Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Pelanggaran Sila Kedua Pancasila Terkait Perdagangan Orang Imigran di Dubai Sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Saly, Jeane N.; Zimah, Amelia Abdullah; Belinda Laapen, Calinka Princess; Alfiani, Feriza; Putri, Nadiva Azzahra; Ramadhan, Nayla Az Zahra; Vedora, Sheren Regina
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus HAM sangat marak terjadi di Indonesia. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur tentang hak asasi manusia yang sangat penting untuk ditegakkan karena memberikan kesetaraan bagi manusia. Namun dalam pelaksanaannya sering berbeda dengan apa yang seharusnya, maka penelitian ini mendalami kasus HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam Penelitian ini, metode yuridis normative digunakan untuk melihat persoalan terkait perdagangan orang melalui kajian bahan hukum. Contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi antara lain adalah Perdagangan Manusia. Tujuan Undang-Undang ini memberi sanksi atau menjerat setiap aksi atau perilaku yang dilakukan dalam aksi perdagangan manusia, yang dilakukan di mana saja, kapan saja, dan siapa pelaku aksi tersebut. Praktik perdagangan orang ini sering terjadi pada perempuan dan anak-anak dengan berkedok TKI yang bahkan terjadi di luar negeri, hal ini didasari peristiwa yang baru saja terjadi dengan Ida yaitu korban TKW dari perdagangan manusia di Dubai. Berdasarkan hal yang terjadi pada Korban terdapat beberapa faktornya antara lain, Kemiskinan, pekerjaan dan pendidikan yang rendah dan kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan yang melintasi batas negara, diharapkan dapat tercapai. Pemerintah, lembaga pemerintah, presiden, masyarakat, dan keluarga semuanya bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.