Dalam kegiatan berternak, terdapat kemungkinan ternak memasuki lahan milik orang lain dan merusak tanaman yang ada di sana. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tanggung jawab pemilik ternak dalam hal ini. Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh benda-benda yang berada di bawah pengawasannya. Dalam kasus kerusakan tanaman akibat ternak, pemilik ternak dapat dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian yang diderita pemilik tanaman. Penelitian ini menganalisis ketentuan-ketentuan terkait dalam KUHPerdata, seperti konsep strict liability, dan ganti rugi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris yang mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif dan dokumen tertulis pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi. Penelitian ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam kegiatan berternak dan pertanian. Dengan memahami kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak, diharapkan konflik dapat diminimalkan dan terwujud keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.