Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Perdata Yang Efektif Dan Berkeadilan: Mediation as an Effective and Fair Instrument for Civil Dispute Resolution Jufianty Trisna Putri; Mawardi; Makkah HM; Desty Anggie Mustika; Moh. Siswanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.6900

Abstract

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang semakin mendapatkan perhatian dalam sistem hukum Indonesia. Kehadirannya dipandang sebagai respons terhadap berbagai kelemahan proses litigasi konvensional yang cenderung memakan waktu lama, berbiaya tinggi, serta berpotensi menimbulkan hubungan yang semakin merenggang antar para pihak. Dalam praktik peradilan, mediasi diwajibkan sebagai tahapan awal sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, sehingga menunjukkan adanya komitmen institusional untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi sebagai instrumen yang efektif dan berkeadilan dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Pembahasan difokuskan pada landasan hukum mediasi, tingkat efektivitasnya dalam mengurangi beban perkara di pengadilan, kontribusinya terhadap perluasan akses keadilan, serta berbagai tantangan implementasi yang masih dihadapi. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah, artikel ini menemukan bahwa mediasi memiliki potensi besar untuk menciptakan penyelesaian yang lebih cepat, hemat biaya, serta mampu menghasilkan kesepakatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan para pihak. Meskipun demikian, optimalisasi mediasi masih memerlukan peningkatan kualitas mediator, penguatan budaya hukum yang mendukung penyelesaian damai, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan pembenahan tersebut, mediasi dapat menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan sistem penyelesaian sengketa perdata yang efektif dan berkeadilan.
Dekriminalisasi Dan Rekriminalisasi Dalam KUHP Baru: Analisis Terhadap Prinsip Ultimum Remedium: Decriminalization and Recriminalization in the New Criminal Code: An Analysis of the Ultimum Remedium Principle Eko Budi Sariyono; Makkah HM; Iwan Rasiwan; Johannes Triestanto; Nopiana Mozin
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 1: Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i1.10126

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena dekriminalisasi dan rekriminalisasi yang terjadi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Indonesia serta keterkaitannya dengan prinsip ultimum remedium. KUHP Baru yang mulai berlaku pada awal 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hukum pidana nasional, termasuk penghapusan beberapa delik lama yang dianggap tidak relevan dengan nilai sosial modern dan pengaturan pidana baru untuk mengantisipasi tantangan hukum kontemporer. Penelitian ini memfokuskan pada bagaimana KUHP Baru menegaskan bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan setelah mekanisme non-penal, seperti sanksi administratif, penyelesaian restoratif, atau mediasi, dinilai tidak memadai untuk menangani suatu perbuatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan studi pustaka terhadap KUHP Baru, literatur hukum nasional, serta artikel ilmiah yang membahas prinsip ultimum remedium dan reformasi KUHP. Analisis dilakukan dengan pendekatan konseptual dan komparatif untuk menelaah keseimbangan antara dekriminalisasi perbuatan yang tidak membahayakan masyarakat dan rek­ri­mi­na­li­sa­si delik baru yang dianggap penting bagi kepentingan publik, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Baru berupaya menjaga keseimbangan antara pembatasan over-kriminalisasi dan pemenuhan kebutuhan hukum yang dinamis, sekaligus menegaskan bahwa pidana harus digunakan secara proporsional dan selektif. Dinamika antara penghapusan delik kuno dan pengaturan delik baru ini memberikan implikasi signifikan terhadap penerapan prinsip ultimum remedium, menuntut aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam memilih langkah pidana sebagai upaya terakhir.