Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Kasus Tersangka Tom Lembong) Yuspar; Fahmiron
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 4 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/3nq2fy96

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan tingkat tinggi (ordinary crime), karena tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga merugikan masyarakat luas. Tindak Pidana korupsi sendiri kebanyakan di lakukan oleh orang yang memiliki kedudukan atau jabatan, seperti ASN (Aparatur Sipil Negara), Menteri, Gubernur, Bupati, dan pejabat pemerintah lainnya. Dengan adanya kedudukan atau jabatan dan kewenangan yang dimiliki membuat para pejabat pemerintah memiliki banyak jalan dan kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan tindak pidana korupsi. Untuk menganalisis sifat melawan hukum serta parameter untuk menentukan dan menilai suatu penyalahgunaan wewenang yang perumusannya selama ini masih lemah sehingga menimbulkan multi interprestasi dengan unsur melawan hukum sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan masalah yang diangkat Bagaimana perumusan delik penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta bagaimana sifat melawan hukum secara formil dan material.
The Effectiveness of Patrol Implementation by the Padang Police Traffic Unit in Combating Wild Racing Junaidi, Andes; Susi Delmiati; Fahmiron
Ekasakti Journal of Law and Justice Vol. 2 No. 1 (2024): June
Publisher : Master of Law Program, Ekasakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/dt33aj19

Abstract

One of the efforts made to prevent Kamtibmas disturbances by the Police is to conduct patrols, which are regulated in the Regulation of the Head of the Security Maintenance Agency of the National Police of the Republic of Indonesia Number 1 of 2017 concerning Patrols. This is important because it is an essential need for everyone in various aspects of life, and is free from all worries, threats, disturbances of kamtibmas. One of the triggers for kamtibmas disturbances is the wild racing action that occurred in Padang City. Research is descriptive analytical with a normative juridical approach supported by an empirical juridical approach. Based on the results of research and analysis obtained first, the effectiveness of the implementation of patrols by the Padang Police Traffic Unit in tackling wild racing has not been maximally proven until now there are still wild racing actions at several road points in Padang City. In addition, the actions of the Police only use repressive measures, namely fines based on traffic violations. Second, the obstacles encountered in the implementation of patrols by the Padang Police Traffic Unit in tackling wild racing include internal obstacles , namely the absence of a Special Unit that handles wild racing actions so that it is limited to control and disbandment, as well as the lack of personnel of the Padang Police Station considering the large number of illegal racing actors who often move around in holding wild racing actions. External constraints are the absence of integrated cameras with traffic units at road points that are used as wild racing actions so that patrols must still be carried out directly to areas prone to wild racing and betting culture among people who love speed racing and the absence of special facilities and places or racing arenas in Padang City.
Kewenangan Kejaksaan Penghentian Penuntutan dalam Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice Yuspar, Yuspar; Fahmiron
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1595

Abstract

Criminal cases, both large and small cases or serious and minor cases, are all resolved through a judicial mechanism which results in imprisonment, as a result of overcapacity in prison, apart from that the convict and the victim still have dissatisfaction, of course, other alternatives to consider such as the concept of restorative justice . The restorative approach is a process of solving criminal acts that aims to restore the situation to its original state. The Attorney General's Office as an institution that is given the authority in terms of prosecution in criminal cases, of course, is also given the authority to terminate criminal cases, through the Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia number 15 of 2020 concerning Cessation of Prosecution based on Restorative Justice, it can be possible for cases that comply with the criteria in the regulation.
Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Manao, Tiyer Desting; Rosadi, Otong; Fahmiron
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/sergwb53

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana yang melakukan pencurian dengan kekerasan Pada Putusan No. 160/Pid.B/2023/PN Bgl pertimbangan secara yuridis telah terpenuhi unsur kekerasan dalam Pasal 365 KUHP namun tingkat kekerasan yang dilakukan tidak sampai menimbulkan cedera serius bagi korban, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam pasal tersebut. Secara non yuridis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindakannya. Pada putusan No. 480/Pid.B/ 2022/PN Bgl pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada tingkat kekerasan yang lebih tinggi serta lokasi kejadian yang berada di dalam tempat tinggal korban. Dalam kasus ini, terdakwa memasuki kosan korban pada malam hari, mengambil barang milik korban, dan menggunakan kekerasan fisik secara langsung dalam bentuk pemukulan, tendangan, dan cakaran, yang menyebabkan korban mengalami luka fisik. Secara non yuridis tidak ada yang dipertimbangkan hakim. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Putusan No. 160/Pid.B/2023/PN Bgl berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan.  Pada putusan No. 480/Pid.B/2022/PN Bgl, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pada perkara sebelumnya. Perbedaan kedua putusan ini, dapat dilihat bahwa tingkat hukuman yang dijatuhkan tidak hanya bergantung pada apakah unsur pencurian dengan kekerasan terpenuhi, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti tempat kejadian, modus operandi, tingkat kekerasan yang dilakukan, serta dampak terhadap korban.
Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu  Kota Solok Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah  Serentak Saktiko, Rizki; Delmiati, Susi; Fahmiron
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 4 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/n7ft5e54

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran Sentra Gakkumdu Kota Solok dalam mengurangi tindak pidana pelanggaran kampanye pada pemilihan kepala daerah Tahun 2024 adalah melakukan investigasi untuk memastikan bahwa telah terjadi tindak pidana, menangani kasus kampanye di luar jadwal. Melakukan pemantauan terhadap segala bentuk aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Menginvestigasi dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan. Kendala dalam Peran Sentra Gakkumdu Kota Solok Mengurangi Tindak Pidana Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 diantaranya keterbatasan regulasi yaitu adanya ketentuan batas waktu yang sangat singkat dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu, kurangnya koordinasi antar instansi, minimnya kesadaran masyarakat terhadap hukum pemilu, hingga pengaruh politik yang kuat dalam proses penegakan hukum pemilu. Keterbatasan sumber daya manusia dan sarana penunjang dalam menjalankan tugasnya. Optimalisasi Peran Sentra Gakkumdu Kota Solok Dalam Mengurangi Tindak Pidana Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 adalah dilakukan dengan meningkatkan sinergi yang kuat agar setiap laporan pelanggaran kampanye dapat ditangani secara cepat dan tepat. Melakukan pelatihan bagi anggota Gakkumdu perlu dilakukan secara berkala agar mereka memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran kampanye. Membentuk tim pemantau siber yang bertugas mengawasi konten-konten kampanye yang beredar di media sosial. Dengan sistem pemantauan yang berbasis teknologi, Sentra Gakkumdu dapat lebih cepat mendeteksi pelanggaran dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebelum dampaknya semakin luas. Memperkuat sistem pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti layanan pengaduan berbasis aplikasi, hotline khusus pelanggaran pemilu, atau posko pengaduan yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Solok.
Efektivitas Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang Terhadap Kesadaran Hukum Klien Tindak Pidana Narkotika Madjid, Neni Vesna; Rinaldi; Fahmiron
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/hhn3q274

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bagi klien tindak pidana narkotika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang dimulai dari proses asesmen awal. Proses asesmen adalah wawancara, pengumpulan data, observasi perilaku, serta penilaian risiko dan kebutuhan klien. PK menyusun rencana pembimbingan yang memuat bentuk intervensi dan pengawasan yang akan dilakukan selama masa integrasi sosial klien. PK melakukan kunjungan rumah. Pengawasan oleh PK juga mencakup kegiatan konseling individu. Kendala yang ditemui Pembimbing Kemasyarakatan Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang dalam pengawasan klien tindak pidana narkotika meliputi kendala internal yaitu rasio tidak seimbang antara jumlah klien dan jumlah petugas, minimnya pelatihan khusus terkait pendekatan terhadap pecandu narkotika. Kendala eksternal adalah sikap klien cenderung menarik diri, menghindari pelaporan rutin, atau mengalami stres yang tinggi. Kerja sama dengan lembaga rehabilitasi, masih sangat terbatas. Efektivitas pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap kesadaran hukum klien tindak pidana narkotika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang menunjukan kesadaran hukum klien masih berada pada tahap pasif atau belum efektif karena klien tindak pidana narkotika mengetahui bahwa tindakannya salah tetapi tidak memahami mengapa tindakan tersebut dilarang dan apa konsekuensinya. Efektivitas pengawasan terhadap kesadaran hukum klien ditentukan oleh dua faktor utama: kualitas hubungan antara pembina dan klien, serta intensitas pembinaan yang dilakukan secara konsisten.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan Dari Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Masyarakat Edi; Fahmiron; Febria, Thomas
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 2 (2026): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/7m374w86

Abstract

Pasal 8 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, menyatakan bahwa setiap korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat. Sesuai dengan ketentuan ini, Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) telah dilaksanakan di Pasaman Barat, namun angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pasaman Barat masih belum terdeteksi seluruhnya dan tertangani dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan Perlindungan Hukum terhadap anak dan perempuan dari Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Masyarakat oleh DP2KBP3A dan Nagari di Pasaman Barat mencakup pada: 1) upaya perlindungan hukum preventif berupa melakukan edukasi yaitu memberikan seminar dan pelatihan kepada relawan dan masyarakat mengenai Ketahanan Keluarga dan Pola Asuh Anak, sosialisasi yaitu menyebarkan informasi terkait peraturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, melakukan kampanye gerakan anti kekerasan, dan advokasi yaitu mengajak Ninik mamak, Alim ulama, bundo kanduang, Cadiak pandai, Tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk ikut menyuarakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu bukan aib yang harus ditutupi, dan 2)  upaya perlindungan hukum represif yaitu menyediakan layanan konseling dan layanan pengobatan bagi korban KDRT dan memberikan pendampingan kepada korban, layanan penyelesaian kasus dengan cara mediasi atau pendekatan Restorative Justice, dan pendampingan untuk mencari bantuan hukum. Kendala-kendala yang ditemukan terbagi menjadi kendala internal yaitu kualitas petugas pendampingan di masyarakat bidang penanganan korban KDRT masih terbatas, koordinasi antar lembaga nagari dengan lembaga kemasyarakatan belum optimal, dan kendala eksternal yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat tentang tindak pidana KDRT, adanya pandangan yang menganggap KDRT adalah aib keluarga dan anggaran masih terbatas karena efisiensi.
Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pendampingan Anak Pelaku Tindak Pidana Arliman S, Laurensius; Putra SN, Dicky; Fahmiron
UNES Journal of Swara Justisia Vol 10 No 1 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (April 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/qrqk4s31

Abstract

Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak berbunyi: “Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang sejak tahun 2022 sampa dengan tahun 2024 terdapat 764 anak yang didampingi pada tingkat pengadilan negeri. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, Bagaimana peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang? Kedua, apa yang menjadi kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada tingkat Pengadilan Negeri oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang sebanyak 764 anak. Dimana anak wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap proses persidangan, apabila tidak didampingi maka putusan anak yang berhadapan dengan hukum batal demi hukum Kedua, Kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang menghadapi berbagai kendala yang dapat diklasifikasikan menjadi kendala hukum dan non-hukum.