Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DUGAAN PELANGGARAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) Hapsari, Shabrina; Prananingtyas, Paramita; Aminah, Aminah
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2020.28027

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah elektronik (e-procurement) adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan clean and good governance. Pelaksanaan e-procurement sendiri pada kenyataannya masih menyisakan celah bagi pelaku pengadaan untuk melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang mungkin terjadi adalah persekongkolan tender yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antar peserta pengadaan. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana bentuk pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang terjadi dalam e- procurement dan bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan bentuk pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian dapat disimpulkan persekongkolan tender dalam e-procurement masih kerap terjadi dan dilakukan dengan berbagai bentuk serta cara seperti pengaturan penetapan harga penawaran, adanya pembagian peran antar peserta tender, penggiliran pemenang tender, penyesuaian dokumen penawaran antar peserta, melakukan kesepakatan dengan pemilik pekerja, serta pemberian kesempatan eksklusif dari panitia pemilihan kepada peserta tender. Persekongkolan tender ini juga akan menimbulkan dampak serta akibat hukum bagi para pelaku persekongkolan seperti pemberian sanksi administratif, sanksi daftar hitam, sampai dengan sanksi pidana.
EDUKASI HUKUM DALAM PENGELOLAAN IRIGASI PADA DAERAH DENGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN TINGGI Werdiningtyas, Ratri; Rosari, Bertania Kartikaning Tiyas; Hadiani, Rintis; Wahyudi, Agus Hari; As'ad, Sholihin; Setiono, Setiono; Solichin, Solichin; Hapsari, Shabrina
Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 8, No 3 (2025): Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/kumawula.v8i3.60031

Abstract

The issue of agricultural land conversion has become an increasingly pressing concern in Indonesia. Mixing land use for residential and agricultural purposes causes clogged irrigation canals due to trash dumping and sedimentation, affecting water flow and increasing pollution hazards. Impaired irrigation reduces agricultural productivity, leading to land conversion. This results in a cycle of malfunction in irrigation networks and land use. Law No. 17 of 2019 and Government Regulation No. 77 of 2001 emphasize farmers' major involvement in irrigation water management, yet many are unaware of their rights and obligations. One of the major challenges faced by farmers is the lack of knowledge about their rights and responsibilities as agricultural land managers in irrigated areas. The community service program intends to teach farmers in the Bengawan Solo Irrigation Area about their roles in irrigation management and spatial planning, thereby improving their legal knowledge and equipping them to effectively monitor their access to irrigation. The target participants for legal education on irrigation network management and spatial planning are farmers in the Bengawan Solo Irrigation Area, Jaten Subdistrict, Karanganyar Regency, Central Java. A half-day socialization and interactive workshop was held at the Jaten District Office, attended by 39 people consisting of 14 farmers, 17 P3A management personnel, and 6 village officials. The interactive sessions showed that farmers who do not know how to defend their irrigation management rights tend to shift to more economically profitable land uses, which disrupts irrigation networks and water reliability.Isu konversi lahan pertanian menjadi perhatian yang semakin mendesak di Indonesia. Bercampurnya penggunaan lahan untuk perumahan permukiman dan pertanian menyebabkan tersumbat di saluran irigasi karena pembuangan sampah dan sedimentasi, mempengaruhi aliran air dan peningkatan polusi air. Hal ini mengakibatkan siklus kerusakan pada jaringan irigasi dan penggunaan lahan. Turunnya produktifitas pertanian sebagai akibatnya menyebabkan maraknya fenomena konversi lahan pertanian menjadi perumahan permukiman. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2001 menekankan keterlibatan besar petani dalam pengelolaan air irigasi, namun banyak petani yang tidak menyadari hak dan kewajiban mereka. Sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab petnai sebagai pengelola lahan pertanian di daerah irigasi. Program pengabdian masyarakat ini bermaksud untuk mengedukasi petani di daerah irigasi yang banyak terkonversi lahannya tentang hak, kewajiban dan peran mereka dalam pengelolaan irigasi dan penataan ruang, sehingga meningkatkan pengetahuan hukum mereka dan membekali mereka untuk menjaga akses irigasi sebagai haknya. Target peserta edukasi hukum pengelolaan jaringan irigasi dan penataan ruang adalah petani di daerah irigasi Bengawan Solo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sosialisasi dan workshop interaktif setengah hari dilakukan di Balai Desa Jaten, Kecamatan Jaten yang dihadiri 39 orang yang terdiri dari 14 petani, 17 anggota/pengurus P3A, dan 6 pejabat desa. Dari sesi interaktif menunjukkan bahwa petani yang tidak tahu cara untuk membela hak pengelolaan irigasi mereka cenderung beralih ke penggunaan lahan yang lebih menguntungkan secara ekonomi, yang mengganggu jaringan irigasi dan keandalan air