Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal Justiciabelen (JJ)

PERGESERAN PARADIGMA ASAS LEGALITAS DALAM IMPLEMENTASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Soa, Alfonsus Hendri
Journal Justiciabelen (JJ) Vol 3, No 02 (2023): July
Publisher : Univeristas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jj.v3i2.3077

Abstract

ABSTRAKKepastian Hukum merupakan ketentuan baku dalam hukum pidana sebagai syarat fundamental berkaitan dengan perbuatan yang dapat hukum apabila terdapat peraturan yang mengaturnya serta tertuang dalam bentuk undang-undang dalam bentuk tertulis. Nilai kepastian merupakan syarat fundamental yang mendasari lahirnya ketentuan yang dikenal dengan asas legalitas. Dengan perkembangan norma dalam hukum pidana, Undang-Undang No. 01 Tahun 2023 pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, maka pengakuan terhadap hukum yang hidup atau “hukum pidana adat” mendapat tempat dan perhatian untuk diterapkan lebih lanjut dari hukum pidana. Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, penerapan hukum yang hidup di dalam lingkungan masyarakat masih dijumpai lewat penerapan hukum adat yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan adat namun tidak dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga dinyatakan tidak tertulis. Dalam hukum tidak tertulis, nilai keadilan merupakan syarat mendasar yang diterapkan dalam menentukan berfungsinya hukum bagi masyarakat. Pergeseran paradigma asas legalitas menjadi harmonisasi dan penyesuaian dalam sistem hukum pidana Indonesia.ABSTRACTLegal certainty is a standard provision in criminal law as a fundamental requirement relating to actions that can be legal if there are regulations that regulate them and are stated in the form of laws in written form. The value of certainty is a fundamental requirement that underlies the birth of provisions known as the principle of legality. With the development of norms in criminal law, Law no. 01 of 2023 article 2 paragraph 1, paragraph 2 and paragraph 3, the recognition of living law or "customary criminal law" has a place and attention for further application of criminal law. In social life in Indonesia, the application of law that lives within the community is still found through the application of customary law carried out by customary courts but is not set forth in the form of statutory regulations so that it is declared unwritten. In unwritten law, the value of justice is a fundamental requirement that is applied in determining the functioning of law for society. Shifting the paradigm of the principle of legality into harmonization and adjustment in the Indonesian criminal law system.