Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum wartawan dan media dalam konteks delik pidana yang berkaitan dengan praktik jurnalistik di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang delik pers, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat jaminan kebebasan pers, wartawan tetap berisiko menghadapi tuntutan hukum terkait pencemaran nama baik dan penghinaan. Kasus-kasus terkini, seperti vonis terhadap jurnalis Muhammad Asrul, menyoroti tantangan yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugasnya, di mana penyelesaian sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegakan hukum yang lebih konsisten terhadap ketentuan yang ada, serta perlindungan yang lebih kuat bagi wartawan untuk menjaga kebebasan berekspresi dan integritas media di era digital.