Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Analisis Penentuan Dolus dan Culpa dalam Penyebaran Hoax Melalui Digital Maulana, Muhammad Asrul; Aristi, Savira
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 3 No 10 (2024): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v3i10.1612

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kesalahan pidana, khususnya dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian), dalam penyebaran hoaks melalui media digital dengan metode normatif pendekatan perundang-undangan (statute approach), hasil penelitian mengkaji undang-undang terkait antara dolus ditentukan ketika seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang diketahui dapat merugikan, sementara culpa timbul dari kelalaian memverifikasi kebenaran informasi. Analisis ini membantu membedakan antara penyebar hoaks yang disengaja dan yang lalai, serta memberikan kerangka hukum yang jelas terkait sanksi pidana yang sesuai.
UPAYA ADMINISTRASI PENGGELAPAN PAJAK PT ASIAN AGRI GROUP TERHADAP DAMPAK KERUGIAN NEGARA Maulana, Muhammad Asrul; Pora, Salsabila Sqizinova
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 14 No. 2 (2025): Repertorium: November 2025
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v14i2.5116

Abstract

Penelitian ini mengkaji upaya administrasi terkait penggelapan pajak oleh PT Asian Agri Group (AAG) yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Secara hukum, tindakan AAG memenuhi unsur pidana perpajakan berdasarkan UU KUP dan berpotensi terkait rezim anti-pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU No. 28 Tahun 2007, sepanjang wajib pajak melunasi kewajiban pajak dan sanksi. Namun, hambatan muncul karena aset AAG yang disita telah diagunkan, serta belum adanya pengaturan tegas terkait pemidanaan korporasi. Temuan ini menekankan pentingnya transparansi kepemilikan, pengawasan pajak ketat, dan kerja sama internasional.