Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Jurisprudentie

Tanggung Jawab Negara Terhadap Pengelolaan Zakat Menurut UU No 23 Tahun 2011 Tentang Zakat andi safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2016)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v3i2.2586

Abstract

Peran negara dalam kesejahteraan sosial, termasuk dalam pengelolaan zakat memang harus dominan. Pentingnya penguatan negara ini terutama sangat signifikan dalam konteks kebijakan sosial. Negara adalah institusi yang paling absah memiliki kewenangan untuk mengelola zakat. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang zakat ini belum memberikan kewenangan secara mutlak kepada pemerintah sebagai satu-satunya penyelenggara zakat. Dalam undang-undang ini pemerintah bukan merupakan kekuatan penekan untuk mensukseskan zakat termasuk dalam menghadapi persoalan pembangkangan terhadap zakat, pemerintah dalam undang-undang zakat ini berperan hanya sebatas sebagai pelindung, pembina dan pelayan dalam pengelolaan zakat. Tentunya harapan masyarakat lahirnya undang-undang pengelolaan zakat tidak hanya mengatur pengelolaan zakatnya saja akan tetapi lebih tegas dan berani dalam pengambilan tindakan hukum atau sanksi apabila ada pembangkangan terhadap zakat.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSAINGAN USAHA INDUSTRI JASA PENERBANGAN Andi Safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 3 No 1 (2016)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v3i1.3618

Abstract

Legal Protection of the consumer has been guaranteed by the law that is law number 8 year 1999 on consumer protection. Of course , this gives enormous implication, not only for consumers but also for businesses. Competition in the aviation industry in principle a positive impact on consumers where consumers can obtain their rights. For example with the ease of access to the schedule or route flight, competitive price of aviation service providers and others. Its just that consumers still need to be wise and vigilant so that rights are not neglected or harmed by their competition flight service industry.Keywords : Consumer protection, Business competition, Flight servicePerlindungan hukum terhadap konsumen telah di jamin oleh undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tentunya hal ini memberikan implikasi yang besar bukan hanya bagi konsumen tapi juga bagi pelaku usaha, termasuk dalam industri jasa penerbangan di Indonesia. Persaingan usaha dalam industri penerbangan pada prinsipnya memberikan dampak positif bagi konsumen dimana konsumen bisa memperoleh hak-haknya misalnya dengan memperoleh kemudahan akses akan jadwal atau rute penerbangan, harga tiket yang bersaing dari penyedia jasa penerbangan dll. Hanya saja konsumen tetap harus senantiasa bijak dan waspada agar hak-haknya sebagai konsumen dijamin dan tidak diabaikan atau dirugikan dengan adanya persaingan usaha dalam industri jasa penerbangan tersebut.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Jasa Penerbangan
URGENSI PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Andi Safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v2i2.3654

Abstract

Indonesian as the law state to regulate  many aspect in living society, for example in green area. Yuridish based on about this, mentioned in constitutional in statuted Republic of Indonesia 1945 and then to arrange again in statuted number 26, 2007 . Green Opened Area have important existence like to arrangement in statuted number 26,2007 that a green opened area have a minimum portion about 30 percent from city area. Green opened area have important function to city plan because with green opened area we can grow up about a quality environment.Keywords: Green Opened Area, ArrangementIndonesia sebagai negara hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, contohnya ruang hijau. Landasan yuridisnya terdapat dalam UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No.26 Tahun 2007. Ruang terbuka hijau sangat pentin keberadaannya dalam UU No. 26 Tahun 2007 dimana ruang terbuka hijau memiliki porsi 30 persen dari ruang kota. Ruang terbuka hijau memiliki fungsi yang penting untuk perencanaan kota karena dengan ruang terbuka kita dapat meningkatkan kualitas lingkungan.Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Pengaturan
TELAAH TERHADAP ASAS AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Andi Safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v4i1.3660

Abstract

The principle of Accountability in the management of regional finance is certainly indispensable eventhough the implementation is not fully effective, because until now there are still many areasthat have not shown any openness in the management of regional finance, but with in the accountability in every local financial management automatically,the community will give confidence to every government in the region.Keywords : The Principle of Accountability, Management, Regional FinanceAsas Akuntabilitas dalam Pengelolaan keuangan daerah tentunya sangat diperlukan, meskipun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena sampai saat ini masih banyak daerah yang tidak menunjukkan adanya keterbukaan dalam pemanfaatan dan pengelolaan keuangan daerahnya, tetapi dengan adanya pertanggungjawaban di setiap pengelolaan keuangan daerah secara otomatis masyarakat akan memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah.Kata kunci : Asas Akuntabilitas, Pengelolaan, Keuangan Daerah 
TELAAH TERHADAP HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN Andi Safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v4i2.4047

Abstract

In principle law and power have interrelated relationships with each other. The law Exist because it is made legitimate ruler, on the contrary the actions of the ruler are governed by the law it makes. Between law and power must be balanced, to exercise power there must be law as a limitation for the exercise of the power, whereas in the execution of the law there must be power for law enforcement or its apparatus so that the law can be obeyet by society.Key Word : Relationship, Law and Power Pada prinsipnya, Hukum dan Kekuasaan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain, hukum ada karena dibuat penguasa yang sah, sebaliknya perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya. Antara hukum dan kekuasaan haruslah seimbang, untuk menjalankan kekuasaan haruslah ada hukum sebagai rambu atau batasan bagi pelaksanaan kekuasaan tersebut, sedangkan dalam pelaksanaan hukum tersebut haruslah ada kekuasaan bagi penegak hukum (aparat) nya agar hukum tersebut dapat ditaati oleh masyarakat.Kata Kunci : Hubungan, Hukum dan  Kekuasaan
HAKIKAT HUKUM DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM andi safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6414

Abstract

Law system known as a one of all, like institution,procedure and rule between one sub system have a relationship with another sub system.            Law as a system have complexitas and multiperspective, like a country law for example adat recht (living law), islamic law, or common and civil law.            We can look at a complexitas and multiperspective law like in Islamic law to difine that religion and law are one package. Islamic law in fact to became as a rule system which extra flexible to rule about a living aspect and there are not dichotomy between a political, religion, and social. So that Islamic is a law norm, society norm and country norm.Whereareas East law system like in eroupe to do it made a codification. Adat recht (living law) have a law identity to break up with society identity. Whereareas national law system in Indonesia we cant make a lie that a big part from our law in Indonesian to take from “heritage” a colonial. But, although have the different perspective between Islamic law, Living law or adat recht, Common and civil law or National law, at principle or law based on always to became a real right and how to make a good or sweet living in our society.Keywords: Law system, Islamic system, Living law, Common and Civil law, Positif law    Abstrak             Memahami sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang utuh, meliputi institusi, procedure, aturan hukum, dimana antara unsure atau sub system yang satu memiliki hubungan dengan sub sistem yang lain.            Hukum sebagai suatu system memiliki kompleksitas dan multiperspektif, baik hukum yang ada di negara kita sendiri seperti hukum adat, hukum islam dan hukum positif kita maupun hukum barat seperti common law dan civil law system.            Kompleksitas dan multiperspektif ini dapat kita lihat misalnya dalam hukum Islam yang menganggap bahwa agama dan hukum adalah satu. Hukum Islam dalam kenyataannya menjadi sebuah system aturan yang luar biasa fleksibel mengatur segala aspek kehidupan dan tidak ada dikotomi antara wilayah politik, agama dan sosial sehingga islam merupakan norma hukum, norma bermasyarakat dan norma bernegara. Sementara Sistem hukum Barat khususnya di daratan Eropa dilakukan melalui pembentukan kodifikasi, berbeda dengan Hukum Adat yang identitas hukumnya tumbuh dengan identitas masyarakat yang membentuknya, sedangkan hukum positif atau hukum Nasional negara kita Indonesia tidak dapat dipungkiri masih mempergunakan sebagian besar hukum tertulis yang berasal dari “warisan” penjajah. Namun, apapun perbedaan hukum dalam perspektif hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat maupun Hukum Positif kita, pada hakikatnya hukum selalu bermuara pada terwujudnya keadilan, keteraturan maupun ketertiban dalam masyarakat.Kata Kunci: Sistem hukum, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat, Hukum Positif.
TELAAH TERHADAP ASAS TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA Andi Safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v7i1.13924

Abstract

AbstractThe principle of Transparancy in Managing Village fund is certainly very necessary, society or public needs open access to information regarding village fund management. Therefore with the principle of transparency I every village fund management automatically the government or village apparaturs will be more carefull in exercising their authority properly by promoting the principle of tranparancy, so that the community later give trust entirely to the government to provide welfare or benefit through management or utilization the village fund.Keyword: Transparancy, Management, Village Fund                  AbstrakAsas Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa tentunya sangat diperlukan, Masyarakat atau Publik membutuhkan akses informasi yang terbuka terkait pengelolaan Dana Desa. Oleh karena itu dengan adanya Asas Transparansi tersebut di setiap pengelolaan Dana Desa secara otomatis aparatur negara dalam hal ini pemerintah atau perangkat desa akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan kewenangannya secara baik dengan mengedepankan asas transparansi tersebut, sehingga masyarakat nantinya akan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pemerintah untuk memberikan kesejahteraan atau manfaat yang sebesar-besarnya melalui pengelolaan atau pemanfaatan Dana Desa tersebut.Kata Kunci : Transparansi, Pengelolaan, Dana Desa