Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Penyuluhan Pola Asuh Orang Tua dan Penguatan Karakter Anak Menyongsong Era Disrupsi di Desa Panarian Padang Lawas Erwin Hamonangan Pane; Nur Hakimah Akhirani Nasution; Kalijunjung Hasibuan; Akhir Saleh Pulungan; Husnia Khotmah Hasibuan; Yusniar Harahap
Jurnal Transformasi Pendidikan Indonesia Vol. 2 No. 2 (2024): JTPI - April
Publisher : Yayasan Perguruan Kampus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65474/wq4pp891

Abstract

This activity began with concerns about the high level of smartphone addiction among young children in Panarian Village, Padanglawas Regency. Since people know and use smartphones in Panarian Village in their daily lives, it has had an impact on children's development. Where many parents use smartphones as a tool to help care for fussy children, the result is that many children become addicted and this has an impact on their children's character which is not good. This service activity was carried out using a structured counseling method involving 50 participants consisting of village officials and community representatives who had children aged 2 years to 16 years. To measure the level of success of counseling, pretests and posttests were carried out on activity participants. The results of outreach activities on parenting patterns and strengthening children's character include (1). The knowledge of the community in Panarian Village, Padanglawas Regency regarding parenting patterns is very minimal, as evidenced by the pretest results of 40% of the community having no knowledge of parenting strategies. (2). Counseling participants experienced an increase in knowledge after being given material and simulations by the presenters. This was proven by the results of the postet, which found that 64% of participants were in the very good category in understanding parenting strategies in the digital era. From the results of this activity it can be concluded that the impact of using smartphones as a means of caring for children is very dangerous for children. And through counseling and guidance, parents are aware of the importance of parenting in order to prepare children for good growth and development.
Fenomena Tingginya Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sibuhuan: Analisis Faktor Sosial, Kultural, dan Yuridis Nur Fitryani Siregar; Azhar Majid Hasibuan; Kalijunjung Hasibuan
Dirosah Islamiyah Vol 1 No 3 (2026): Juli
Publisher : Dirosah Islamiyah: Jurnal Studi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to identify the issues surrounding marriage validation under Islamic law and the factors influencing marriage validation applications at the Sibuhuan Religious Court. This study was conducted as a field research study using descriptive qualitative methods. The results indicate that the issues surrounding marriage validation under Islamic law include marriages occurring within the context of divorce settlements, lost marriage certificates, doubts about the validity of one of the marriage requirements, and neglect by the husband and wife regarding the administrative procedures of a marriage. Factors influencing marriage validation applications at the Sibuhuan Religious Court include: first, local customs still believed by the applicant; second, the applicant's knowledge of legal issues and the low level of public legal awareness; third, the applicant has registered the marriage through the marriage registrar/Village Registrar's Assistant, but the registrar has not forwarded it to the Religious Affairs Office, thus preventing them from obtaining a marriage certificate; fourth, age, as the applicant was underage at the time of the marriage, resulting in the rejection of the marriage application by the local Religious Affairs Office; and fifth, natural factors.
Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif: Interfaith Marriage Perspective of Islamic Law and Positive Law Stelvia Wemly Noya; Hamzah Mardiansyah; Budi Srianto; Kalijunjung Hasibuan; Muhammadong
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 5: MEI 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i5.2619

Abstract

Perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila terjadi perkawinan lintas agama, maka Perkawinan yang dilangsungkan oleh pihak laki-laki dengan perempuan baik dalam pandangan hukum islam tidaklah sah dan tidak dibolehkan sebagaiamana dalam Q.S. Al Baqarah ayat 221). Kemudian dalam Pasal 40 huruf c KHI menegaskan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 44 KHI bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1980. Selain itu, Fatwa MUI 4/2005 juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Sedangkan menurut hukum positif, perkawinan lintas agama juga dilarang sebagaimana Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di samping itu ketentuan Pasal 8 (f), bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang kawin. Bahkan dengan diterbitkan SE Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan, maka pernikahan beda agama adalah tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan, hakim tidak dapat dikabulkan permohonan pencatatan perkawinannya.
Hak Asuh Anak Dibawah Umur Jika Ibunya Meninggal Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Kompilasi Hukum Islam: Custody of Underage Children if the Mother Dies Perspective of Law Number 23 of 2002 and Compilation of Islamic Law Ade Daharis; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah; Ronald Jolly Pongantung; Yeni Santi; Kalijunjung Hasibuan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.5197

Abstract

Dalam Islam pengasuhan anak disebut dengan hadhanah. Ulama fikih mendefinisikan hadhanah sebagai tindakan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab. Jika terjadi perceraian dan pihak istri meningeal dunia dan sementara anak masih dibawah umur, maka berdasarkan perspektif Undang-undnag Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila ibunya meningeal dunia, hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayahnya selama dipandang sang ayah akan mampu mengasuh dan menjaga keselamatan anaknya. Akan tetapi jika sang ayah dipandang tidak mampu dengan beberapa alasan, maka hak asuh anak yang masih dibawah umur tersebut berada pada keluarganya. Sedangkan berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam, apabila ibunya telah meninggal dunia, maka hak asuh dapat dilimpahkan kepada selain ibu dengan memberi urutan yang berhak mengasuh anak adalah Wanita-wanita dari garis lurus ibu, ayah Wanita-wanita dari garis lurus ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, saudara perempuan sedarah dari garis samping ibu, dan saudara perempuan sedarah dari garis samping bapak.
Kriteria Penjatuhan Hukuman Mati bagi Koruptor Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Criteria for Imposing the Death Penalty for Corruptors from the Perspective of Law Number 20 of 2001 Christina Bagenda; Yaheskel Wessy; Muhamad Ilyas; Johannes Johny Koynja; Kalijunjung Hasibuan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 5: MEI 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i5.5341

Abstract

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatanperbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku. “Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan oleh negara kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang (tindak pidana). Sanksi hukum, dalam hal ini sanksi pidana, memiliki berbagai jenis sanksi. Satu di antara jenis sanksi itu adalah pidana mati. Secara normatif, penjatuhan pidana mati di Indonesia dimungkinkan terjadi dalam keadaan tertentu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan-tasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan terhadap pasal tersebut telah diubah berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kriteria penjatuhan hukuman mati bagi koruptor yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penaggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Dan selama ini di Indonesia masih belum memvonis atau mejatuhkan hukuman mati bagi para koruptor melihat kriterianya yang sulit, sehingga human paling berat yang dijatuhkan kepada koruptor yaitu hukunan seumur hidup.
Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Kajian Hukum Administrasi Negara: Principles of Government Administration in the Study of State Administrative Law Jusuf Luturmas; Kalijunjung Hasibuan; Lodwyk Wessy; Muchamad Taufiq; Edy Sony
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 7: July 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i7.5418

Abstract

Asas-asas penyelenggaraan pemerintah bersifat normatif, bersumber dari sistem nilai pemerintahan dan semua pegangan pemerintahan dan bukan hanya dari hukum positif. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang menghasilkan kesimpulan bahwa Asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi asas umum dalam pemerintahan dan asas keahlian atau fungsional dalam penyelengaraan pemerintah. Disamping itu juga terdapat Asas-asa penyelenggaran pemerintah daerah yang meliputi Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi, dan Tugas pembantuan. Dan Asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah atau kedaerahan dilaksanakan sebagai konsekuensi dari Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Modus Investasi Bodong: Juridical Analysis of Perpetrators of Fraudulent Investment Yohanes Pande; Hamzah Mardiansyah; Kalijunjung Hasibuan; Muchamad Taufiq; Rustam
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 6: Juni 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i6.5558

Abstract

Pelaku investasi bodong adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Bagi pribadi dari pelaku modus investasi bodong dapat mendapat ancaman berupa hukuman penjara karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Serta hukuman denda Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023), pelaku investasi bodong dapat dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat tahun) atau pidana denda paling banyak kategori V. Sebagai penjelasan lebih lanjut, pidana denda kategori V tertera dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar lima ratus juta rupiah. Apabila dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan korporasi, berdasarkan Pasal 20 PERMA 13/2016, kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata. Dan bahkan apabila pelaku modus investasi bodong baik yang dilakkan oleh perseorangan atau individu dan juga yang mengatsnamakan korporasi apabila tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dapat dihukum sesuai dengan Pasal 103 UU No.8/1995.
Eksistensi Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Pasangan Suami dan Istri: The Existence of Religious Courts in Resolving Disputes Between Husband and Wife Sumirahayu Sulaiman; Kalijunjung Hasibuan; Amir Machmud; Dolfries Jakop Neununy; Heri Budianto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 8: Agustus 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i8.5906

Abstract

Pengadilan Agama (PA) memegang peranan penting dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan pasangan suami istri. Sebagai lembaga peradilan yang khusus menangani masalah-masalah keluarga, Pengadilan Agama berfungsi untuk memberikan solusi hukum dalam berbagai kasus yang berhubungan dengan pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan harta bersama. Artikel ini akan mengulas eksistensi dan peran penting Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa pasangan suami istri. Dengan kewenangan yang jelas dan prosedur yang terstruktur, Pengadilan Agama membantu menyelesaikan berbagai permasalahan keluarga sesuai dengan hukum Islam. Meskipun ada tantangan, eksistensi dan fungsi Pengadilan Agama tetap penting dalam memastikan keadilan dan penyelesaian sengketa secara efektif. Pengadilan Agama memiliki kewenangan khusus untuk menangani perkara-perkara Pernikahan, Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama dan Warisan
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Praktik Poligami: Review of Islamic Law and Positive Law on the Practice of Polygamy Ade Daharis; Riadi Asra Rahmad; Kalijunjung Hasibuan; Hamzah Mardiansyah; Rengga Kusuma Putra
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 8: Agustus 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i8.5907

Abstract

Poligami di Indonesia lebih dikenal luas sebagai bentuk pernikahan dimana laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan. Dalam dunia Islam, kata poligami banyak digunakan untuk mengacu pada praktik laki-laki muslim yang menikah lebih dari satu istri. Poligami, adalah praktik seorang pria memiliki lebih dari satu istri, ini merupakan topik yang sering menimbulkan perdebatan baik dalam konteks hukum Islam maupun hukum positif di berbagai negara. Hukum Islam maupun hukum positif mengakui keberadaan poligami tetapi dengan pendekatan yang berbeda dalam hal regulasi dan praktik. Hukum Islam memberikan landasan yang lebih luas untuk poligami dengan penekanan pada keadilan, sedangkan hukum positif Indonesia mengatur secara lebih ketat dengan tujuan untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan keadilan sosial.
Konsekuensi Hukum terhadap Kesaksian Palsu dalam Persidangan: Legal Consequences of False Testimony in Trial Kalijunjung Hasibuan; Haniyah; Bambang Sasmita Adi Putra; Hamzah Mardiansyah; Rengga Kusuma Putra
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 9: September 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i9.6035

Abstract

Kesaksian palsu dalam persidangan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak integritas sistem peradilan. Artikel ini membahas berbagai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku kesaksian palsu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan studi pustaka untuk mengkaji regulasi yang berlaku, praktik hukum, dan efek jangka panjang dari kesaksian palsu. Fokus utama terletak pada penerapan sanksi pidana, dampak terhadap keputusan pengadilan, dan langkah-langkah preventif untuk mengurangi kejadian kesaksian palsu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum di Indonesia sudah mengatur sanksi untuk kesaksian palsu, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam sistem hukum dan praktik peradilan guna meningkatkan akuntabilitas dan integritas proses persidangan.