Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

POLITIK HUKUM PERUBAHAN MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) Ardiansah, Ardiansah; Nofarizal, Dedi; Putra P.R, Fransiskus; Hutagaol, Hendra Dm; Monarchi, Try Krisna
Teaching and Learning Journal of Mandalika (Teacher) e- ISSN 2721-9666 Vol. 4 No. 2 (2024)
Publisher : Institut Penelitian dan Pengembangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik hukum perubahan materi muatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan refleksi dari dinamika sosial, politik, dan teknologi yang berkembang di Indonesia. Sejak disahkan pertama kali pada tahun 2008, UU ITE telah mengalami beberapa revisi, yang terutama bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, serta merespons kritik dan kontroversi terkait penerapannya. Selanjutnya khusus untuk mengeluarkan pendapat, berkomunikasi dapat dilakukan menggunakan berbagai sarana, ternasuk dalam hal ini media informasi yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu: 1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. 2. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Melalui penjelasan tersebut tentang hak berpendapat, pemerintah telah menjamin dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun yang menjadi polemik terhadap kebebasan berpendapat adalah hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang dianggap dapat mengancam hak kebebasan berpendapat. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Politik hukum perubahan materi muatan UU ITE mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika teknologi dan sosial yang terus berkembang. Meskipun perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum, serta memperjelas ketentuan yang dianggap multitafsir, tantangan dalam implementasi dan potensi penyalahgunaan masih menjadi isu yang perlu terus diwaspadai dan diperbaiki. Perubahan UU ITE harus terus diarahkan untuk menciptakan regulasi yang adil, transparan, dan melindungi hak-hak asasi manusia di era digital. Dalam hal ini bagi pengguna internet yang tidak memahami betul peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik akan dengan mudahnya terjerat Pasal UU ITE jika menggunakan media sosial tanpa mengerti batasan yang dilarang, dalam hal ini UU ITE bisa digunakan menjadi “senjata” penguasa untuk menjatuhkan lawan politik yang dianggap mengganggu elektabilitas ataupun kepentingan penguasa, sikologi : dalam hal ini beberapa Pasal “multitafsir” dalam UU ITE bisa menjerat korban yang berakibat pada kondisi psikis korban maupun keluarga korban.
PROTECTION OF VICTIMS OF HUMAN RIGHTS VIOLATIONS Yusuf DM, Mohd.; Nofarizal, Dedi; Putra, Fransiskus; Hutagaol, Hendra Dm; Monarchi, Try Krisna
Awang Long Law Review Vol. 6 No. 2 (2024): Awang Long Law Review
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/awl.v6i2.1256

Abstract

The crime of genocide is often associated with crimes against humanity but when viewed in depth the crime of genocide is different from crimes against humanity, where the crime of genocide is aimed at groups such as nations, races, ethnicities or religions while crimes against humanity are aimed at citizens and civilians. The demand for the resolution of cases of human rights violations has prompted the birth of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights which was later followed by Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court which is intended to answer various problems of human rights violations, especially gross human rights violations. Article 7 of the Human Rights Court Law states that the crime of genocide is a crime that violates gross human rights because it is committed by killing, causing severe suffering, extermination, coercion by groups and even the forcible transfer of children from one group to another. Thus the human rights court law expressly provides threats to the perpetrators. The method used is normative legal research. Based on the results of the research, it is known that the Crime of Genocide and its Implications in Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights that the crime of genocide is one of the most serious forms of human rights violations, involving systematic efforts to destroy certain groups based on ethnicity, religion, or race. Law No. 39/1999 on Human Rights has not specifically and in detail regulated the crime of genocide and the elements of the crime. This has led to a lack of a strong and comprehensive legal framework to prosecute perpetrators of genocide, as well as provide justice and legal certainty for victims.
PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE, UNDANG-UNDANG HAM, DAN UNDANG-UNDANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM Hutagaol, Hendra DM; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1434

Abstract

Aturan hukum yang harus dikedepankan, peneliti harus mempertimbangkan konteks hukum yang paling relevan dengan esensi ujaran kebencian. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik cenderung digunakan dalam kasus ini karena secara spesifik mengatur ujaran kebencian di ruang digital, yang sering menjadi medium utama untuk penyebaran ujaran kebencian di era modern. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, seperti Pasal 28 ayat (2), mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Namun, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan kerangka yang lebih luas, yakni memastikan bahwa hak atas kebebasan berekspresi tetap dijaga, selama tidak melanggar hak orang lain. Sementara itu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan jaminan terhadap ekspresi di ruang publik, dengan beberapa pembatasan demi menjaga ketertiban umum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum Sanksi terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa g-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan landasan hukum bagi penindakan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media elektronik. Pasal 28 ayat (2) g-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melarang tindakan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari dampak negatif penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perspektif bahwa setiap individu memiliki hak untuk tidak didiskriminasi dan untuk hidup damai tanpa adanya ancaman. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, yang menjadi landasan perlindungan terhadap korban ujaran kebencian. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengimbau agar penegakan hukum dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia, termasuk hak terdakwa untuk diperlakukan secara adil. Sementara itu, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut, karena Pasal 6 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tersebut mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak asasi manusia orang lain, moral, dan ketertiban umum. Dengan demikian, ujaran kebencian yang melanggar batas ini tidak dapat dibenarkan. Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa penyelesaian hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian mengacu pada asas keadilan, efektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam praktiknya, pendekatan ini melibatkan beberapa mekanisme, termasuk langkah preventif, mediasi, hingga proses hukum formal. Langkah preventif dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat terkait dampak ujaran kebencian serta peningkatan literasi digital untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum. Pendekatan ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif bahwa ujaran kebencian dapat merusak harmoni sosial. Ketika ujaran kebencian telah terjadi, mekanisme mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian untuk menghindari eskalasi konflik. Mediasi ini, jika memungkinkan, dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses peradilan. Namun, untuk kasus-kasus dengan dampak serius atau melibatkan kepentingan publik, proses hukum formal menjadi langkah yang tidak dapat dihindari. Dalam proses hukum formal, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan UU ITE dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang memadai, baik secara fisik maupun psikologis, selama proses hukum berlangsung.
PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE, UNDANG-UNDANG HAM, DAN UNDANG-UNDANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM Hutagaol, Hendra DM; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1434

Abstract

Aturan hukum yang harus dikedepankan, peneliti harus mempertimbangkan konteks hukum yang paling relevan dengan esensi ujaran kebencian. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik cenderung digunakan dalam kasus ini karena secara spesifik mengatur ujaran kebencian di ruang digital, yang sering menjadi medium utama untuk penyebaran ujaran kebencian di era modern. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, seperti Pasal 28 ayat (2), mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Namun, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan kerangka yang lebih luas, yakni memastikan bahwa hak atas kebebasan berekspresi tetap dijaga, selama tidak melanggar hak orang lain. Sementara itu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan jaminan terhadap ekspresi di ruang publik, dengan beberapa pembatasan demi menjaga ketertiban umum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum Sanksi terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa g-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan landasan hukum bagi penindakan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media elektronik. Pasal 28 ayat (2) g-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melarang tindakan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari dampak negatif penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perspektif bahwa setiap individu memiliki hak untuk tidak didiskriminasi dan untuk hidup damai tanpa adanya ancaman. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, yang menjadi landasan perlindungan terhadap korban ujaran kebencian. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengimbau agar penegakan hukum dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia, termasuk hak terdakwa untuk diperlakukan secara adil. Sementara itu, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut, karena Pasal 6 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tersebut mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak asasi manusia orang lain, moral, dan ketertiban umum. Dengan demikian, ujaran kebencian yang melanggar batas ini tidak dapat dibenarkan. Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa penyelesaian hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian mengacu pada asas keadilan, efektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam praktiknya, pendekatan ini melibatkan beberapa mekanisme, termasuk langkah preventif, mediasi, hingga proses hukum formal. Langkah preventif dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat terkait dampak ujaran kebencian serta peningkatan literasi digital untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum. Pendekatan ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif bahwa ujaran kebencian dapat merusak harmoni sosial. Ketika ujaran kebencian telah terjadi, mekanisme mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian untuk menghindari eskalasi konflik. Mediasi ini, jika memungkinkan, dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses peradilan. Namun, untuk kasus-kasus dengan dampak serius atau melibatkan kepentingan publik, proses hukum formal menjadi langkah yang tidak dapat dihindari. Dalam proses hukum formal, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan UU ITE dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang memadai, baik secara fisik maupun psikologis, selama proses hukum berlangsung.
PROTECTION OF VICTIMS OF HUMAN RIGHTS VIOLATIONS Yusuf DM, Mohd.; Nofarizal, Dedi; Putra, Fransiskus; Hutagaol, Hendra Dm; Monarchi, Try Krisna
Awang Long Law Review Vol. 6 No. 2 (2024): Awang Long Law Review
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/awl.v6i2.1256

Abstract

The crime of genocide is often associated with crimes against humanity but when viewed in depth the crime of genocide is different from crimes against humanity, where the crime of genocide is aimed at groups such as nations, races, ethnicities or religions while crimes against humanity are aimed at citizens and civilians. The demand for the resolution of cases of human rights violations has prompted the birth of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights which was later followed by Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court which is intended to answer various problems of human rights violations, especially gross human rights violations. Article 7 of the Human Rights Court Law states that the crime of genocide is a crime that violates gross human rights because it is committed by killing, causing severe suffering, extermination, coercion by groups and even the forcible transfer of children from one group to another. Thus the human rights court law expressly provides threats to the perpetrators. The method used is normative legal research. Based on the results of the research, it is known that the Crime of Genocide and its Implications in Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights that the crime of genocide is one of the most serious forms of human rights violations, involving systematic efforts to destroy certain groups based on ethnicity, religion, or race. Law No. 39/1999 on Human Rights has not specifically and in detail regulated the crime of genocide and the elements of the crime. This has led to a lack of a strong and comprehensive legal framework to prosecute perpetrators of genocide, as well as provide justice and legal certainty for victims.