ABSTRAK Masalah pertanahan sering kali menjadi sumber ketegangan dalam masyarakat.Sengketa terjadi ketika ada pertentangan atau konflik antara dua pihak atau kelompok yangdisebabkan oleh perbedaan pandangan, kepentingan, atau hak milik. Setiap sengketapertanahan memerlukan cara penyelesaian yang tepat. Pemerintah, melalui KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah menunjukkan komitmennyadalam menangani sengketa ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganandan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran BadanPertanahan Nasional dalam menyelesaikan sengketa tanah melalui mediasi sertapenerapan Peraturan tersebut dalam proses penyelesaian sengketa. Skripsi inimenggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dengan metode analisis kualitatif.Metode ini digunakan untuk menyelidiki, menemukan, mendeskripsikan, dan menjelaskandata yang telah dikumpulkan, sehingga memberikan gambaran umum tentangpermasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BadanPertanahan Nasional berfungsi sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan,membantu para pihak untuk mengidentifikasi permasalahan, dan merumuskan berbagaiopsi penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Jika dalam proses mediasitercapai kesepakatan, maka hal tersebut dituangkan dalam perjanjian damai. Namun, jikatidak tercapai kesepakatan, para pihak memiliki hak untuk membawa masalah tersebut kepengadilan.