Krisis pembayaran polis asuransi di Indonesia, terutama yang melibatkan PT. Asuransi Jiwasraya, telah menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab gagal bayar dan menganalisis peran OJK dalam pengawasan industri asuransi serta upaya pemerintah dalam menyelamatkan perusahaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal, seperti kesalahan pengelolaan keuangan dan keputusan investasi yang buruk, serta pengawasan OJK yang lemah, berkontribusi terhadap masalah ini. Pemerintah telah meluncurkan program restrukturisasi polis dan pengalihan aset kepada PT. IFG Life melalui tiga tahap: pengumuman, sosialisasi, dan penutupan. Temuan ini menekankan perlunya perbaikan dalam pengawasan OJK dan transparansi manajemen untuk mencegah gagal bayar di masa depan serta memperkuat langkah-langkah penyelamatan bagi PT. Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya.