Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM DARI PERCERAIAN ORANG TUA BAGI HAK ALIMENTASI ANAK YANG HARUS DIPENUHI Surya Hidayat; Nur Handayati
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i4.924

Abstract

Perceraian memiliki dampak yang merugikan bagi anak yang lahir dari perkawinan keduanya. Penelitian ini akan menganalisis hasil Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 282/Pdt.G/2023/PN Sby mengenai Perceraian. Adanya kasus putusan Pengadilan Negeri Surabaya 282/Pdt.G/2023/PN Sby akan dianalisis mengenai akibat hukum terhadap hak Alimentasi Anak yang harus terpenuhi. Hal ini dikarenakan perceraian dapat menimbulkan hak buruk bagi anak apabila tidak terpenuhinya hak-hak hidup anak. Adapun Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa cara pemenuhan kewajiban alimentasi orang tua terhadap anak dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang dijauhkan dari orangtuanya akibat dari perceraian. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan peraturan perundang-undangan; conceptual approach atau pendekatan konseptual; dan conceptual approach menghubungkan konsep yang telah ada dengan isu hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan teknik tertulis atau biasa disebut sebagai Penelitian Pustaka. Bahan hukum akan dianalisa menggunakan Analisis Deduktif. Hasil dapat disimpulkan bahwa (1) Akibat hukum bagi orang tua yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban alimentasi terhadap anak adalah akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 100.000.000,- sesuai dengan ketentuan Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta dapat dilakukan pengajuan Permohonan Penetapan Hak Asuh anak kepada pengadilan sehingga anak akan berada dibawah hak asuh atau perwalian orang lain apabila pengajuan berhasil. (2) Perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak yang dijauhkan dari orangtuanya akibat dari perceraian dilakukan melalui implementasi Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dimana baik Bapak maupun Ibu tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya setelah perceraian. Apabila orang tua menolak akan diajukan Permohonan Penetapan Hak Asuh anak kepada pengadilan agar kebutuhan anak dapat terpenuhi dari pengalihan hak asuh kepada orang lain.
Perlindungan Hak Privasi Debitur dalam Penagihan Pinjaman Online Ilegal Ahmad Aditya; Nur Handayati; Sri Astutik; Vieta Imelda
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 2 (2026): Desember
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i2.3829

Abstract

Penelitian ini mengkaji bentuk perjanjian antara debitur dan penyelenggara pinjaman online ilegal serta perlindungan hak privasi debitur dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online ilegal mengandung cacat kehendak dan sebab yang tidak halal sehingga berpotensi batal demi hukum. Cacat kehendak terjadi karena persetujuan debitur tidak diberikan secara bebas, melainkan lahir dalam kondisi kebutuhan ekonomi mendesak, tanpa ruang negosiasi, dan tanpa pemahaman yang memadai terhadap isi perjanjian. Sebab perjanjian dinilai tidak halal karena dibuat oleh penyelenggara yang beroperasi tanpa izin serta menggunakan data pribadi debitur untuk penagihan secara melawan hukum, sehingga bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum. Perlindungan hukum bagi debitur dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, khususnya dengan mengesampingkan klausul sepihak yang merugikan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.