SPPA, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, lemahnya koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan lembaga perlindungan anak, budaya hukum masyarakat yang masih berorientasi pada penghukuman, stigma negatif terhadap anak pelaku tindak pidana, serta kendala geografis dan ekonomi keluarga yang membatasi akses pendampingan dan bantuan hukum.
Pengakuan Terdakwa dalam Proses Persidangan sebagai Alat Bukti: Confession of the Defendant in the Trial Process as Evidence Rospita Adelina Siregar; Muslimah; Hadibah Z. Wadjo; Hotlarisda Girsang; Heri Budianto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.5178

Abstract

Menurut sejarah, pengakuan bersalah pada sistem peradilan pidana sudah dikenal sejak zaman kuno. Bahkan, pengakuan bersalah dapat dijadikan dasar yang kuat bagi hakim untuk memutus suatu perkara. Pengakuan terdakwa di dalam proses persidangan bisa berupa pengakuan secara lisan ataupun secara tulisan. Pengakuan terdakwa tidak menghapuskan kewajiban penuntut umum membuktikan kesalahan terdakwa, yang mensyaratkan bahwa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut perlu untuk dilakukan. Dalam pasal 189 ayat (4) KUHAP yang berbunyi “keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai alat bukti yang lain”. Bahkan Majelis Hakim dalam proses persidangan untuk menjatuhkan putusan minimal ada dua alat bukti sah yang dijadikan sebagai pijakan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.