Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kriteria Penjatuhan Hukuman Mati bagi Koruptor Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Criteria for Imposing the Death Penalty for Corruptors from the Perspective of Law Number 20 of 2001 Christina Bagenda; Yaheskel Wessy; Muhamad Ilyas; Johannes Johny Koynja; Kalijunjung Hasibuan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 5: MEI 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i5.5341

Abstract

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatanperbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku. “Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan oleh negara kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang (tindak pidana). Sanksi hukum, dalam hal ini sanksi pidana, memiliki berbagai jenis sanksi. Satu di antara jenis sanksi itu adalah pidana mati. Secara normatif, penjatuhan pidana mati di Indonesia dimungkinkan terjadi dalam keadaan tertentu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan-tasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan terhadap pasal tersebut telah diubah berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kriteria penjatuhan hukuman mati bagi koruptor yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penaggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Dan selama ini di Indonesia masih belum memvonis atau mejatuhkan hukuman mati bagi para koruptor melihat kriterianya yang sulit, sehingga human paling berat yang dijatuhkan kepada koruptor yaitu hukunan seumur hidup.
Peran Jaksa dalam Hukum Perdata: The Role of the Prosecutor in Civil Law Maria Alberta Liza Quintarti; Iwan Riswandie; Tora Yuliana; Jamaluddin; Muhamad Ilyas
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 7: July 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i7.5467

Abstract

Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peran dan kedudukan yang strategis, karena bertindak selaku filter dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, sehingga eksistensinya dipandang harus mumpuni dalam menegakkan hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang. Tugas dan wewenang kejaksaan dalam hukum perdata yaitu memberikan bantuan hukum, sebagai penegak hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukm dan Tindakan lainnya dalam ranah hukum perdata